| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ABDULLAH ALS DOLLEN selaku Mantri Kredit pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa Unit Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 dan Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di BRI Unit Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas. IA Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah salah satu bank umum milik pemerintah berdasarkan UU No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia dan sejak tanggal 1 Agustus 1992 berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1992 status Bank Rakyat Inonesia (BRI) beralih satus menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang salah satu bidang usahanya adalah penyaluran dana dalam bentuk kredit.
- Bahwa terdakwa adalah salah satu pegawai BRI Unit Seketeng sebagai Mantri Kredit berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Cabang PT. BRI (Perserto) Kantor Cabang Sumbawa Nomor. 051/KC-XI/LYI/12/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Pemindahan Jabatan Atas Nama ABDULLAH Jabatan Lama sebagai Mantri Kupedes Teras BRI Unit Labuhan dengan Jabatan Baru Mantri BRI Unit Seketeng.
- Bahwa Jabatan Mantri BRI Unit sesuai SOP bertujuan :
- Identifikasi potensi dan persaingan;
- Analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship, dan pemberian solusi terintegrasi, (bintegrated banking solution) atas permasalahan nasabah/ calon nasabah;
- Akusisi, pemasaran, penguasaan dan peningkatan usage ekosistem bisnis mikro;
- Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH);
- Monitoring dan pembinaan (off on site) kinerja portfolio/ account nasabah;
- Literasi digital/ penyuluhan digital serta sinergi bisnis dan ekosistem bisnis mikro dengan perusahaan anak;
- penyusunan/penyedia data, informasi dan laporan;
Bisnis mikro (antara lain: pinjaman dan simpanan) dan ekosistem bisnis mikro (antara lain: Micro Payment, Bisnis keagenan, (BRILink dll), Ultra Micro BRI dan Holding Ultra Micro, Hyperlocal Esosystems (antara lain: PARI, New Pasar ID, Localoka), Social Entrepreneurship (termasuk program Pemerintah) serta produk, jasa, layanan dan platfrom ekosistem bisnis mikro lainnya) di wilayah kerja BRI Unit dan Teras BRI untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
- Bahwa Tanggung Jawab Utama Mantri BRI Unit sesuai SOP adalah :
- Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro dan ekosistem bisnis mikro;
- Melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabash/ calon nasabah;
- Mengelola fungsi akuisisi, pemasaran, penguasaan dan peningkatan usage ekosistem bisnis mikro;
- Melaksanakan kegiatan prakarsa, analisis, rekomendasi kredit, pengedalian kwalitas kredit, realisasi penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recovery daftar hitam (DH) bisnis mikro, ultra mikro dan pinjaman berbasis platform ekosistem bisnis mikro;
- Melaksanakan monitoring dan pembinaan (of/ onsite) kinerja fortofolio/ account nasabah;--
- Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan literasi digital/ penyuluh digital sinergi bisnis dan ekosistem bisnis mikro dengan perusahaan anak;----------------------------------------------
- Melaksanakan kegiatan penyusunan/ penyediaan data, informasi dan laporan bisnis mikro dan ekosistem bisnis mikro;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa secara khusus dalam layanan kredit tugas dan fungsi mantri adalah memproses kredit, menganalisa usaha sampai pencairan kredit, dan jika ada tunggakan mereka wajib melakukan penagihan dan mereka bertanggung jawab sampai kredit tersebut lunas, dan kedudukannya langsung bertanggung jawab kepada Kepala Unit;------------------------------------------------------
- Bahwa pada BRI Unit Seketeng ada beberapa pegawai sebagai Mantri Kredit salah satunya adalah terdakwa yang melayani penyaluran kredit beberapa wilayah di Kecamatan Moyo Hulu dan Lenangguar dan untuk memudahkan serta mempercepat pelayanan maka atas kesepakatan semua Mantri Kredit kemudian Kepala Unit menetapkan wilayah kerja masing-masing Mantri Kredit yang untuk terdakwa wilayah kerja meliputi Desa Leseng, Desa Pernek dan Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu serta Desa Lenangguar Kecamatan Lenangguar sehingga setiap nasabah yang akan mengajukan kredit berasal dari 4 (empat) desa tersebut maka otomatis menjadi tugas terdakwa yang menyelesaikan berkas permohonannya.-----------
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang nasabah untuk memperoleh layanan kredit dari BRI Unit Seketeng adalah antara lain :-------------------------------------------------------
- Fotokopi KTP (suami istri jika sudah berkeluarga),-------------------------------------------------
- Kartu Keluarga,-------------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keteranga Usaha.---------------------------------------------------------------------------------
- Pas foto suami istri (semua dokumen dimasukkan dalam sebuah map yang bagian depan dituliskan “ Nama, Alamat, jumlah pengajuan, No hp);--------------------------------------------
- Jaminan (jaminan apabila jenis dan jumlah kredit mensyaratkan jaminan);--------------------
- Bahwa BRI Unit dalam memberikan layanan kredit kepada nasabah berupa :----------------------
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) flapon tertinggi Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).---------
- Kredit Konsumtif plafon tertinggi Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).---------
- Kredit Umum Pedesaan Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).---------
- Bahwa sesuai ketentuan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kepada seluruh pegawai tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dilarang dalam pedoman ketentuan internal terutama bagi pegawai yang berhubungan langsung dengan penyeluran kredit termasuk terdakwa selaku Mantri Kredit karena masuk kategori kredit fiktif antara lain :--------
- Bahwa selaku Mantri Kredit terdakwa ABDULLAH Alias DOLEN dengan sengaja memprakarsai Kredit terhadap 39 (tiga Puluh Sembilan) debitur dan hasil realisasinya sebagian/ seluruhnya sebesar Rp. 1.316.770.382.- (satu milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).- digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa selama periode 28 Agustus 2023 s/d 20 Juni 2024 yaitu :---------------------------------------------
|
NO
|
NOMOR
REKENING
|
NAMA DEBITUR
|
FLAPON/
PENGAJUAN
|
NOMINAL TEMPILAN/TOPENGAN
|
|
1
|
810101011556103
|
MUHAMMAD ALI
|
100.000.000
|
50.000.000
|
|
2
|
810101011684100
|
SUPARJO
|
100.000.000
|
50.000.000
|
|
3
|
810101011441104
|
HASDIANA
|
100.000.000
|
50.000.000
|
|
4
|
810101010543107
|
SUSMAYADI
|
100.000.000
|
50.000.000
|
|
5
|
810101011349108
|
MARIAMAH
|
100.000.000
|
43.592.582
|
|
6
|
810101011692103
|
ABDULLAH
|
100.000.000
|
45.000.000
|
|
7
|
810101011747102
|
SRI MAYA SOPA
|
100.000.000
|
25.000.000
|
|
8
|
810101011586108
|
SAHARUDDIN
|
70.000.000
|
20.000.000
|
|
9
|
810101011480108
|
NIAH
|
50.000.000
|
34.875.000
|
|
10
|
810101011381100
|
YUDIMAN
|
100.000.000
|
50.000.000
|
|
11
|
810101011501108
|
RUSMINI
|
100.000.000
|
30.000.000
|
|
12
|
810101010849105
|
SURTIA MARYANTI
|
80.000.000
|
27.000.000
|
|
13
|
810101011869108
|
M NUR MS
|
80.000.000
|
30.000.000
|
|
14
|
810101011140106
|
MARSUDI HAIRUSSAMAN
|
100.000.000
|
30.000.000
|
|
15
|
810101011815109
|
SRI HARSINI
|
80.000.000
|
30.000.000
|
|
16
|
810101011835109
|
SITI WALI
|
100.000.000
|
30.000.000
|
|
17
|
810101011707102
|
IFAN WIJAYA
|
100.000.000
|
30.000.000
|
|
18
|
810101011881100
|
DEVI WIDASARI
|
80.000.000
|
30.000.000
|
|
19
|
810101011455103
|
SUDIRMAN
|
100.000.000
|
30.000.000
|
|
20
|
810101011622108
|
JUNAIDI
|
50.000.000
|
20.000.000
|
|
21
|
810101011471109
|
SUPARMAN
|
60.000.000
|
19.800.000
|
|
22
|
810101011460108
|
ANDI SATRIANDI
|
50.000.000
|
20.000.000
|
|
23
|
810101011540102
|
HENDRA
|
100.000.000
|
80.000.000
|
|
24
|
810101011714109
|
AYA
|
70.000.000
|
19.500.000
|
|
25
|
810101011838107
|
ROHANI
|
40.000.000
|
19.600.000
|
|
26
|
810101011768108
|
SYAFRUDDIN
|
100.000.000
|
20.000.000
|
|
27
|
810101011572109
|
SYAFRUDDIN
|
70.000.000
|
20.000.000
|
|
28
|
810101011406104
|
RUSLAN
|
50.000.000
|
15.000.000
|
|
29
|
810101011801100
|
RUDIANTO
|
100.000.000
|
90.000.000
|
|
30
|
810101011669100
|
ZULKARNAEN
|
85.000.000
|
51.000.000
|
|
31
|
810101011452105
|
HASAN MS
|
90.000.000
|
50.000.000
|
|
32
|
810101011676107
|
AINUN JARIAH
|
100.000.000
|
40.000.000
|
|
33
|
810101011785100
|
ISMAIL
|
50.000.000
|
39.300.000
|
|
34
|
810101011776101
|
RAHMAWATI
|
100.000.000
|
30.000.000
|
|
35
|
810101011625106
|
WINSYAH
|
80.000.000
|
30.000.000
|
|
36
|
810101011503100
|
HERIYANTO
|
100.000.000
|
25.000.000
|
|
37
|
810101011199105
|
SUHARDIANA
|
50.000.000
|
25.000.000
|
|
38
|
810101010845101
|
HUSNI TAMRIN
|
50.000.000
|
12.300.000
|
|
39
|
810101011642108
|
MASRI
|
40.000.000
|
4.800.000
|
- Bahwa terdakwa selaku Mantri Kredit dengan sengaja memprakarsai kredit terhadap 2 (dua) debitur dan hasil realisasinya sebagian/seluruhnya sebesar Rp. 65.200.000.- (enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 05 April 2023 s/d 15 November 2023.-------------------------------------------------------------------------------
|
NO
|
NOMOR
REKENING
|
NAMA DEBITUR
|
FLAPON/
PENGAJUAN
|
NOMINAL TEMPILAN/TOPENGAN
|
|
1
|
810101010927107
|
IDA SUSANTI
|
60.000.000
|
58.200.000
|
|
2
|
810101009785106
|
DENI S
|
30.000.000
|
7.000.000
|
- Bahwa terdakwa ABDULLAH Alias DOLEN selaku Mantri Kredit menerima uang angsuran/ pelunasan kredit debitur KUR Mikro BRI Unit Seketeng sebanyak 36 (tiga puluh Enam) rekening KUR Mikro dengan jumlah Rp. 547.843.300,- (lima ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), dan tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pinjaman debitur melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 01 Juni 2023 s/d 30 Juni 2024, dengan rincian nasabah sebagai berikut :----------------
|
No
|
NOMOR REKENING
|
NAMA DEBITUR
|
TANGGAL PEMBERIAN UANG
|
JUMLAH
KERUGIAN
|
SISA KERUGIAN
|
RECOVERY
|
BUKTI
|
|
1
|
810101009902106
|
ROSIHAN ANWAR
|
29 Juni 2024
|
9.400.000
|
9.400.000
|
0
|
Slip seto ran
|
|
2
|
810101006485105
|
JABAL RAHMAN
|
Juni 2023
|
10.000.000
|
10.000.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
3
|
810101009473107
|
DANDI DWI PUTRA
|
November 2023
|
29.000.000
|
29.000.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
4
|
810101011494107
|
IRWANSYAH
|
07 Juni 2024
|
8.000.000
|
8.000.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
5
|
810101009466100
|
SAHORA
|
25 November 2023
|
5.000.000
|
5.000.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
6
|
810101009786102
|
YUANA
|
02 April 2024
|
31.800.000
|
31.800.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
7
|
810101009968102
|
HERNIWATI
|
May 2024
|
26.500.000
|
26.500.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
8
|
810101009563106
|
SYARIFUDDIN SIBUN
|
03 Januari 2024
|
1.500.000
|
1.500.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
9
|
810101007754109
|
HENDRA SATRIAWAN
|
Juni 2024
|
34.073.300
|
34.073.300
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
10
|
810101008023103
|
IMAN SYARIFUDDIN
|
01 Mei 2024
|
16.800.000
|
16.800.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
11
|
810101009837107
|
SAPARUDDIN
|
May 2024
|
27.000.000
|
27.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
12
|
810101008013108
|
ALIMUDDIN
|
Jun 2024
|
9.000.000
|
9.000.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
13
|
810101009804104
|
AHMAD SUBEKI
|
10 April 2024
|
53.500.000
|
53.500.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
14
|
810101009638105
|
HARIMANSYAH
|
04 Mei 2024
|
10.000.000
|
10.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
15
|
810101007812101
|
DARMI
|
18 Maret 2024
|
28.500.000
|
28.500.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
16
|
810101009760106
|
YUNI MAISARA
|
Februari 2024
|
10.300.000
|
10.300.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
17
|
810101009764100
|
JUFRI M
|
April 2024
|
16.050.000
|
16.050.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
18
|
810101009944108
|
SALAHUDDIN
|
21 Mei 2024
|
13.620.000
|
13.620.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
19
|
810101009851101
|
YULIYANTI
|
08 Mei 2024
|
22.000.000
|
22.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
20
|
810101008776104
|
SULDIN
|
October 2023
|
4.000.000
|
4.000.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
21
|
810101007355109
|
SUDIRMAN
|
Juni 2023
|
2.000.000
|
2.000.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
22
|
810101006364105
|
MASCENDANA
|
08 Mei 2024
|
25.000.000
|
25.000.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
23
|
810101007699105
|
MASKILA
|
08 Mei 2024
|
12.500.000
|
12.500.000
|
0
|
Slip Seto ran
|
|
24
|
810101011807106
|
AHMAD NASIB
|
05 Juni 024
|
6.000.000
|
6.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
25
|
810101011616107
|
INDRA BAHARI
|
18 Maret 2024
|
20.000.000
|
19.000.000
|
1.000.000
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
26
|
810101009544102
|
SUPIATI
|
2024
|
2.000.000
|
2.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
27
|
810101009916105
|
BONI DIANTO
|
16 Mei 2024
|
17.000.000
|
17.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
28
|
810101009021104
|
IRWANSYAH
|
November 2023
|
4.000.000
|
4.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
29
|
810101009317107
|
MULYADI
|
16 Juni 2024
|
5.000.000
|
5.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
30
|
810101009562100
|
M RAIS
|
2024
|
9.400.000
|
9.400.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
31
|
810101006330106
|
HASMIATI
|
29 Mei 2024
|
15.000.000
|
15.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
32
|
810101007983106
|
ZAINUL FIKRI
|
2024
|
14.800.000
|
14.800.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
33
|
810101009946100
|
JAMILAH
|
2024
|
10.800.000
|
10.800.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
34
|
810101008696100
|
AGUS KAY SUPARDI
|
14 Mei 2024
|
14.500.000
|
14.500.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
35
|
810101008036106
|
BUSTANUDDIN
|
08 Mei 2024
|
11.350.000
|
11.350.000
|
0
|
Foto Bukti Trans fer
|
|
36
|
810101009610107
|
NURUL HIDAYAT
|
2024
|
13.450.000
|
13.450.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
- Bahwa terdakwa menerima uang angsuran/pelunasan kredit debitur BRI Unit Seketeng sebanyak 28 (dua puluh delapan) rekening kupedes Rp 707.250.000,- dan tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pinjaman debitur melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 01 Mei 2023 s/d 23 Juli 2024, dengan rincian :------------------------------
|
No
|
NOMOR REKENING
|
NAMA DEBITUR
|
TANGGAL PEMBERIAN UANG
|
JUMLAH
KERUGIAN
|
SISA KERUGIAN
|
RECOVERY
|
BUKTI
|
|
1
|
810101010039108
|
IKHSAN
|
14/06/2024
|
5.375.000
|
5.375.000
|
0
|
Slip Seto
ran
|
|
2
|
810101009847102
|
SITI SULPIANI
|
Maret-24
|
11.800.000
|
11.800.000
|
0
|
Slip Seto
ran
|
|
3
|
810101010179102
|
SUPARDI ABANG
|
07/06/2024
|
36.000.000
|
36.000.000
|
0
|
Slip Seto
ran
|
|
4
|
810101010029103
|
KAMALUDDIN
|
14/06/2024
|
24.300.000
|
24.300.000
|
0
|
Slip Seto
ran
|
|
5
|
810101010064103
|
MAKASAU ELAK
|
Jun-24
|
7.000.000
|
7.000.000
|
0
|
Slip Seto
ran
|
|
6
|
810101010681109
|
HASBULLAH
|
May-24
|
7.000.000
|
7.000.000
|
0
|
Slip Seto
ran
|
|
7
|
810101010040109
|
ARYA DWI PANGGA
|
May-24
|
30.000.000
|
30.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
8
|
810101009892107
|
MASITAH
|
Oct-23
|
8.000.000
|
8.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa bah
|
|
9
|
810101009845100
|
YULIANTI
|
2024
|
11.800.000
|
11.800.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
10
|
810101009939103
|
SUHARTI
|
Feb-24
|
7.000.000
|
7.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
11
|
810101007893107
|
AMINOLLAH
|
Nov-23
|
17.100.000
|
17.100.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
12
|
810101009718109
|
HAMIDAH
|
08/03/2024
|
37.000.000
|
37.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
13
|
810101010033102
|
KOMARUDDIN
|
13/06/2024
|
60.000.000
|
60.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
14
|
810101010019108
|
IRWANSYAH
|
04/05/2024
|
60.750.000
|
60.750.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
15
|
810101010013102
|
SUKRIADI
|
2024
|
81.000.000
|
57.991.970
|
23.008.030
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
16
|
810101011121102
|
SUYANTO
|
Jun-24
|
23.000.000
|
23.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
17
|
810101009735101
|
MURSIDI
|
23/02/2024
|
70.000.000
|
70.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
18
|
810101010152100
|
SAMSI
|
Jul-24
|
4.300.000
|
4.300.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
19
|
810101010197100
|
RUSLAN
|
23/07/2024
|
3.300.000
|
3.300.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
20
|
810101010014108
|
SAHARUDDIN
|
03/05/2024
|
75.900.000
|
75.900.000
|
0
|
Slip Setoran
|
|
21
|
810101008468109
|
MURDIN
|
20/02/2024
|
15.650.000
|
15.650.000
|
0
|
Slip Seto
ran
|
|
22
|
810101010055104
|
AMINOLLAH
|
09/06/2024
|
24.300.000
|
24.300.000
|
0
|
Slip Seto
ran
|
|
23
|
810101009785106
|
DENI S
|
2024
|
6.400.000
|
6.400.000
|
0
|
Mutasi Reke
ning
|
|
24
|
810101010165103
|
SANAPIAH S
|
Jun-24
|
30.375.000
|
30.375.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
25
|
810101010657100
|
INDRAWANSYAH
|
May-23
|
10.000.000
|
10.000.000
|
0
|
Informasi Nasa
bah
|
|
26
|
810101009720106
|
JAMILA
|
07/04/2024
|
25.000.000
|
25.000.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
27
|
810101010244101
|
SUPIANTO
|
May-24
|
10.700.000
|
10.700.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
|
28
|
810101009895105
|
PEBY FEBRIANTI
|
Nov-23
|
4.200.000
|
4.200.000
|
0
|
Infor
masi Nasa
bah
|
- Bahwa rincian uang yang digunakan terdakwa secara keseluruhan dari 3 (tiga) jenis pelanggaran disiplin dalam bekerja adalah sebagai berikut :------------------------------------------
|
NO.
|
INDIKASI
|
JENIS KREDIT
|
JUMLAH REKENING
|
NOMINAL DISALAHGUNAKAN
|
RECOVERY
|
SISA KERUGIAN
|
|
1
|
Penggunaan Angsuran/ Pelunasan Pinjaman
|
KUR Mikro
|
36
|
548.843.300
|
1.000.000
|
547.843.300
|
|
2
|
Kredit Tempilan/
Topengan
|
KUR Mikro
|
39
|
1.316.770.382
|
30.000.000
|
1.286.770.382
|
|
3
|
Penggunaan Angsuran/ Pelunasan Pinjaman
|
Kupedes
|
28
|
707.250.000
|
23.008.030
|
684.241.970
|
|
4
|
Kredit Tempilan/
Topengan
|
Kupedes
|
2
|
65.200.000
|
0
|
65.200.000
|
|
Jumlah
|
102
|
2.637.063.682
|
54.008.030
|
2.584.055.652
|
- Bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur Nomor : SO.38-OPX/12/2023 BRISPOT Modul 1 BRISPOT Mikro maka dalam melaksanakan pekerjaannya selaku Mantri Kredit terdakwa selain mengurus berkas permohonan kredit dari nasabah terdakwa juga diberi wewenang untuk menerima uang dari nasabah baik uang setoran maupun pelunasan kredit karena sebagai Mantri Kredit dalam pekerjaannya terdakwa telah dibekali dengan aplikasi BIRSPOT untuk kemudahan menerima uang setoran maupun uang pelunasan.---------------------------------------
- Bahwa wewenang terdakwa untuk menerima uang dari nasabah baik uang setoran maupun pelunasan kredit sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) No. SO.38-OPX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 Perihal Standard Operasional Prosedur (SOP) BRISPOT (Modul 1 BRISPOT Mikro), maka terdakwa dibenarkan sebagai Petugas Mantri Kredit BRI Unit Seketeng menerima uang setoran maupun uang pelunasan debitur/ nasabah yang kemudian terdakwa masukkan sebesar uang setoran maupun uang pelunasan debitur/ nasabah dalam Aplikasi BRISPOT kemudian menyerahkan pisik uang setoran maupun pelunasan ke teler.----------------
- Bahwa dengan kewenangan menerima uang setoran maupun uang pelunasan kredit dari nasabah/ debitur tersebut ditambah aplikasi BRISPOT maka keadaan yang demikian menjadi peluang bagi terdakwa sehingga memanfaatkan kemudahan itu untuk melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam bekerja yang bertentangan dengan ketentuan internal PT. BRI (Persero) Tbk. dan tentu saja tindakan terdakwa tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang merupakan bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian terutama BRI Unit Seketeng, perbuatan terdakwa tersebut antara lain :----------------------------------------
- Kredit Tempilan yaitu penggunaan sebagian fasilitas kredit yang diterima nasabah/ debitur oleh pihak lain;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Kredit Topengan yaitu penggunaan seluruh fasilitas kredit bukan oleh nasabah/ debitur melainkan oleh pihak lain;-------------------------------------------------------------------------------
- Tidak menyetorkan baik setoran atau angsuran maupun pelunasan nasabah/ debitur keperusahaan tempat bekerja;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa kemudian membuat surat pernyataan hutang atau kwitansi pinjaman kepada nasabah yang terdakwa naikkan jumlah permohonan pinjaman kredit sehingga nasabah yakin dengan terdakwa dan mau mengikuti permintaan terdakwa.------------------------------------------
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dalam bekerja tersebut dilakukan terdakwa terhadap 103 (seratus tiga) orang nasabah yang terdiri dari :---------------------------
- Desa Leseng sebanyak 47 (empat puluh tujuh) nasabah.-----------------------------------------
- Desa Pernek sebanyak 16 (enam belas) nasabah.---------------------------------------------------
- Desa Maman sebanyak 13 (tiga belas) nasabah.----------------------------------------------------
- Desa Lenangguar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) nasabah.---------------------------------------
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dalam bekerja yaitu :---------------
- Kredit Tempilan yaitu terdakwa dengan berbagai macam dalih dan cara meyakinkan nasabah pemohon sehingga bersedia menaikkan jumlah permohonan kredit dan setelah pencairan nasabah menerima sebesar permohonan yang sebenarnya sedangkan sisanya terdakwa memperoleh kelebihan dari pengajuan kredit.--------------------------------------------
- Kredit Topengan yaitu merupakan kredit fiktif dengan menggunakan nama meminjam nama nasabah akan tetapi nasabah tersebut tidak menerima pencairan kredit .-----------------------
- Tidak menyetorkan baik setoran atau angsuran maupun pelunasan nasabah/ debitur keperusahaan tempat bekerja;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa persyaratan untuk mengajukan permohonan mendapat fasiltas kredit dari BRI Unit Seketeng adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Fotokopi KTP suami isteri (bila berkeluarga);-------------------------------------------------------
- Fotokopi buku nikah;------------------------------------------------------------------------------------
- Fotokopi Kartu Keluarga;-------------------------------------------------------------------------------
- Pas Photo warna 4x6 masing-masing 1 lembar;----------------------------------------------------
- Surat Keterangan Usaha (SKU) Asli yang ditanda tangani Kepala Desa.------------------------
- Fotokopi Jaminan (Sertifikat Tanah) apabila pinjaman KUR diatas Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdapat perjanjian antara terdakwa dengan beberapa nasabah/ debitur menyanut terdakwa meminjam sejumlah uang dari hasil pengajuan dan pencairan kredit nasabah/ debitur tersebut dan dalam perjanjian tersebut terdakwa meminjam uang kepada nasabah/ debitur dan akan terdakwa kembalikan sebesar pinjaman terdakwa tersebut dalam waktu tertentu selain itu terdakwa juga tidak menyetorkan uang setoran maupun uang pelunasan kredit nasabah/ debitur yang dibayarkan kepada terdakwa namun terdakwa tidak menyerahkan uang setoran maupun uang pelunasan kredit nasabah/ debitur ke BRI Unit Seketeng tempat tersangka bekerja.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat bertugas sebagai Mantri Kredit di BRI Unit Seketeng terdakwa hanya meminjam sejumlah uang kepada nasabah dan tidak menyetorkan uang setoran maupun uang pelunasan kredit dari nasabah/ debitur ke BRI Unit Seketeng dan terdakwa lakukan hanya pada nasabah/ debitur yang terdakwa layani pengajuan kreditnya saja yang terdakwaq lakukan sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 sebanyak 103 (seratus tiga) nasabah/ debitur dalam wilayah kerja terdakwa meluputi Kecamatan Moyohulu dan Kecamatan Lenangguar;----
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa dengan sisa kerugian Rp. 2.637.063.682.- (dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), dengan 103 (seratus tiga) nasabah sesuai Laporan Hasil Audit Kanca BRI Sumbawa besar BRI Unit Seketeng No. : SR.01/RA-DPS/RAS/RA6/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I MADE INDRA ANGGAR KUSUMA selaku Ketua Tim Audit dan KADEK RESTIAWAN selaku Anggota Tim Audit.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ABDULLAH Alias DOLEN selaku Mantri Kredit pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa Unit Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 dan Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di BRI Unit Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas. IA Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah salah satu bank umum milik pemerintah berdasarkan UU No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia dan sejak tanggal 1 Agustus 1992 berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1992 status Bank Rakyat Inonesia (BRI) beralih satus menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang salah satu bidang usahanya adalah penyaluran dana dalam bentuk kredit.--------
- Bahwa terdakwa adalah salah satu pegawai BRI Unit Seketeng sebagai Mantri Kredit berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Cabang PT. BRI (Perserto) Kantor Cabang Sumbawa Nomor. 051/KC-XI/LYI/12/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Pemindahan Jabatan Atas Nama ABDULLAH Jabatan Lama sebagai Mantri Kupedes Teras BRI Unit Labuhan dengan Jabatan Baru Mantri BRI Unit Seketeng, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Jabatan Mantri BRI Unit sesuai SOP bertujuan :--------------------------------------------
- Identifikasi potensi dan persaingan;----------------------------------------------------------------
- Analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship, dan pemberian solusi terintegrasi, (bintegrated banking solution) atas permasalahan nasabah/ calon nasabah;------------------
- Akusisi, pemasaran, penguasaan dan peningkatan usage ekosistem bisnis mikro;--------
- Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH);-----------------------
- Monitoring dan pembinaan (off on site) kinerja portfolio/ account nasabah;----------------
- Literasi digital/ penyuluhan digital serta sinergi bisnis dan ekosistem bisnis mikro dengan perusahaan anak;-------------------------------------------------------------------------------------
- penyusunan/penyedia data, informasi dan laporan;---------------------------------------------
Bisnis mikro (antara lain: pinjaman dan simpanan) dan ekosistem bisnis mikro (antara lain: Micro Payment, Bisnis keagenan, (BRILink dll), Ultra Micro BRI dan Holding Ultra Micro, Hyperlocal Esosystems (antara lain: PARI, New Pasar ID, Localoka), Social Entrepreneurship (termasuk program Pemerintah) serta produk, jasa, layanan dan platfrom ekosistem bisnis mikro lainnya) di wilayah kerja BRI Unit dan Teras BRI untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.--------------------------------------
- Bahwa Tanggung Jawab Utama Mantri BRI Unit sesuai SOP adalah :-------------------------------------
- Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro dan ekosistem bisnis mikro;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabash/ calon nasabah.---
- Mengelola fungsi akuisisi, pemasaran, penguasaan dan peningkatan usage ekosistem bisnis mikro;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Melaksanakan kegiatan prakarsa, analisis, rekomendasi kredit, pengedalian kwalitas kredit, realisasi penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recovery daftar hitam (DH) bisnis mikro, ultra mikro dan pinjaman berbasis platform ekosistem bisnis mikro;----------------------------------------
- Melaksanakan monitoring dan pembinaan (of/ onsite) kinerja fortofolio/ account nasabah;------
- Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan literasi digital/ penyuluh digital sinergi bisnis dan ekosistem bisnis mikro dengan perusahaan anak;--------------------------------------------------------
- Melaksanakan kegiatan penyusunan/ penyediaan data, informasi dan laporan bisnis mikro dan ekosistem bisnis mikro;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa secara khusus dalam layanan kredit tugas dan fungsi mantri adalah memproses kredit, menganalisa usaha sampai pencairan kredit, dan jika ada tunggakan mereka wajib melakukan penagihan dan mereka bertanggung jawab sampai kredit tersebut lunas, dan kedudukannya langsung bertanggung jawab kepada Kepala Unit;----------------------------------------------------------
- Bahwa pada BRI Unit Seketeng ada beberapa pegawai sebagai Mantri Kredit salah satunya adalah terdakwa yang melayani penyaluran kredit beberapa wilayah di Kecamatan Moyo Hulu dan Lenangguar dan untuk memudahkan serta mempercepat pelayanan maka atas kesepakatan semua Mantri Kredit kemudian Kepala Unit menetapkan wilayah kerja masing-masing Mantri Kredit yang untuk terdakwa wilayah kerja meliputi Desa Leseng, Desa Pernek dan Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu serta Desa Lenangguar Kecamatan Lenangguar sehingga setiap nasabah yang akan mengajukan kredit berasal dari 4 (empat) desa tersebut maka otomatis menjadi tugas terdakwa yang menyelesaikan berkas permohonannya.-----------------------------------------------------
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang nasabah untuk memperoleh layanan kredit dari BRI Unit Seketeng adalah antara lain :------------------------------------------------------------------
- Fotokopi KTP (suami istri jika sudah berkeluarga),------------------------------------------------------
- Kartu Keluarga,------------------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keteranga Usaha.--------------------------------------------------------------------------------------
- Pas foto suami istri (semua dokumen dimasukkan dalam sebuah map yang bagian depan dituliskan “ Nama, Alamat, jumlah pengajuan, No hp);------------------------------------------------
- Jaminan (jaminan apabila jenis dan jumlah kredit mensyaratkan jaminan);-------------------------
- Bahwa BRI Unit dalam memberikan layanan kredit kepada nasabah berupa :---------------------------
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) flapon tertinggi Rp. 100.000.000.- (seratus juta rup |