| Dakwaan |
Pertama :
------------ Bahwa ia terdakwa GEDE PUTRA ARJANA Alias JAMBLENG pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 16.20 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan POM bensin Jembatan Kembar Kec. Lembar Kab. Lombok Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 16.20 Wita ketika terdakwa bertemu dengan Sdr. DEWA (orang yang tidak dikenal) di pinggir jalan depan POM bensin Jembatan Kembar Kec. Lembar Kab. Lombok Barat. Saat itu Sdr. DEWA (orang yang tidak dikenal) menyerahkan 1 (satu) klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu untuk dijual kembali oleh terdakwa. Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut pulang kerumahnya di Dusun Gubuk Bali, Desa Jembatan Gantung, Kec. Lembar Kab. Lombok Barat. Sesampainya dirumahnya terdakwa menyimpan sabu tersebut didalam kotak Tupperware bening.
- Disaat yang bersamaan beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat mendapat informasi disalah satu rumah di Dusun Gubuk Bali, Desa Jembatan Gantung, Kec. Lembar Kab. Lombok Barat sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 20.40 Wita beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat melakukan pengintaian terhadap rumah terdakwa. Selanjutnya beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tupperware plastik bening yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) bendel klip plastik transparan merk “NASIONAL”;
- 6 (enam) poket klip plastik transparan yang diduga bekas pembungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna putih bergaris merah yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,236 gram dan netto 0,879 gram diberi kode A;
- 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol plastik yang pada tutup botol tersebut terpasang 2 (dua) buah pipet plastik warna putih dan bening yang berbentuk huruf “L” dan salah satu pipet tersambung dengan pipa kaca;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dengan soft case transparan dengan nomor Imei 1 : 861516048007697, Imei 2 : 861516048007689;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna putih dengan nomor Imei 1 : 358978094832685, Imei 2 : 358978094882680.
- Uang tunai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Lombok Barat.
- Terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan : Laporan Pengujian No : LHU.117.K.05.16.25.0707 tanggal 19 September 2025 : sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU
Kedua :
------------ Bahwa ia GEDE PUTRA ARJANA Alias JAMBLENG pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 20.40 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gubuk Bali, Desa Jembatan Gantung, Kec. Lembar Kab. Lombok Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 16.20 Wita ketika terdakwa bertemu dengan Sdr. DEWA (orang yang tidak dikenal) di pinggir jalan depan POM bensin Jembatan Kembar Kec. Lembar Kab. Lombok Barat. Saat itu Sdr. DEWA (orang yang tidak dikenal) menyerahkan 1 (satu) klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu untuk dijual kembali oleh terdakwa. Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut pulang kerumahnya di Dusun Gubuk Bali, Desa Jembatan Gantung, Kec. Lembar Kab. Lombok Barat. Sesampainya dirumahnya terdakwa menyimpan sabu tersebut didalam kotak Tupperware bening.
- Disaat yang bersamaan beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat mendapat informasi disalah satu rumah di Dusun Gubuk Bali, Desa Jembatan Gantung, Kec. Lembar Kab. Lombok Barat sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 20.40 Wita beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat melakukan pengintaian terhadap rumah terdakwa. Selanjutnya beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tupperware plastik bening yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) bendel klip plastik transparan merk “NASIONAL”;
- 6 (enam) poket klip plastik transparan yang diduga bekas pembungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna putih bergaris merah yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,236 gram dan netto 0,879 gram diberi kode A;
- 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol plastik yang pada tutup botol tersebut terpasang 2 (dua) buah pipet plastik warna putih dan bening yang berbentuk huruf “L” dan salah satu pipet tersambung dengan pipa kaca;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dengan soft case transparan dengan nomor Imei 1 : 861516048007697, Imei 2 : 861516048007689;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna putih dengan nomor Imei 1 : 358978094832685, Imei 2 : 358978094882680.
- Uang tunai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Lombok Barat.
- Terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan : Laporan Pengujian No : LHU.117.K.05.16.25.0707 tanggal 19 September 2025 : sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 huruf a KUHP Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------- |