INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | PT. Oto Multiartha | 1.Moch Arifien Nurdiansyah 2.Hilmiati |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 177.306.100,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-331-23-00396 tanggal 19 Mei 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00058614.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 25 Mei 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 28 (dua puluh delapan) yaitu di Bulan September Tahun 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : NEW CALYA 1.2 G MT, Tahun : 2023, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ658253, Nomor Mesin : 3NRH794619, Nomor Polisi : DR1321CF, Atas Nama BPKB : Moch Arifien Nurdiansyah;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 177.306.100,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu seratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW CALYA 1.2 G MT, Tahun : 2023, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ658253, Nomor Mesin : 3NRH794619, Nomor Polisi : DR1321CF, Atas Nama BPKB : Moch Arifien Nurdiansyah, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-331-23-00396 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00058614.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 25 Mei 2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW CALYA 1.2 G MT, Tahun : 2023, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ658253, Nomor Mesin : 3NRH794619, Nomor Polisi : DR1321CF, Atas Nama BPKB : Moch Arifien Nurdiansyah apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW CALYA 1.2 G MT, Tahun : 2023, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ658253, Nomor Mesin : 3NRH794619, Nomor Polisi : DR1321CF, Atas Nama BPKB : Moch Arifien Nurdiansyah, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
