Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Mtr BANK RAKYAT INDONESIA I GUSTI WAYAN DWIPAYANA YASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I GUSTI WAYAN DWIPAYANA YASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.216.376,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit Nomor 118186813/3570/01/2025 Tanggal 03 Januari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar  Rp. 58.216.376,- (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah)
  5. Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa Kendaraan Roda 2 Honda 3627 ED Nama Pemilik Gst Made Aspika Jaya Alamat Jln Subak I/29 Jeruk Manis serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara in.

Atau apabila Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak