| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa IDA pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Karang Bagu RT.04 RW.170 Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa datang ke daerah Karang Bagu menemui Sdr. Cung untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. Cung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil untuk terdakwa jual kembali.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menunggu pembeli di Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, lalu pada pukul 10.30 wita, terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket. Bahwa pada pukul 12.00 wita, saat terdakwa sedang menunggu pembeli, datang Anggota Sat Res Narkoba Polres Kota Mataram yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering berjualan narkotika jenis sabu di sekitar di Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat yakni saksi Satriadi, ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisikan 1 buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 3 (tiga) plastik bening yang dipegang ditangan kiri terdakwa, dan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ditemukan didalam tas terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah seluruhnya milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjutnya.
- Bahwa terdakwa dalam jual beli Narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:1601/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 13995/2025/NF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
Kedua:
Bahwa ia terdakwa IDA pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Karang Bagu RT.04 RW.170 Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Anggota Sat Res Narkoba Polres Kota Mataram mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering berjualan narkotika jenis sabu di sekitar di Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat yakni saksi Satriadi, lalu ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisikan 1 buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 3 (tiga) plastik bening yang dipegang ditangan kiri terdakwa, dan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam tas terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah seluruhnya milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjutnya.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:1601/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 13995/2025/NF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP |