| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H. 2.BAIQ NURJANAH, S.H. 3.AMIRUDDIN, S.H. |
MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD RAFI’I ALIAS ALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-430/N.2.10/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD RAFI’I ALIAS ALI bersama-sama dengan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI ALIAS RANDI (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah tempat tinggal sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI ALIAS RANDI yang ada di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram Provinsi NTB, atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu seberat : 0,100 (nol koma satu nol nol) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa main-main ke kost-kosatan teman yang ada di Karang Kelok lalu datang sdr DEDIK juga datang main-main ditempat tersebut, sekitar pukul 16.00 wita sdr DEDIK meminta tolong untuk dibelikan barang terlarang shabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) saat itu Terdakwa mengiyakan permintaan sdr DEDIK. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah tempat tinggal sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI yang ada di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram Provinsi NTB, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI di depan rumah tempat kejadian tersebut lalu Terdakwa memberitahukan “ada tidak barang terlarang sabu mau beliin teman Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tempat kejadian menunggu sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, sedangkan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI mengambil barang terlarang shabu miliknya yang disimpan dihalaman rumah tempat tinggalnya. Sekitar 15 menit kemudian datang sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI masuk kedalam rumah tempat kejadian memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus barang terlarang shabu dan Terdakwa memasukannya ke dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa duduk di main-main di rumah sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, sedangkan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI berada di halaman rumah menggendong anaknya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita saat sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI akan mengantarkan saya pulang tepatnya di halaman rumah tempat tinggal sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, tiba-tiba datang Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap diri serta mengamankan saya dan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI di halaman rumah tempat tinggal sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI. Dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang-barang berupa : Pada celana panjang jeans warna hitam yang Terdakwa gunakan ditemukan : a. 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan (kantong depan kanan). b. Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). (kantong kecil depan kanan). c. 1 (satu) unit HP VIVO warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 868889037551873, IMEI 2 : 868889037551865 beserta sim card dengan nomor 087820121890 dan 083876044310. (digenggaman tangan). Dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan terhadap sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI ditemukan barang-barang berupa : Dihalaman rumah tempatnya pipa pembuangan air
1). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang digulung dengan tisu. 2). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang digulung dengan tisu kemudian digulung lembali dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban berwarna hitam. 3). 1 (satu) plastik warna hitam yang dililit dengan lak ban warna hitam. Didapur rumah tempat kejadian.
1) 1 (satu) sumbu. 2) 1 (satu) botol plastik. 3) 1 (satu) gunting. 4) 1 (satu) korek api gas. 5) 1 (satu) tisu. 6) 5 (satu) plastik klip putih transparan. 7) 1 (satu) plastik transparan. 8) 1 (satu) plastik klip berbentuk poketan. 9) 3 (tiga) potongan pipet plastik masing masing berwarna hitam, berwarna hijau garis putih dan berwarna putih garis merah.
Kantong celana
Didalam kamar tempat kejadian
1) 1 (satu) gulungan kertas rokok. 2) 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih garis merah. 3) 1 (satu) pipet kaca yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
1) 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna hijau garis putih. 2) plastik warna hitam yang dililit dengan lak ban warna hitam.
1) tisu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban berwarna hitam. 2) 1 (satu) korek api gas. 3) 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna putih garis merah.
Bahwa pada saat diintrogasi Terdakwa mengakui barang terlarang shabu yang ditemukan pada Terdakwa dibeli dari sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa sudah 5 kali membelikan teman-teman Terdakwa barang terlarang shabu dan Terdakwa hanya membelikan barang terlarang shabu di sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, selain itu Terdakwa terkadang diberikan upah sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan terkadang hanya diajak menggunakan barang terlarang shabu bersama-sama. Bahwa pada saat diintrogasi sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI mengakui barang terlarang shabu yang ditemukan didapatkan dari sdr RONI yang merupakan warga Madura dan sebelumnya sempat bertemu dengan adik sdr RONI yang bernama sdr AGUS WEDI, S.Pd BIN HANAFI Alias AGUS, kemudian sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI sempat meminjamkan sdr AGUS WEDI, S.Pd BIN HANAFI Alias AGUS uang. Selanjutnya Aparat Kepolisian membawa Terdakwa dan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI serta barang bukti yang ditemukan ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 25.117.11.16.05.0654.K tanggal 29 Agustus 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama sdr MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD RAFI’I ALIAS ALI. Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD RAFI’I ALIAS ALI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 0,100 (nol koma satu nol nol) gram, sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jo pasal 20 huruf a UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U KEDUA Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD RAFI’I ALIAS ALI bersama-sama dengan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI ALIAS RANDI (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah tempat tinggal sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI ALIAS RANDI yang ada di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram Provinsi NTB, atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 0,100 (nol koma satu nol nol) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa main-main ke kost-kosatan teman yang ada di Karang Kelok lalu datang sdr DEDIK juga datang main-main ditempat tersebut, sekitar pukul 16.00 wita sdr DEDIK meminta tolong untuk dibelikan barang terlarang shabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) saat itu Terdakwa mengiyakan permintaan sdr DEDIK. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah tempat tinggal sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI yang ada di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram Provinsi NTB, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI di depan rumah tempat kejadian tersebut lalu Terdakwa memberitahukan “ada tidak barang terlarang sabu mau beliin teman Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tempat kejadian menunggu sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, sedangkan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI mengambil barang terlarang shabu miliknya yang disimpan dihalaman rumah tempat tinggalnya. Sekitar 15 menit kemudian datang sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI masuk kedalam rumah tempat kejadian memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus barang terlarang shabu dan Terdakwa memasukannya ke dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa duduk di main-main di rumah sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, sedangkan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI berada di halaman rumah menggendong anaknya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita saat sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI akan mengantarkan saya pulang tepatnya di halaman rumah tempat tinggal sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, tiba-tiba datang Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap diri serta mengamankan saya dan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI di halaman rumah tempat tinggal sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI. Dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang-barang berupa : Pada celana panjang jeans warna hitam yang Terdakwa gunakan ditemukan : a. 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan (kantong depan kanan). b. Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). (kantong kecil depan kanan). c. 1 (satu) unit HP VIVO warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 868889037551873, IMEI 2 : 868889037551865 beserta sim card dengan nomor 087820121890 dan 083876044310. (digenggaman tangan). Dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan terhadap sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI ditemukan barang-barang berupa : Dihalaman rumah tempatnya pipa pembuangan air
1). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang digulung dengan tisu. 2). 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang digulung dengan tisu kemudian digulung lembali dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban berwarna hitam. 3). 1 (satu) plastik warna hitam yang dililit dengan lak ban warna hitam. Didapur rumah tempat kejadian.
1) 1 (satu) sumbu. 2) 1 (satu) botol plastik. 3) 1 (satu) gunting. 4) 1 (satu) korek api gas. 5) 1 (satu) tisu. 6) 5 (satu) plastik klip putih transparan. 7) 1 (satu) plastik transparan. 8) 1 (satu) plastik klip berbentuk poketan. 9) 3 (tiga) potongan pipet plastik masing masing berwarna hitam, berwarna hijau garis putih dan berwarna putih garis merah.
Kantong celana
Didalam kamar tempat kejadian
1) 1 (satu) gulungan kertas rokok. 2) 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih garis merah. 3) 1 (satu) pipet kaca yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
1) 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna hijau garis putih. 2) plastik warna hitam yang dililit dengan lak ban warna hitam.
1) tisu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban berwarna hitam. 2) 1 (satu) korek api gas. 3) 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna putih garis merah.
Bahwa pada saat diintrogasi Terdakwa mengakui barang terlarang shabu yang ditemukan pada Terdakwa dibeli dari sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa sudah 5 kali membelikan teman-teman Terdakwa barang terlarang shabu dan Terdakwa hanya membelikan barang terlarang shabu di sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI, selain itu Terdakwa terkadang diberikan upah sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan terkadang hanya diajak menggunakan barang terlarang shabu bersama-sama. Bahwa pada saat diintrogasi sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI mengakui barang terlarang shabu yang ditemukan didapatkan dari sdr RONI yang merupakan warga Madura dan sebelumnya sempat bertemu dengan adik sdr RONI yang bernama sdr AGUS WEDI, S.Pd BIN HANAFI Alias AGUS, kemudian sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI sempat meminjamkan sdr AGUS WEDI, S.Pd BIN HANAFI Alias AGUS uang. Selanjutnya Aparat Kepolisian membawa Terdakwa dan sdr RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI Alias RANDI serta barang bukti yang ditemukan ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 25.117.11.16.05.0654.K tanggal 29 Agustus 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama sdr MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD RAFI’I ALIAS ALI. Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD RAFI’I ALIAS ALI tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 0,100 (nol koma satu nol nol) gram, sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU No 1 tahun 2026 Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU No.1 tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
