INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 343/Pdt.G/2025/PN Mtr | Mega Puspitasari | Agung Sena Puryanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 343/Pdt.G/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian over kredit rumah secara lisan pertanggal 6 November 2024 antara penggugat dengan tergugat atas rumah yang terletak di Perumahan Griya Pesona Alam Blok HF 24 Sayang – Sayang Kota Mataram adalah cacat hukum atau tidak sah serta batal demi hukum;
3. Menyatakan perbuatan tergugat selaku penjual yang menolak untuk menyerahkan atau menunjukan dokumen kepada penggugat selaku pembeli serta tergugat tidak jujur tentang riwayat rumah yang bukan atas nama tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menyatakan tergugat merupakan penjual yang beritikad buruk dan tidak patut dilindungi menurut hukum;
5. Menghukum tergugat untuk mengembalikan kerugian Materiil dan membayar kerugian Imateriil kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
Kerugian yang dialami penggugat berupa panjar atau DP untuk pembayaran rumah kepada tergugat dengan total sebesar Rp.112.000.000,-(seratus dua belas juta rupiah);
b. Kerugian Imateriil
Merupakan kerugian yang dialami penggugat berupa keresahan dan ketidaknyamanan serta tekanan bathin karena penggugat telah mengeluarkan biaya renovasi rumah sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) termasuk biaya untuk mengurus perkara sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
Sehingga total yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai setelah perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) sebesar Rp. 172.000.000,-(seratus tujuh puluh dua juta rupiah) bila perlu menggunakan bantuan aparat Kepolisian;
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
