Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2025/PN Mtr LIFA BATUBARA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIFA BATUBARA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH.LIFA BATUBARA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penggantian atau perubahan KTP pemohon  yang sebelumnya  terbit atas nama  Lili Hermansyah dan sekarang berubah menjadi Lifa Batubara adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan hukum dokumen KTP   pemohon baik  yang terbit sebelumnya    atas  nama   Lili Hermansyah maupun  yang terbit sekarang  atas nama Lifa Batubara  adalah merupakan orang yang sama yaitu Pemohon (Lifa Batubara).
  4. Menetapkan bahwa Penetapan ini menjadi dasar/acuan  bagi  Kantor Instansi pemerintah atau lembaga yang berwenang  untuk melakukan pembetulan atau penyesuaian nama pemohon agar sesuai dengan  dokumen  identitas pemohon yang ada pada   Ijazah, Buku Nikah,  Kartu Keluarga (KK) dan KTP pemohon  atas nama Lifa Batubara.
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
  6. Ex Aquo Et Bonoo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak