Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT,S.H.
2.Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
3.FITRA TEGUH NUGROHO,S.H,.M.H
4.Syahrur Rahman, SH.
5.Siti Hawa
6.Agustina Lintang Ratri
7.Arief Widodo, S.H.
8.Dhimas Anthony Muslim, S.H.
9.Putu Apriliani Kumalasari, S.H.
FIFI FATIMAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1606/N.2.14/Ft.1/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT,S.H.
2Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
3FITRA TEGUH NUGROHO,S.H,.M.H
4Syahrur Rahman, SH.
5Siti Hawa
6Agustina Lintang Ratri
7Arief Widodo, S.H.
8Dhimas Anthony Muslim, S.H.
9Putu Apriliani Kumalasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIFI FATIMAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

FIFI FATIMAH

NIK

:

5272054407910001

Tempat Lahir

:

Kupang

Umur/Tanggal Lahir

:

34 tahun / 04 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Nurul Qalbi RT 004 RW 002 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mantan Karyawan Outsourcing Bank Mandiri Cabang Bima, Ibu Rumah Tangga (KTP)

Pendidikan

:

D3 Keperawatan

 

  1. Penahanan :

 

Penyidik

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN

Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN

:

 

:

 

:

 

:

 

Rutan Kelas IIB Raba Bima sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026

Rutan Kelas IIB Raba Bima sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026

Rutan Kelas IIB Raba Bima sejak tanggal 24 Maret 2026 s/d tanggal 22 April 2026

Rutan Kelas IIB Raba Bima sejak tanggal 23 April 2026 s/d tanggal 22 Mei 2026

Penuntut Umum

 

Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN

:

 

:

 

Rutan Kelas IIB Raba Bima sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d tanggal 09 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Raba Bima sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d tanggal 09 Juli 2026

 

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa FIFI FATIMAH selaku Tenaga Alih Daya dengan posisi Sales Generalis Konsumtif pada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk- Kantor Cabang Bima sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2025, pada sekira bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Cabang PT. Bank Mandiri (Persero),Tbk yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 8 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 angka 13 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah merekayasa pengajuan kredit dana KSM (Kredit Serbaguna Mandiri) terhadap 45 (empat puluh lima) debitur dengan jumlah pengajuan yang berbeda dari permohonan debitur tanpa sepengetahuan debitur, bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan.
  2. Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, pasal 12, dan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  3. Pasal 4, Pasal 19, Pasal 50 dan Pasal 92 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
  4. Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) Nomor B3.P6.T11.KSM Tahun 2021 Edisi 4 pada Bab IV terkait Teknis Pelaksanaan dan Ketentuan Pemberian Kredit huruf B Tahap Inisiasi, huruf E Tahap Initial Data Entry, huruf I Tahap Telekonfirmasi, huruf J Tahap Pre Disbursement.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu  perbuatan terdakwa FIFI FATIMAH tersebut telah memperkaya diri terdakwa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp22.207.000.000 (Dua Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kota Bima Nomor : 02/INV/ADTT/2026 tanggal 04 Mei 2026 tentang Laporan Hasil Audit PKKN atas Hasil Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah PT. Bank Mandiri Cabang Bima Periode 2021 -2024, dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah Bank BUMN didirikan pada tanggal 2 Oktober 1998 yang merupakan peleburan empat Bank Pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan oleh pemerintah Indonesia, dimana kepemilikan saham Negara/Pemerintah Republik Indonesia dengan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) dibawah koordinasi Kementerian Negara BUMN dan sisanya dimiliki oleh publik sebesar 40% (empat puluh persen).
  • Bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk mempunyai dua produk kredit. Pertama Kredit Usaha Mikro yaitu kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja dan kedua Kredit Serbaguna Mikro (KSM) yaitu kredit yang diberikan kepada Pegawai yang memiliki penghasilan tetap atau profesi tetap atau diberikan kepada pensiunan untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya.

Pengelolaan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) senantiasa memperhatikan prinsip cepat, sederhana dan kedekatan hubungan. Prinsip cepat dilaksanakan melalui penjualan yang proaktif dengan mendatangi dan/ atau mengenali Calon Debitur, pemrosesan aplikasi kredit dan pencairan yang cepat untuk memenuhi tuntutan bisnis dengan putaran tinggi. Prinsip sederhana dilaksanakan melalui administrasi dan persyaratan mudah dipenuhi. Sedangkan kedekatan hubungan dilaksanakan melalui Operasional Unit/ Cabang berlokasi dekat dengan potensi calon debitur untuk meningkatkan kualitas supervisi Debitur serta Tenaga penjual diprioritaskan dari daerah setempat dimana Unit/ Cabang beroperasi.

  • Berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) Nomor B3.P6.T11.KSM Tahun 2021 Edisi ke 4 tahapan pemberian Kredit Serbaguna Mandiri antara lain:
    1. Inisiasi
    2. Verifikasi Awal
    3. Scanning dan Verifikasi Hasil Scan
    4. Initial Data Entry
    5. Detailed Data Entry
    6. Verifikasi
    7. Approval
    8. Telekonfirmasi
    9. Pre Disbursement
    10. Disbursement
    11. Lost Disbursement
  • Bahwa tahapan pemberian Kredit Serbaguna Mandiri berdasarkan Petunjuk teknis operasional Kredit Serbaguna Mandiri pada Bab IV terkait Teknis Pelaksanaan dan Ketentuan Pemberian Kredit:
  • Proses Inisiasi merupakan tahapan awal masuknya Kredit Serbaguna Mandiri untuk dapat dilakukan initial proses dan pengecekan baik secara internal maupun eksternal. Proses ini dilakukan di Unit Mikro/Kantor Cabang setelah (calon) debitur melengkapi dan menyerahkan formulir aplikasi serta dokumen persyaratan kepada Sales untuk diproses. Pada tahap ini Sales Generalis melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, validitas dan kebenaran dokumen serta data berdasarkan persyaratan Kredit Serbaguna Mandiri. 
  • Verifikasi Awal yaitu kegiatan validasi dokumen persyaratan yang meliputi meyakini kebenaran dan kesesuaian dokumen serta meneliti kelengkapan dokumen (calon) debitur oleh BM/BSM/BSSPV. Kelengkapan dokumen yang diverifikasi antara lain:
  1. Formulir Aplikasi Kredit
  2. Dokumen Identitas Debitur, antara lain:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK) – Khusus Joint Income
  3. Akta Nikah – Khusus Joint Income
  4. NPWP
  5. Data Keluarga Dekat/Emergency Contact
  6. Dokumen Pekerjaan dan Penghasilan
  7. Data Rekening Tabungan (calon) Debitur
  8. Klasifikasi pemilihan Jabatan, Bidang Usaha, Profesi, Tempat Bekerja
  9. Dokumen dan Data Lainnya
  • Initial Data Entry merupakan proses pengisian awal data (calon) debitur sesuai informasi pada aplikasi permohonan kredit yang telah diisi lengkap, bermaterai cukup, telah ditanda tangani oleh (calon) debitur atau (calon) debitur dan spouse, diberi tanggal disertai seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai produknya.

Prosedur Pelaksanaan :

  1. Input Initial Data
  2. Upload Documents
  • Telekonfirmasi merupakan kegiatan pemberitahuan/informasi Keputusan persetujuan kredit yang disampaikan melalui telepon kepada (calon) debitur atas permohonan kredit yang telah diajukan. (Calon) debitur dapat menerima maupun menolak Keputusan persetujuan kredit. Dalam ketentuan Umum, Lembar aplikasi yang telah ditandatangani oleh debitur dan Bank beserta telekonfirmasi berlaku sebagai perjanjian kredit.
  • Pre Disbursement

Merupakan tahapan pemenuhan persyaratan dokumen dan pengecekan data (calon) debitur.

Prosedur Pelaksanaan Petugas Pre Disbursement melakukan:

  1. Pemenuhan Persyaratan Dokumen
  2. Pengecekan data (calon) debitur
  • Bahwa terdakwa selaku Tenaga Alih Daya dengan posisi Sales Generalis Konsumtif pada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk- Kantor Cabang Bima sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang setiap tahun diperbaharui. Pengangkatan terakhir terdakwa selaku Sales Generalis Konsumtif berada dalam naungan Perusahaan Alih Daya atas nama PT. Pesona Cipta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 031/PKWT/PC-MTR/I/2024 tanggal 01 Januari 2024.
  • Bahwa Terdakwa selaku Sales Generalis Konsumtif pada tahun 2024 mengelola nasabah aktif kurang lebih 119 (seratus sembilan belas) nasabah Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dari Disdikpora Kabupaten Bima, Disdikpora Kota Bima, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bima, Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Bima. Terdakwa selaku Sales Generalis Konsumtif memasarkan produk Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) kepada calon debitur / nasabah dengan bunga yang rendah dan menjanjikan kemudahan pencairan kredit. Bahwa dalam Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) terdapat kredit Payroll (rekening gaji bank mandiri) dan Non Payroll (rekening gaji bukan bank mandiri). Untuk nasabah Payroll, minimal terdapat 2 (dua) bulan tercermin dari berita keterangan gaji masuk di rekening nasabah payroll dan ada rekomendasi/ pernyataan dari bendahara gaji dari Dinas calon debitur / nasabah dan surat keterangan penghasilan yang terdiri dari kutipan Gaji 3 (tiga) bulan terakhir, Slip gaji kolektif 3 (tiga) bulan terakhir dan tunjangan 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Bahwa pada sekira bulan Desember tahun 2024 ditemukan adanya 45 (empat puluh lima) nasabah yang dikelola oleh Terdakwa mengalami permasalahan terkait Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) yaitu adanya kenaikan jumlah angsuran nasabah yang tidak sesuai dengan pengajuan besaran kredit dengan nama-nama sebagai berikut :

No

Nama Nasabah

No Rekening

Tanggal

Pencairan

1

Abdul Salam

1610101899560

21-Sep-23

2

Abubakar

1610101826928

21 Maret 2023

3

Agung Nurcahyo

1610012154709

22 Agustus 2023

4

Agus Suherman

1610101755549

16-Sep-22

5

Arismansyah

1610101976764

27 Februari 2024

1610102116584

22-Nov-24

6

Asriatun Fitri

1610013050674

24 Februari 2024

1610013050674

28-Nov-24

7

Dedy Gunawan

1610101754336

14-Sep-22

8

Edy Sugianto

1610013196550

28 Maret 2024

9

Faradiatun

1610102095630

17-Oct-24

10

Fathunnur

1610001993987

03-Sep-24

11

Fatiah

1610101574031

3 Juni 2021

12

Hafni

1610101596778

30-Jul-21

1610102112898

15-Nov-24

13

Hafsah

1610004944786

28 Mei 2021

14

Halilah Ainun

1610101719719

20-Jun-22

1610102031908

01-Jul-24

15

Hendra Ariyanto

1610102058158

15 Agustus 2024

16

Intan Rahmawati

1610101688260

21-Mar-22

1610101850969

27-May-23

1610102118119

25-Nov-24

17

Irfansyah husnaini

1610101991383

28-Mar-24

18

Iwan Supriadi

1610101874639

25 Juli 2023

19

Jubaidah

1610102007437

17-May-24

1610102029829

28-Jun-24

20

Jumadil Akbar

1610001940555

21-Sep-23

21

Junaid

1610102016859

05-Jun-24

1610102114514

20-Nov-24

22

Lustiana 

1610102047110

27 Juli 2024

23

Mariamah

1610004716317

27 Januari 2022

24

Muhammad Nur

1610101620669

28-Sep-21

25

Muhammad Ramadhan

1610007975779

28 Januari 2022

1610007975779

29-Nov-24

26

Muhammad Taufan

1610101954225

05-Jan-24

27

Mutasa

1610005168278

30 Oktober 2023

28

Nurhidayah Novi Rahmah

1610101618226

23-Sep-21

1610101953011

30-Dec-23

1610102034142

05-Jul-24

29

Nursyihab Fakhri

1610101829211

29-Mar-23

1610102047458

29 Juli 2024

30

Nurwahidah

1610002484553

29-Sep-23

1610002484553

24 Juni 2024

31

Rahmawati

1610102066763

29-Aug-24

32

Rahmawati, S.Pd

1610101694276

31-Mar-22

1610102026304

25-Jun-24

33

Rostina

1610003464042

28 Juli 2022

1610003464042

05 Juli 2024

34

Ruslin

1610101930530

27-Nov-23

35

Saifullah

1610012986787

31 Januari 2024

1610012986787

05 Juli 2024

36

Siti Maryam

1610002045388

02-Nov-23

37

Soviati

1610102100612

24-Oct-24

38

Sri Wahyuni

1610013865683

26-Sep-24

1610013865683

28 Oktober 2024

39

Suriansyah

1610101992316

02-Apr-24

1610102076671

17-Sep-24

40

Syamsuddin

1610102018707

11-Jun-24

41

Syarifuddin 

1610101703689

26-Apr-22

42

Titin Wardyatun

1610101877004

29 Juli 2023

43

Yudi Ananto

1610101953144

30 Desember 2023

1610102051211

2 Agustus 2024

44

Yusdarwita

1610101647639

29-Nov-21

1610102044778

25-Jul-24

45

Yuyun Fadlun

1610102015216

31-May-24

 

  • Bahwa terhadap 45 (empat puluh lima) debitur / nasabah tersebut, terdakwa merekayasa data debitur / nasabah dengan cara menyiapkan dan melengkapi dokumen pengajuan kredit 45 (empat puluh lima) debitur / nasabah dengan melakukan sendiri pengisian pada aplikasi formulir kredit pengajuan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) tanpa diketahui dan tanpa persetujuan debitur / nasabah yaitu terdakwa merekayasa data dalam aplikasi formulir kredit mulai dari nominal limit kredit yang lebih besar dari pada limit kredit dan / atau tenor yang diajukan oleh debitur / nasabah, sehingga tidak sesuai dengan permohonan debitur / nasabah, nominal gaji yang tidak sesuai dengan pendapatan calon debitur / nasabah, data nomor telepon, emergency contact dan menandatangani kolom tanda tangan tanpa seijin dan sepengetahuan para calon debitur / nasabah.

Kemudian terdakwa menyerahkan dokumen yang sudah lengkap tersebut ke BSSvp (Branch Sales Supervisor) atas nama saksi Hadiyan Mustofa untuk dilakukan verifikasi awal.

  • Bahwa setelah saksi Hadyan Mustofa melakukan verifikasi awal terkait kelengkapan dokumen-dokumen pengajuan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) dengan cara checklist kelengkapan dokumen, pengajuan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) kemudian di proses oleh Tim Retail Credit Center (RCC) yang merupakan unit kerja yang melakukan proses detail data entry sampai dengan pencairan Kredit Serbaguna Mandiri dengan tahapan selanjutnya yaitu Telekonfirmasi. Terhadap lembar aplikasi yang telah ditandatangani oleh debitur dan Bank beserta telekonfirmasi berlaku sebagai Perjanjian Kredit.

Petugas Telekonfirmasi memastikan konfirmasi dengan cara menanyakan secara langsung kepada (calon) debitur dan dapat diperiksa apakah jawaban dari (calon) debitur telah sesuai dengan informasi pada Loan Origination System (LOS) yang merupakan sistem yang untuk keperluan memproses permohonan aplikasi kredit KSM yang meliputi:

  1. Nama lengkap pemohon;
  2. Nama gadis ibu kandung;
  3. Tempat dan tanggal lahir;
  4. Alamat tempat tinggal;
  5. Keluarga yang tidak serumah (sesuai EC pada aplikasi) dan hubungan keluarga dengan (calon) debitur.

Dan memeriksa jawaban atas minimal satu pertanyaan keamanan acak lainnya, antara lain:

  1. Nama lengkap spouse (jika joint income);
  2. Tanggal mulai bekerja (calon) debitur;
  3. Nama atasan langsung (calon) debitur;
  4. Pendidikan terakhir (calon) debitur;
  5. Nomor telepon rumah (calon) debitur;
  6. Mobile phone number (calon) debitur;
  7. Office phone number (calon) debitur;
  8. Nomor rekening (calon) debitur.
  • Bahwa terdakwa melakukan rekayasa kolom data formulir aplikasi pengajuan kredit debitur dengan mengisi nomor telepon (simcard) yang telah disiapkan oleh terdakwa dengan menyuruh saksi Hairil Fatur untuk membeli nomor telepon (simcard) kemudian terdakwa menuliskannya sendiri pada formulir pengajuan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) milik calon debitur / nasabah tersebut. Terdakwa selanjutnya menyerahkan satu map berisi kelengkapan dokumen pengajuan kredit calon debitur / nasabah kepada beberapa teman marketing salah satunya atas nama saksi Tri Hendra Gunawan. Terdakwa menyuruh saksi Tri Hendra Gunawan untuk mengisi suara calon debitur / nasabah berjenis kelamin laki-laki kelolaan terdakwa untuk menjawab telepon konfirmasi pengajuan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM). Sedangkan untuk calon debitur / nasabah berjenis kelamin perempuan, Terdakwa menjawab sendiri telepon tersebut seolah-olah menjadi calon debitur / nasabah yang mengajukan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM).

Dalam konfirmasi telepon tersebut berisi identitas calon debitur / nasabah dan konfirmasi sebagai berikut:

  1. lnformasi hasil keputusan persetujuan kredit yaitu limit, jangka waktu, suku bunga kredit, dan angsuran perbulan.

Untuk keputusan kredit tawaran balasan, petugas menginformasikan opsi keputusan tersebut untuk meminta persetujuan (calon) debitur opsi keputusan mana yang dipilih.

  1. Besarnya biaya provisi dan administrasi kredit yang wajib dibayarkan oleh calon debitur, dana yang diblokir (jika ada), kewajiban yang dipersyaratkan untuk dilunasi, nominal dana yang diterima dan tanggal pembayaran angsuran.
  2. Biaya – biaya yang dipersyaratkan dapat diambil dari pencairan kredit.
  3. Nama asuransi/ penjamin, coverage asuransi/penjaminan dan estimasi biaya premi asuransi/ penjamin yang telah dihitung secara manual oleh petugas.
  4. Menginformasikan refund dan klaim asuransi dapat dikoordinasikan dengan unit tempat pengajuan.
  5. Informasi syarat prapencairan (pre–disburse) atau pasca pencairan (post disburse) jika dipersyaratkan oleh pemutus/ take over.

Terhadap 45 (empat puluh lima) nasabah tidak pernah menerima telepon verifikasi dan tidak pernah mengetahui serta menyetujui seluruh kebenaran data-data dalam telepon verifikasi tersebut.

  • Bahwa setelah phone verification, dilakukan pembentukan rekening yang merupakan proses pembuatan rekening kredit atas nama Debitur pada sistem untuk kebutuhan pencairan kredit ke dalam rekening kredit atas nama debitur. Terdakwa tidak menyerahkan buku tabungan sebelum pencairan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) kepada calon debitur sehingga calon debitur tidak pernah mengetahui keberadaan buku tabungannya, karena buku tabungan dibawa dan dikuasai oleh terdakwa. Sedangkan kepada calon debitur/ nasabah yang melakukan top up, terdakwa meminta buku tabungan calon debitur / nasabah dengan berbagai alasan sehingga calon debitur / nasabah menyerahkan buku tabungannya kepada terdakwa sampai dengan saat ini buku tabungan dibawa dan dikuasai oleh terdakwa.

Bahwa saat terdakwa mengetahui kredit sudah disetujui dan akan dicairkan kemudian terdakwa menghubungi masing-masing debitur / nasabah via telepon untuk melakukan konfirmasi uang pencairan kredit tersebut dikirim ke rekening aktif nasabah selain Bank Mandiri. Setelah dikonfirmasi oleh masing-masing debitur / nasabah, saat kredit telah cair ke rekening Bank Mandiri tabungan masing-masing debitur / nasabah, tanpa diketahui dan tanpa seijin para nasabah, terdakwa memindahkan sendiri sebagian uang sesuai dengan permohonan kredit yg diajukan debitur / nasabah. Selanjutnya terdakwa melakukan transfer ke rekening debitur / nasabah di bank lain yaitu Bank NTB, Bank BRI maupun Bank BNI sesuai dengan permintaan debitur/nasabah. Selanjutnya terdakwa menggunakan selisih uang pencairan kredit dari jumlah limit yang sudah direkayasa oleh terdakwa untuk keperluannya sendiri, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Nasabah

Pencairan

Nominal Pengajuan Nasabah (Sesuai Bap Saksi)

Diterima Nasabah

Keterangan

Tgl

 Nilai

Waktu

Nilai

Metode

 

1

Abdul Salam

21/09/2023

 Rp 375.000.000,00

Rp. 180.000.000

(September 2023)

01/09/2023

Rp109.962.945,40

TF BRI

Pelunasan Utang Di BRI

27/09/2023

Rp50.000.000,00

Tf NTB

Diterima Nasabah

27/09/2023

Rp10.300.000,00

Tf NTB

Diterima Nasabah

2

Abubakar

21/03/2023

 Rp 315.000.000,00

Rp. 210.000.000

21/03/2023

Rp84.308.870,97

TF mandiri

Pelunasan top up

 

27 Maret 2023

Rp28.750.000,00

Transfer dari BSI Fifi ke NTB nasabah

Diterima Nasabah

Mei 2023

Rp93.588.952,00

Cash

Diterima Nasabah

3

Agung Nurcahyo

22/08/2023

 Rp 389.500.000,00

Rp180.000.000

22/08/2023

93.750.000,00

Transfer Bank BCA a.n. Nasti (kakak agung nurcahyo)

Diterima Nasabah

22/08/2023

81.630.596,00

Transfer Bank BNI a.n Agung Nurcahyo

Diterima Nasabah

4

Agus Suherman

16/09/2022

 Rp 225.500.000,00

Rp. 100.000.000 (2022)

16/09/2022

89.157.467,74

TF MAndiri

Pelunasan

22/09/2022

25.000.000,00

Tf NTB

Diterima Nasabah

2022-2024

Rp40.000.000,00

Hutang ke Fifi Gopay/ovo, Tf BNI teman Nasabah)

Diterima Nasabah

Diterima Nasabah

Rp1.700.000,00

Gopay/ovo

Diterima Nasabah

Rp5.000.000,00

Gopay/ovo

Diterima Nasabah

Rp32.000.000,00

Cash

Diterima Nasabah

5

Arismansyah

27/02/2024

 Rp 440.000.000,00

Rp. 200.000.000

12/02/2024

Rp30.000.000,00

Transfer BRI (007901072732505)

Diterima Nasabah

12/02/2024

Rp2.000.000,00

Diterima Nasabah

26/02/2024

Rp21.000.000,00

Diterima Nasabah

29/02/2024

Rp50.000.000,00

Diterima Nasabah

29/02/2024

Rp50.000.000,00

Diterima Nasabah

29/02/2024

Rp50.000.000,00

Diterima Nasabah

29/02/2024

Rp45.700.000,00

Diterima Nasabah

29/02/2024

-Rp53.000.000,00

Tf kembali ke FF

Dikirim kembali ke FF

22/11/2024

 Rp 491.000.000,00

22/11/2024

Rp429.320.275,06

TF mandiri

Pelunasan top up

 

17/09/2024

Rp5.000.000,00

Transfer BRI

Diterima Nasabah

20-Sep-24

Rp10.000.000,00

Diterima Nasabah

30-Sep-24

Rp4.000.000,00

-

Diterima Nasabah

-

Rp2.500.000,00

Transfer BNI

Diterima Nasabah

20 Desember 2024

Rp53.500.000,00

-

Diterima Nasabah

6

Asriatun Fitri

24/02/2024

 Rp 337.500.000,00

Rp. 180.000.000

(Februari 2024)

24/02/2024

Rp175.770.000,00

Transfer Bank NTB sebanyak 4 kali

Diterima Nasabah

28/11/2024

 Rp 423.000.000,00

28/11/2024

Rp330.128.264,48

Tf Mandiri

Pelunasan top up

28/11/2024

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

7

Dedy Gunawan

14/09/2022

 Rp 237.000.000,00

Rp. 220.000.000 (2022)

14/09/2022

Rp112.990.199,99

TF Mandiri

Pelunasan Top up

2022

Rp100.091.135,46

Transfer NTB

Diterima Nasabah

8

Edy Sugianto

28/03/2024

 Rp 530.000.000,00

Rp. 300.000.000

28/03/2024

295.617.433

Transfer Bank NTB

Diterima Nasabah

9

Faradiatun

17/10/2024

 Rp 474.000.000,00

Rp. 400.000.000

19 Oktober 2024

Rp73.685.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

06 Desember 2024

Rp74.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

10

Fathunnur

03/09/2024

 Rp 405.000.000,00

Rp. 265.000.000 (Juni 2022)

 

 

 

03/09/2024

Rp231.842.835,92

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

 

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

11

Fatiah

03/06/2021

 Rp 167.000.000,00

Rp. 110.000.000

03/06/2021

Rp28.415.449,51

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

 

9 Agustus 2021

Rp77.759.601,64

Cash

 

12

Hafni

30/07/2021

 Rp 375.000.000,00

Rp 250.000.000 (Juli 2021)

30/07/2021

Rp156.671.129,28

TF Mandiri

Pelunasan Top up

02 Agustus 2021

Rp50.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

 

02 Agustus 2021

Rp17.992.301,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

 

15/11/2024

 Rp 350.000.000,00

15/11/2024

Rp331.527.338,61

TF Mandiri

Pelunasan Top up

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

13

Hafsah

28/05/2021

 Rp 340.000.000,00

Rp. 250.000.000 (Juli 2022)

28/05/2021

Rp112.067.732,33

TF Mandiri

Pelunasan Top up

28/05/2021

Rp67.594.609,16

secara tunai melalui teler

Diterima Nasabah

14

Halilah Ainun

20/06/2022

 Rp 285.000.000,00

Rp. 250.000.000 (2024)

20/06/2022

Rp131.099.838,64

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

01/07/2024

 Rp 414.000.000,00

01/07/2024

Rp270.997.488,36

TF Mandiri

Pelunasan Top up

11 Juni 2024

135974000

Trf ke BSI Nasabah

Diterima Nasabah

15

Hendra Ariyanto

15/08/2024

 Rp 475.000.000,00

Rp. 30.000.000 (2024)

16/08/2024

Rp30.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

16

Intan Rahmawati

21/03/2022

 Rp 197.000.000,00

Rp. 90.000.000 (2022)

 

Rp. 158.000.000 (2024)

2022

Rp87.000.000,00

Transfer NTB

Diterima Nasabah

27/05/2023

 Rp 228.500.000,00

27/05/2023

Rp183.392.303,52

TF Mandiri

Pelunasan Top up

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

25/11/2024

 Rp 315.000.000,00

25/11/2024

Rp219.169.790,68

TF Mandiri

Pelunasan Top up

2024

Rp128.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

 

17

Irfansyah Husnaini

28/03/2024

 Rp 357.000.000,00

Rp. 300.000.000 (2024)

28-Mar-24

Rp181.999.780,00

TF Mandiri

Pelunasan Top up

28-Mar-24

Rp113.900.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

18

Iwan Supriadi

25/07/2023

 Rp 313.000.000,00

Rp 225.000.000 (2021)

25/07/2023

Rp194.384.174,98

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

 

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

19

Jubaidah

17/05/2024

 Rp 235.000.000,00

Rp. 335.000.000

 

Rp. 100.000.000

17 Mei 2024

Rp235.000.000,00

Tunai di Mandiri KCP Bima

Diterima Nasabah

28/06/2024

 Rp 400.000.000,00

28/06/2024

Rp234.508.127,10

TF Mandiri

Pelunasan Top up

28 Juni 2024

Rp100.000.000,00

Tunai di Mandiri KCP Bima

Diterima Nasabah

20

Jumadil Akbar

21/09/2023

 Rp 355.000.000,00

Rp. 300.000.000 (2023)

21/09/2023

Rp181.522.975,36

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

21/09/2023

Rp110.000.000,00

Tidak disebutkan

Diterima Nasabah

21

Junaid

05/06/2024

 Rp 127.000.000,00

Rp. 150.000.000 (Juni 2024)

 

11 Juli 2024

Rp123.341.371,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

 

29 Agustus 2024

Rp23.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

20/11/2024

 Rp 172.000.000,00

20/11/2024

Rp111.198.959,22

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

22

Lustiana

27/07/2024

 Rp 469.000.000,00

Rp. 390.000.000 (Agustus 2021)

 

Rp. 420.000.000 (Desember 2023

27/07/2024

Rp411.921.608,98

TF Mandiri

Pelunasan Top up

22 Agustus 2024

Rp66.607.565,00

Transfer ke NTB

Diterima Nasabah

23

Mariamah

27/01/2022

 Rp 187.500.000,00

Rp 150.000.000 (Juli 2022)

27/01/2022

Rp99.382.209,67

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

50.000.000

Transfer Bank NTB

Diterima Nasabah

24

Muhammad Nur

28/09/2021

 Rp 215.000.000,00

Rp. 80.000.000 (2021)

2021

Rp77.148.686,62

Tunai

Diterima Nasabah

25

Muhammad Ramadhan

28/01/2022

 Rp 265.000.000,00

Rp. 100.000.000 (2022)

28/01/2022

Rp50.000.000,00

Transfer Bank NTB

 

28/01/2022

Rp48.350.000,00

Transfer Bank NTB

 

29/11/2024

 Rp 397.000.000,00

29/11/2024

Rp228.192.598,93

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

29/11/2024

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

26

Muhammad Taufan

05/01/2024

 Rp 330.000.000,00

Rp. 80.000.000 (2023)

05 Januari 2024

Rp80.000.000,00

Trf Ke BRI Nasabah

Diterima Nasabah

27

Mutasa

30/10/2023

 Rp 420.000.000,00

Rp. 100.000.000 (2023)

 

30/10/2023

Rp113.243.115,23

TF Mandiri

Pelunasan Top up

31/10/2023

Rp100.000.000,00

Transfer Bank NTB

Diterima Nasabah

28

Nurhidayah Novi Rahmah

23/09/2021

 Rp 310.000.000,00

Rp. 280.000.000 (2021)

 

Rp. 340.000.000 (2024)

23-Sep-21

Rp207.760.540,09

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp100.000.000,00

Trf Ke Bank NTB dan BNI Nasabah

 

30/12/2023

 Rp 303.500.000,00

30/12/2023

Rp288.627.578,92

TF Mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

05/07/2024

 Rp 354.500.000,00

05/07/2024

Rp299.638.416,29

TF Mandiri

Pelunasan Top up

2024

Rp10.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

2024

Rp20.000.000,00

Trf Ke BNI Nasabah

Diterima Nasabah

29

Nursyihab Fakhri

29/03/2023

 Rp 308.000.000,00

Rp. 220.000.000 (2021)

 

Rp. 315.000.000 (2023)

 

29/03/2023

 Rp 193.273.264,83

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

 

 

 Rp   99.940.000,00

Tf BNI Nasbh

Diterima Nasabah

29/07/2024

 Rp 353.500.000,00

29/07/2024

Rp296.975.387,27

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

30

Nurwahidah

29/09/2023

 Rp 390.000.000,00

Rp. 360.000.000 (2021)

 

29/09/2023

Rp339.062.083,38

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

24/06/2024

 Rp 420.000.000,00

 

24/06/2024

Rp50.000.000,00

 

Diterima Nasabah

31

Rahmawati

29/08/2024

 Rp 310.000.000,00

Rp250.000.000 (2022)

 

Rp.290.000.000 (2024)

 

 

29/08/2024

Rp237.064.168,22

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

 

18-Sep-24

Rp40.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

32

Rahmawati, S.Pd

31/03/2022

 Rp 255.000.000,00

Rp. 30.000.000 (Maret 2022)

 

Rp. Rp. 30.000.000 (2024)

01/04/2022

Rp30.000.000,00

Tunai

Diterima Nasabah

25/06/2024

Rp399.000.000,00

25/06/2024

Rp217.598.853,38

TF mandiri

Pelunasan Top up

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

33

Rostina

28/07/2022

 Rp 283.500.000,00

Kredit lunas pada tahun 2022

 

Tahun 2022 dan 2024 tidak mengajukan kredit

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

05/07/2024

 Rp 369.000.000,00

08/07/2024

Rp241.925.217,67

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

 

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

34

Ruslin

27/11/2023

 Rp 258.000.000,00

Tidak ingat nominal pengajuan tahun 2023

27/11/2023

Rp83.173.433,75

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

 

2024

Rp42.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

 

 

2024

Rp20.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

35

Saifullah

31/01/2024

 Rp 340.000.000,00

Rp. 107.000.000 (2024)

31/01/2024

Rp105.055.000,00

Transfer Bank NTB

Diterima Nasabah

05/07/2024

 Rp 545.000.000,00

05/07/2024

Rp335.573.880,91

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

36

Siti Maryam

02/11/2023

 Rp 412.500.000,00

Rp304.000.000 (2021)

 

Rp 382.500.000 (2023)

02/11/2023

Rp279.379.691,17

TF mandiri

Pelunasan Top up

03/11/2023

Rp95.185.000,00

TF mandiri

Diterima Nasabah

37

Soviati

24/10/2024

 Rp 333.000.000,00

Rp. 195.000.000 (2024)

28/10/2024

Rp195.000.000,00

Trf Ke BRI Nasabah

Diterima Nasabah

38

Sri Wahyuni

26/09/2024

 Rp 202.000.000,00

Rp.100.000.000 (September 2024)

26/09/2024

Rp100.000.000,00

Transfer Bank NTB

Diterima Nasabah

28/10/2024

 Rp 352.000.000,00

28/10/2024

Rp201.161.798,97

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

39

Suriansyah

02/04/2024

 Rp 335.000.000,00

Rp. 80.000.000 (Juli 2024)

02/04/2024

Rp200.016.449,96

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

 

 

Rp80.000.000,00

Trf Ke Bank NTB Nasabah

Diterima Nasabah

17/09/2024

 Rp 475.500.000,00

17/09/2024

Rp329.061.282,02

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

40

Syamsudin

 

 

Tahun 2021 & 2024 tidak mengajukan kredit

 

 

 

 

11/06/2024

 Rp 256.000.000,00

11/06/2024

Rp181.850.077,37

TF mandiri

Pelunasan Top up

 

Rp0,00

 

Diterima Nasabah

41

Syarifuddin

26/04/2022

 Rp 320.000.000,00

Pihak Dipublikasikan Ya