Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Mtr HATMAH 1.SUAIF DEA
2.ASRI PUDJI ASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HATMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUAIF DEA
2ASRI PUDJI ASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Tergugat 1 sebagaimana Posita angka 2 yang disebutkan dalam angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, dan 2.7 yang berbunyi :
2.1 Penggugat dan Tergugat 1 menyepakati harga jual Rumah milik Tergugat 1 yaitu sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
2.2 Obyek jual beli yaitu rumah milik Tergugat 1 yang terletak/beralamat di jalan Serayu Raya II Nomor 44 BTN Kekalik Mataram.
2.3 Penggugat dan Tergugat 1 sepakat bahwa Pembayaran dilaksanakan secara bertahap yaitu  2 (dua) kali pembayaran. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 95.000.000.000 (Sembilan puluh lima juta rupiah), sisanya sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dibayarkan dengan tempo 1 (satu) tahun sejak pembayaran pertama.
2.4 Penggugat dan Tergugat 1 sepakat bahwa Tergugat diberikan waktu untuk bisa menempati di rumah tersebut selama 5 (lima) tahun sejak pembayaran, dengan alasan bahwa Tergugat 1 saat itu belum memiliki tempat tinggal.
2.5 Setelah Tergugat 1 menempati rumah obyek jual beli selama 5 (lima) tahun, maka Tergugat 1 bersedia untuk keluar dan menyerahkan rumahnya kepada Penggugat.
2.6 Setelah Penggugat menuntaskan pembayaran kepada Tergugat 1  selanjutnya Penggugat dan Tergugat 1 akan membuat Akta jual beli pada Kantor Notaris & PPAT Abdullah., SH .
2.7 Setelah di lunasi, Tergugat 1 akan menyerahkan Sertipikat kepada Penggugat.
Sebagaimana gugatan dan harus di laksanakan oleh para pihak sebagai Undang-Undang;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang tidak melaksanakan Perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat 1 sebagaimana posita angka 2 yang disebutkan dalam angka 2.5, 2.6, dan 2.7 yang berbunyi : 
2.5 Setelah Tergugat 1 menempati rumah obyek jual beli selama 5 (lima) tahun, maka Tergugat 1 bersedia untuk keluar dan menyerahkan rumahnya kepada Penggugat.
2.6 Setelah Penggugat menuntaskan pembayaran kepada Tergugat 1 selanjutnya Penggugat dan Tergugat 1 akan membuat Akta jual beli pada Kantor Notaris & PPAT Abdullah., SH .
2.7 Setelah di lunasi, Tergugat 1 akan menyerahkan Sertipikat kepada Penggugat.
adalah perbuatan ingkar janji dan/atau wanprestasi;
4. Menyatakan akibat dari perbuatan Tergugat 1 yang melakukan ingkar janji dan / atau wanprestasi, Penggugat mengalami kerugian materiil;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk melaksanakan, mentaati dan memenuhi perjanjian lisan yang di sepakati antara Penggugat dengan Tergugat 1 sebagaimana Posita angka 2 yang disebutkan dalam angka 2.5, 2.6 dan 2.7 yang berbunyi :
2.5 Setelah Tergugat 1 menempati rumah obyek jual beli selama 5 (lima) tahun, maka Tergugat 1 bersedia untuk keluar dan menyerahkan rumahnya kepada Penggugat.
2.6 Setelah Penggugat menuntaskan pembayaran kepada Tergugat 1  selanjutnya Penggugat dan Tergugat 1 akan membuat Akta jual beli pada Kantor Notaris & PPAT Abdullah., SH .
2.7 Setelah di lunasi, Tergugat 1 akan menyerahkan Sertipikat kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
7. Menghukum Tergugat 2 untuk mematuhi segala isi putusan ini;
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak