Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
655/Pid.Sus/2025/PN Mtr 1.Danny Curia Novitawan. S.H
2.Basuki Arif Wibowo, SH., MHum
3.I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
NANDA GALIH MULAJATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 655/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4302/N.2.10.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Danny Curia Novitawan. S.H
2Basuki Arif Wibowo, SH., MHum
3I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA GALIH MULAJATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

----- Bahwa ia Terdakwa NANDA GALIH MULAJATI pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIta atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Junu 2025 bertempat di ruang server Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari petugas kepolisian dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB melakukan patroli siber dengan menggunakan akun instagram Siber Polda NTB menemukan akun Instagram @racing_partner.id mengunggah di Story Instagram berupa foto yang disertai link website slot judi online, kemudian dilakukan profiling terhadap akun Instagram @racing_partner.id yang ternyata pemiliknya adalah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengunggah postingan yang bermuatan perjudian tanpa ijin tersebut pada akhir tahun 2023 dengan menggunakan akun instagram terdakwa dengan nama akun racing_partner.id yang terdakwa buat sekitar tahun 2022 dengan menggunakan email galih010803@gmail.com dan kata sandi galih1agustus menggunakan HP Iphone 14 Pro warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 351020625707990 dan IMEI 2 : 351020625985398 dengan nomor XL 081703532376.
  • Bahwa terdakwa mengunggah postingan yang bermuatan perjudian tanpa ijin tersebut awalnya dihubungi oleh admin NEW77 atau SEVEN 77 dengan url http://new7-masuk13.xyz/ kemudian terdakwa diminta untuk memposting reels dan story instagram sehari sebanyak 1 reels dan 2 story instagram selama 5 bulan dengan fee Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), selain itu terdakwa juga dihubungi oleh admin TAMBAKBET dengan url http://money05.tambakbetip.one/ kemudian terdakwa diminta untuk memposting reels dan story instagram sebanyak 1 reels dan 2 story instagram selama 21 hari sejak tanggal 1 Juli 2025 dengan fee Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya atas unggahan postingan tanpa ijin selama kurang lebih 2 tahun tersebut terdakwa telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima terdakwa menggunakan rekening sea bank dengan nomor rekening 901337622452 atas nama NANDA GALIH MULAJATI dan akun DANA dengan nomor rekening 081703532376 atas nama NANDA GALIH MULAJATI.
  • Bahwa terdakwa melalui akun instagram atas nama “racing_partner.id”  yang teridentifikasi sebagai milik terdakwa atau sedang dalam penguasaan terdakwa telah dengan sengaja tanpa ijin mengunggah sejumlah postingan instagram story yang isinya mengiklankan / mempromosikan permainan judi online melalui pendaftaran keanggotaan dengan sistem referral antara lain website judi online dengan alamat url http://seven77best.co dan http://money05.tambakbetip.one  merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang mana dalam permainan tersebut kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya