| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2019/PN Mtr | 1.MUHAMMAD ABDI 2.SALEH JUFRI, S.E. |
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2019/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan |
Hal : Permohonan Praperadilan Sandik 18 Maret 2019 Lamp. : Surat Kuasa Khusus
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Mataram di. Mataram
Dengan segala hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini kami : PADIL, SS.SH.MH. L.MUH.SALAHUDDIN,SH.MH : keduanya Advokat dan Konsultan Hukum, pada kantor Advokat PADIL, SS,SH,MH & REKAN, berkedudukan di Jl. Alparaya IV Nomor 5, Perum Sandik Indah, Batulayar, Kab. Lombok Barat, berdasarkan surat kuasa No 004/PDL & RKN/Pdn/III/2019 tertanggal .15.Maret 2019. yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :
untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai: Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai : TERMOHON
Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut: I. FAKTA-FAKTA HUKUM 1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78, . Dan telah melanggar Pasal 32. Pasal 33, pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut : Pasal 77 KUHAP : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Pasal 78 KUHAP : (1). Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan (2). Pra peradilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang di tunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan di bantu oleh seorang panitera . Pasal 32 KUHAP : Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan mnurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 33 KUHAP : (1). Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan. (2). Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
