Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Mtr MUHAMMAD ISKANDAR, S.Kom ARIEF MAULANA, S.Kom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ISKANDAR, S.Kom
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIEF MAULANA, S.Kom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
4. Menyatakan Tergugat telah lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok utang kepada Penggugat sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi yang hingga saat ini telah mencapai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak