| Petitum Permohonan |
PRIMAIR: 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan/atau pemilik/penguasa sah atas 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Terios Nomor Polisi DR 1774 DB, warna silver metallic, tahun pembuatan 2010, Nomor Rangka MHKC2-J2J4KO28653 /MHKG2C-J2J4KO28653, Nomor Mesin DBM1289, berikut STNK dan kunci kendaraan; 3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penyitaan/penguasaan paksa terhadap kendaraan tersebut adalah tidak sah, cacat formil, cacat materiil, bertentangan dengan hukum acara pidana, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Terios Nomor Polisi DR 1774 DB, warna silver metallic, tahun pembuatan 2010, Nomor Rangka MHKC2- J2J4KO28653 /MHKG2C-J2J4KO28653, Nomor Mesin DBM1289, berikut STNK dan kunci kendaraan, bukan merupakan benda milik tersangka, bukan hasil tindak pidana, dan/atau bukan benda yang secara sah dapat disita dari Pemohon sebagai pihak ketiga beritikad baik; 5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 763/PenPid.BSITA/2025/PN Mtr tanggal 13 Juni 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan penguasaan fisik kendaraan oleh Termohon apabila pelaksanaan penyitaan dilakukan secara cacat hukum, tidak sesuai fakta, dan tidak memenuhi prosedur penyitaan yang sah;
Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan kepada Pemohon 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Terios Nomor Polisi DR 1774 DB, warna silver metallic, tahun pembuatan 2010, Nomor Rangka MHKC2-J2J4KO28653 /MHKG2C-J2J4KO28653, Nomor Mesin DBM1289, berikut STNK, kunci, dan seluruh kelengkapan kendaraan dalam keadaan baik dan lengkap paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan praperadilan diucapkan; 7. Memerintahkan Termohon untuk tidak lagi melakukan tindakan penguasaan, pemindahan, pelelangan, pengalihan, atau tindakan lain terhadap kendaraan tersebut tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah; 8. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, martabat, nama baik, serta hak penguasaan atas benda miliknya; 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |