Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
2.AMIRUDDIN, S.H.
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
MUHAMMAD SAHIDIN BIN (Alm) DARMASIH ALIAS SAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-123 /N.2.10./Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
2AMIRUDDIN, S.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAHIDIN BIN (Alm) DARMASIH ALIAS SAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN bersama-sama dengan sdr AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025  sekitar pukul 00.15 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu seberat : 55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wita ketika Petugas Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Selagalas Kota Mataram akan ada seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut kemudian melaporkan kepada Kasubdit dengan menindaklanjuti dan mengumpulkan seluruh anggota Tim Opsnal, pada saat semua sudah terkumpul kemudian Kasubdit memberikan arahan agar melakukan penyelidikan guna mendalami informasi yang telah diterima dari masyarakat tersebut dengan maksud untuk mengetahui identitas, lokasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku narkotika.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita dari proses penyelidikan dan pendalaman informasi telah diperoleh data secara akurat tentang identitas orang yang akan melakukan transaksi narkotika, lokasi transaksi dan modus yang dilakukannnya, sehingga Kasubdit memberikan kembali arahan untuk bisa membagi tugas saat upaya pengungkapan, dari arahan Kasubdit maka Tim Opsnal melakukan pemantauan terhadap wilayah yang akan dijadikan lokasi transaksi.

Kemudian pukul 20.15 wita telah terpantau 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor berboncengan yang melintas di Jalan Raya wilayah selagalas yang mana satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, sehingga saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA serta tim opsnal lainnya melakukan pengejaran dan sekitar pukul 20.30 wita tepatnya di Jln. Gora Lingkungan Dasan Jangkrik Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN yang merupakan warga Majeluk Kota Mataram, setelah berhasil mengamankan kemudian salah satu petugas kepolisian mencari saksi umum, setelah memperoleh para saksi umum yaitu sdr. KHAERUL dan sdr. SAHDI selaku warga setempat, kemudian salah satu petugas kepolisian lainnya menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dengan menunjukan surat perintah tugas, selanjutnya meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan terhadap diri saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA, setelah para saksi melakukan penggeledahan dengan hasil tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika, kemudian saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan terhadap BADAN sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN  dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan nomor Plat DR 5664 ED, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :

    1. 1 (satu) Tas Selempang Merk CONVERSE CO. yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) Plastik klip  transparan yang didalamnya terdapat :
  2. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat  bersih 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram.
  3. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih  0,893 (nol koma delapan sembilan tiga) gram.
  4. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,872 (nol koma delapan tujuh dua) gram.
  5. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,892 (nol koma delapan sembilan dua) gram.
  6. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram.

Dengan total berat bersih seberat 3,597 (tiga koma lima sembilan tujuh) Gram.

b. 1 (satu) Plastik Klip bening Merk C-TIK yang didalamnya berisi :

  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip  transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,860 (empat koma delapan enam nol) Gram.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,885 (empat koma delapan delapan lima) Gram.
  3. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,859 (empat koma delapan lima sembilan) Gram.
  4. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,893 (empat koma delapan sembilan tiga) Gram.
  5. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,874 (empat koma delapan tujuh empat) Gram.
  6. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,875 (dua koma delapan tujuh lima) Gram.
  7. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,859 (empat koma delapan lima sembilan) Gram.
  8. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,852 (empat koma delapan lima dua) Gram.
  9. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,834 (empat koma delapan tiga empat) Gram.
  10. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,785 (empat koma tujuh delapan lima) Gram.
  11. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,890 (empat koma delapan sembilan nol) Gram.

Dengan total berat bersih seberat 51,466 (lima satu koma empat enam enam) gram.

  • 1 (satu) bungkus  Plastik Klip Transparan Merk UNGG.
  • 1 (satu) bungkus Plastik klip Transparan Merk Nasional.
  • 1 (satu) korek Api gas warna biru.
  • 1 (satu) timbangan Digital Merk CALTECH warna Hitam.

Tepatnya dengan cara diselempangkan di dada sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.

  • Uang Tunai Sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Tepatnya di saku belakang bagian kiri celana pendek yang dipergunakan oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.

  • 1 (satu) HP Merk Samsung Galaxy M52 SC warna putih yang berisi 1 (satu) Simcard XL 081936289333 dengan Nomor Imei 350218840164069.

Tepatnya di tangan kiri sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.

  • 1 (satu) HP Merk XIAOMI A1 warna hitam yang berisi 2 (dua) simcard XL 087783232821 dan IM3 089504694146 dengan Nonor Imei 867560036118540/00.
  • 1 (satu) HP VIVO 1601 warna Rose Gold Dengan Simcard Nonaktif dengan Nomor  IMEI 1 : 862501031752359.

Tepatnya didalam tas selempang yang dipergunakan oleh sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN.

Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian saya menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, selanjutnya membawa barang-barang yang ditemukan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB.

Selanjutnya atas perintah dari Kasubdit untuk melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah milik sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN, maka kemudian sekitar pukul 22.00 wita telah melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal milik sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN yang beralamat di Jln Transmigrasi Gang Darmayu Rt 003 Lingkungan Majeluk Kelurahan Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram Provinsi NTB, yang mana pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu sdr. LALU BADRIANSYAH (Kaling) dan sdr. I GEDE YAMUNA selaku Ketua RT, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian telah menemukan barang / benda berupa :

  • 1 (satu) kotak Parfum Merk Sterling warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu)  bungkus plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
  • 2 (dua) pipet kaca.
  • 1 (satu) korek api Gas warna merah.
  • 1 (satu) Pipet  plastik warna hitam berbentuk sekop.
  • 1 (satu) gunting) warna hitam.

Tepatnya di atas lantai kamar tidur yang ditempati oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.

Selesai melakukan pengembangan penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang atau benda yang ditemukan kepada para saksi.

Selanjutnya didalam mobil Petugas Kepolisian dan Tim Opsnal lainnya telah melakukan interogasi terhadap sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dengan menanyakan siapa pemilik barang narkotika jenis shabu kemudian dijawab bahwa pemilik barang tersebut yaitu sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN  yang keberadaannya di Lembar, selanjutnya atas keterangan dari sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN maka atas perintah Kasubdit untuk melakukan pengembangan dengan menuju Lembar yang mana saat itu sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN juga diajak dan berada di dalam mobil.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di gudang las yang beralamat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya, setelah berhasil mengamankan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, kemudian salah satu tim opsnal lainnya mencari para saksi yang diketahui bernama sdr. M. IBRAHIM dan sdr. YANWAR ROHMAN, setelah memperoleh para saksi kemudian salah satu tim opsnal menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas dan penangkapan serta penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN atas dasar keterangan seseorang yang sebelumnya telah ditangkap dan digeledah sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu, setelah itu meminta kepada para saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu disanggupi oleh para saksi, selanjutnya saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan badan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, dari hasil penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN telah menemukan barang berupa :

  • 1 (satu) HP REALME NOTE 60 warna Hitam dengan Nomor Sim Card 1 XL : +6285940897873 dan Nomor Simcard 2 XL : +6287890115050 dengan Nomor IMEI 1 : 868783070416450/06.
  • Uang tunai sejumlah Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Tepatnya di badan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN.

Setelah selesai penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN.

Selanjutynya membawa sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN dan seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 25.117.11.16.05.0647.K tanggal 25 Agustus 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama sdr MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya  55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram, sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 13 ayat (1) KUHP Jo Pasal II ayat 11 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

 

                                                               A T A U

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN bersama-sama dengan sdr AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025  sekitar pukul 00.15 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wita ketika Petugas Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Selagalas Kota Mataram akan ada seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut kemudian melaporkan kepada Kasubdit dengan menindaklanjuti dan mengumpulkan seluruh anggota Tim Opsnal, pada saat semua sudah terkumpul kemudian Kasubdit memberikan arahan agar melakukan penyelidikan guna mendalami informasi yang telah diterima dari masyarakat tersebut dengan maksud untuk mengetahui identitas, lokasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku narkotika.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita dari proses penyelidikan dan pendalaman informasi telah diperoleh data secara akurat tentang identitas orang yang akan melakukan transaksi narkotika, lokasi transaksi dan modus yang dilakukannnya, sehingga Kasubdit memberikan kembali arahan untuk bisa membagi tugas saat upaya pengungkapan, dari arahan Kasubdit maka Tim Opsnal melakukan pemantauan terhadap wilayah yang akan dijadikan lokasi transaksi.

Kemudian pukul 20.15 wita telah terpantau 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor berboncengan yang melintas di Jalan Raya wilayah selagalas yang mana satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, sehingga saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA serta tim opsnal lainnya melakukan pengejaran dan sekitar pukul 20.30 wita tepatnya di Jln. Gora Lingkungan Dasan Jangkrik Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN yang merupakan warga Majeluk Kota Mataram, setelah berhasil mengamankan kemudian salah satu petugas kepolisian mencari saksi umum, setelah memperoleh para saksi umum yaitu sdr. KHAERUL dan sdr. SAHDI selaku warga setempat, kemudian salah satu petugas kepolisian lainnya menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dengan menunjukan surat perintah tugas, selanjutnya meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan terhadap diri saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA, setelah para saksi melakukan penggeledahan dengan hasil tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika, kemudian saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan terhadap BADAN sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN  dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan nomor Plat DR 5664 ED, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :

    1. 1 (satu) Tas Selempang Merk CONVERSE CO. yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) Plastik klip  transparan yang didalamnya terdapat :
  2. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat  bersih 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram.
  3. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih  0,893 (nol koma delapan sembilan tiga) gram.
  4. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,872 (nol koma delapan tujuh dua) gram.
  5. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,892 (nol koma delapan sembilan dua) gram.
  6. 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram.

Dengan total berat bersih seberat 3,597 (tiga koma lima sembilan tujuh) Gram.

b. 1 (satu) Plastik Klip bening Merk C-TIK yang didalamnya berisi :

  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip  transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,860 (empat koma delapan enam nol) Gram.
  2. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,885 (empat koma delapan delapan lima) Gram.
  3. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,859 (empat koma delapan lima sembilan) Gram.
  4. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,893 (empat koma delapan sembilan tiga) Gram.
  5. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,874 (empat koma delapan tujuh empat) Gram.
  6. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,875 (dua koma delapan tujuh lima) Gram.
  7. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,859 (empat koma delapan lima sembilan) Gram.
  8. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,852 (empat koma delapan lima dua) Gram.
  9. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,834 (empat koma delapan tiga empat) Gram.
  10. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,785 (empat koma tujuh delapan lima) Gram.
  11. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,890 (empat koma delapan sembilan nol) Gram.

Dengan total berat bersih seberat 51,466 (lima satu koma empat enam enam) gram.

  • 1 (satu) bungkus  Plastik Klip Transparan Merk UNGG.
  • 1 (satu) bungkus Plastik klip Transparan Merk Nasional.
  • 1 (satu) korek Api gas warna biru.
  • 1 (satu) timbangan Digital Merk CALTECH warna Hitam.

Tepatnya dengan cara diselempangkan di dada sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.

  • Uang Tunai Sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Tepatnya di saku belakang bagian kiri celana pendek yang dipergunakan oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.

  • 1 (satu) HP Merk Samsung Galaxy M52 SC warna putih yang berisi 1 (satu) Simcard XL 081936289333 dengan Nomor Imei 350218840164069.

Tepatnya di tangan kiri sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.

  • 1 (satu) HP Merk XIAOMI A1 warna hitam yang berisi 2 (dua) simcard XL 087783232821 dan IM3 089504694146 dengan Nonor Imei 867560036118540/00.
  • 1 (satu) HP VIVO 1601 warna Rose Gold Dengan Simcard Nonaktif dengan Nomor  IMEI 1 : 862501031752359.

Tepatnya didalam tas selempang yang dipergunakan oleh sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN.

Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian saya menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, selanjutnya membawa barang-barang yang ditemukan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB.

Selanjutnya atas perintah dari Kasubdit untuk melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah milik sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN, maka kemudian sekitar pukul 22.00 wita telah melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal milik sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN yang beralamat di Jln Transmigrasi Gang Darmayu Rt 003 Lingkungan Majeluk Kelurahan Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram Provinsi NTB, yang mana pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu sdr. LALU BADRIANSYAH (Kaling) dan sdr. I GEDE YAMUNA selaku Ketua RT, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian telah menemukan barang / benda berupa :

  • 1 (satu) kotak Parfum Merk Sterling warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu)  bungkus plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
  • 2 (dua) pipet kaca.
  • 1 (satu) korek api Gas warna merah.
  • 1 (satu) Pipet  plastik warna hitam berbentuk sekop.
  • 1 (satu) gunting) warna hitam.

Tepatnya di atas lantai kamar tidur yang ditempati oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.

Selesai melakukan pengembangan penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang atau benda yang ditemukan kepada para saksi.

Selanjutnya didalam mobil Petugas Kepolisian dan Tim Opsnal lainnya telah melakukan interogasi terhadap sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dengan menanyakan siapa pemilik barang narkotika jenis shabu kemudian dijawab bahwa pemilik barang tersebut yaitu sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN  yang keberadaannya di Lembar, selanjutnya atas keterangan dari sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN maka atas perintah Kasubdit untuk melakukan pengembangan dengan menuju Lembar yang mana saat itu sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN juga diajak dan berada di dalam mobil.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di gudang las yang beralamat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya, setelah berhasil mengamankan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, kemudian salah satu tim opsnal lainnya mencari para saksi yang diketahui bernama sdr. M. IBRAHIM dan sdr. YANWAR ROHMAN, setelah memperoleh para saksi kemudian salah satu tim opsnal menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas dan penangkapan serta penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN atas dasar keterangan seseorang yang sebelumnya telah ditangkap dan digeledah sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu, setelah itu meminta kepada para saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu disanggupi oleh para saksi, selanjutnya saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan badan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, dari hasil penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN telah menemukan barang berupa :

  • 1 (satu) HP REALME NOTE 60 warna Hitam dengan Nomor Sim Card 1 XL : +6285940897873 dan Nomor Simcard 2 XL : +6287890115050 dengan Nomor IMEI 1 : 868783070416450/06.
  • Uang tunai sejumlah Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Tepatnya di badan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN.

Setelah selesai penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN.

Selanjutynya membawa sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN dan seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 25.117.11.16.05.0647.K tanggal 25 Agustus 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN)  merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama sdr MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram, sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) KUHP Jo Pasal II ayat 11 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya