Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Mtr SUBHAN, S.ST, SH 1.Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Cq. Penyidik Yang Memeriksa Perkara A Quo
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat 01/Prm-Prapid.Tpk/ADV-BT/I/2026
Pemohon
NoNama
1SUBHAN, S.ST, SH
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Cq. Penyidik Yang Memeriksa Perkara A Quo
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa Tindakan TERMOHON I yang tidak menyampaiakan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penydikan (SPDP) No. B-52/N.2/Fd.1/01/2026, tertanggal 8 Januri 2026 kepada PEMOHON dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan berdasarkan SPRINDIK Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/01/2025 Tanggal 23 Januari 2025 adalah tidak sah dan melanggar hukum ;
  • Menyatakan SPRINDIK Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/01/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dan atau Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penydikan (SPDP) No. B-52/N.2/Fd.1/01/2026, tertanggal 8 januri 2026 adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak memeiliki kekuatan hukum mengikat ;
  • Menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkaitan denan penetapan tersangka, penangkapan atau penahanan tehadap diri PEMOHON ;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dalam perkara a quo ;
  • Memerintahkan TERMOHON I untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan ;

ATAU

  • Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan terhadap PEMOHON Oleh TERMOHON 1 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-01/N.2/Fd.1/012026 tertanggal 8 Januari 2026 tidak memenuhi syarat subjektif yang dapat dibuktikan secara konkrit & terukur, yang dapat membuktikan bahwa PEMOHON telah melakukan hal-hal  yang tercantum secara normatif dalam Ketentuan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP ;
  • Menyatakan bahwa PEMOHON tidak terbukti melakukan hal-hal yang menjadi syarat untuk dapat dilakukannya tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP ;
  • Menyatakan bahwa penahanan yg dilakukan oleh TERMOHON I terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-01/N.2/Fd.1/012026 tertanggal 8 Januari 2026 tidak beralasan secara hukum dan oleh karena nya harus dinyatakan tidak sah ;
  • Menyatakan dan memerintahkan kepada TERMOHON I untuk tidak melakukan penahanan terhadap PEMOHON dalam proses  Penyidikan perkara a quo, olehkarenanya  mengeluarkan PEMOHON dari penahanan rutan ;

ATAU

  • Menyatakan Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olah Raga Pemerintah Daerah Dikawasan Samota Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 s.d Tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 23 Januari 2025 Merupakan Proses Yang Terpisah (Berdiri Sendiri) dengan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : PRINT-02/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026  dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : PRINT-03/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang dituduhkan terhadap PEMOHON ;
  • Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : PRINT-11/N.2/Fd.1/08/2024 tertanggal 07 Agustus 2024 Jo. PRINT-11a/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 dan hasil Penyelidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tersebut, Tidak Dapat Dijadikan Dasar Untuk Secara Langsung Meningkatkan Status Penyidikan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Yang Berbeda (Berdiri Sendiri) yang dituduhkan terhadap PEMOHON, yaitu terhadap Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : PRINT-02/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026  dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : PRINT-03/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 ;

 

  • Menyatakan bahwa Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : PRINT-02/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026  dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : PRINT-03/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 dilakukan tanpa proses Penyelidikan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum ;
  • Menyatakan bahwa Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : PRINT-02/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026  dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : PRINT-03/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 adalah tidak sah dan demi hukum harus “Dihentikan” ;

ATAU

  • Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON I atas dugaan tindak pidana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 s.d 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/N.2/F.d1/01/2026 tidak sah disebabkan karena tanpa adanya dokumen perhitungan kerugian keuangan negara  yang final dan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 6.778.009.410,- (Enam Miliyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ribu Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) telah di kembalikan sehingga tidak akan mungkin ada perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON;

Dan/atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikianlah permohonan Pra-peradilan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya