Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2025/PN Mtr SIRAJUDIN AKBAR YUNI SRIHASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIRAJUDIN AKBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulfikar rangga utama, SHSIRAJUDIN AKBAR
Tergugat
NoNama
1YUNI SRIHASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAHMAT KURNIAWAN
2Dr. IMAM FIRMANSYAH
3FAHRUR ROJI
4FITRIA AGUSTINA
5INDAH PURWANI, SH
6FIKRY SAID, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menyatakan sah dan mengikat pernyataan hutang yang dibuat dihadapan Notaris Fikry Said S.H (turut tergugat VI) Nomor 118 tertanggal 31 Mei 2024;
4. Menyatakan Hutang yang belum dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh juta);
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh juta) dan apabila Tergugat I lalai dalam jangka waktu sampai dengan 5 (lima) bulan setelah diperintahkan untuk melaksanakan Putusan, maka Perjanjian Perikatan jual beli Nomor 02 yang telah dikavilng berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I tertanggal 06 Mei 2017 batal demi hukum, dengan No SHM yaitu;
- Dahulu Sertifikat analog Hak milik nomor 3406 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000041.0. atas nama Sirajudin Akbar yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 121 M2 (seratus dua puluh satu meter persegi) yang telah di dirikan bangunan berbentuk rumah yang terletak di Perumahan Villa Udayana No. A2, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini di tempati oleh Turut Tergugat I;
- Dahulu Sertifikat analog Hak milik nomor 3412 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000045.0. yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 146 M2 (seratus empat puluh enam meter persegi) yang telah di dirikan bangunan berbentuk rumah yang terletak di Perumahan Villa Udayana No. A3, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini di tempati oleh Turut Tergugat II;
- Dahulu Sertifikat analog nomor 3414 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000046.0. yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 26 M2 (dua puluh enam meter persegi) yang telah di dirikan bangunan berbentuk rumah yang terletak di Perumahan Villa Udayana No. A4, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini di tempati oleh Turut Tergugat III;
- Dahulu Sertifikat analog nomor 3415 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000047.0. yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) yang telah di dirikan bangunan berbentuk rumah yang terletak di Perumahan Villa Udayana No. A4, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini di tempati oleh Turut Tergugat III;
- Dahulu Sertifikat analog nomor 3427 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000052.0. yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang masih dalam bentuk tanah kosong terletak di Perumahan Villa Udayana No. A8 Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 230, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini dikuasai oleh Turut Tergugat IV;
6. Menghukum Tergugat I dan Para Turut Tergugat I sampai IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya apabila Tergugat I lalai, untuk menyerahkan tanah, yaitu:
- Dahulu Sertifikat analog Hak milik nomor 3406 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000041.0. atas nama Sirajudin Akbar yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 121 M2 (seratus dua puluh satu meter persegi) yang telah di dirikan bangunan berbentuk rumah yang terletak di Perumahan Villa Udayana No. A2, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini di tempati oleh Turut Tergugat I;
- Dahulu Sertifikat analog Hak milik nomor 3412 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000045.0. yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 146 M2 (seratus empat puluh enam meter persegi) yang telah di dirikan bangunan berbentuk rumah yang terletak di Perumahan Villa Udayana No. A3, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini di tempati oleh Turut Tergugat II;
- Dahulu Sertifikat analog nomor 3414 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000046.0. yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 26 M2 (dua puluh enam meter persegi) yang telah di dirikan bangunan berbentuk rumah yang terletak di Perumahan Villa Udayana No. A4, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini di tempati oleh Turut Tergugat III;
- Dahulu Sertifikat analog nomor 3415 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000047.0. yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) yang telah di dirikan bangunan berbentuk rumah yang terletak di Perumahan Villa Udayana No. A4, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini di tempati oleh Turut Tergugat III;
- Dahulu Sertifikat analog nomor 3427 atas nama Sirajudin Akbar diperbaharui menjadi sertifikat elektronik dengan nomor identitas bidang tanah: 23.07.000000052.0. yang terletak di kelurahan karang baru, Kecamatan Selaparang Kota MATARAM, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang masih dalam bentuk tanah kosong terletak di Perumahan Villa Udayana No. A8 Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 230, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram saat ini dikuasai oleh Turut Tergugat IV;
7. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat  untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Perlawanan, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak