INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | MUHAMMAD ISKANDAR, S.Kom | ARIEF MAULANA, S.Kom | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 110.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
4. Menyatakan Tergugat telah lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok utang kepada Penggugat sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi yang hingga saat ini telah mencapai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
