Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Mtr 1.MUHAMMAD ABDI
2.SALEH JUFRI, S.E.
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ABDI
2SALEH JUFRI, S.E.
Termohon
NoNama
1KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

 

Hal      : Permohonan Praperadilan                                                     Sandik 18 Maret 2019

Lamp.  : Surat Kuasa Khusus

 

 

Kepada Yth.  

Ketua Pengadilan Negeri Mataram

di.

            Mataram

 

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

PADIL, SS.SH.MH.

L.MUH.SALAHUDDIN,SH.MH : keduanya Advokat dan Konsultan Hukum, pada kantor Advokat PADIL, SS,SH,MH & REKAN, berkedudukan di Jl. Alparaya IV Nomor 5, Perum Sandik Indah, Batulayar, Kab. Lombok Barat, berdasarkan surat kuasa No 004/PDL & RKN/Pdn/III/2019 tertanggal .15.Maret 2019. yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

  1. MUHAMMAD ABDI :  Warganegara Indonesia Jenis Kelamin laki-laki ,  Agama  Islam, umur/lahir Ampenan 05 Oktober 1982/ 37  tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas   Alamat RT.004/RW 008 Lingkungan Sukaraja Ampenan Tengah , Kec. Ampenan,  Kota Mataram
  2. SALEH JUFRI,  SE : Warganegara Indonesia Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam  Umur/lahir Ampenan 3 maret 1973/46 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat, RT.002/RW 005 Lingkungan Sukaraja Ampenan Tengah , Kec. Ampenan,  Kota. Mataram

 untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai:

  1.  

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia

Cq.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai :

 TERMOHON

 

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:

I.         FAKTA-FAKTA HUKUM

1.         Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78, . Dan telah melanggar Pasal  32. Pasal 33, pasal 38  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.    Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.   Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 78 KUHAP :

(1). Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan

(2).  Pra peradilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang di tunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan di bantu oleh seorang panitera

.

Pasal 32 KUHAP :

Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan mnurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 33 KUHAP :

(1).   Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.

(2).   Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.

Pihak Dipublikasikan Ya