Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2017/PN Mtr DHANANG PRASMOKO KAPOLRI cq KAPOLDA NTB cq. KAPOLRES MATARAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2017/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2017
Nomor Surat 10/IMS-AD/XI/2017
Pemohon
NoNama
1DHANANG PRASMOKO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA NTB cq. KAPOLRES MATARAM
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Termohon yang melakukan penahanan kendaraan  roda empatToyota Inova     dengan No. Pol DR 1771 AN, Noka MHFXS43G7C4007912, Nosin 2KD-S030832, warna putih tahun pembuatan 2012, silinder 2494 CC, atas nama I Nyoman Rudi Astika beralamat di Aspolda NTB Barak Dit Samapta, Kel. Taman Sari, Kec. Ampenan, Kota Mataram adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hokum
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan kendaraan tersebut dan menyerahkannya kepada Pemohon tanpa sayarat apapun;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul atas permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya