| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MAYUMI NOVANNISA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada sekira bulan Agustus 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada sekira hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 terdakwa mendatangi Saksi FATHUL AZIZ untuk menawarkan investasi di usaha Money Changer yang berada di Hotel & Resto SUNRISE Gili Air Lombok Utara, Terdakwa menjanjikan kepada Saksi FATHUL AZIZ dengan keuntungan kurang lebih total 140% perbulan. Saksi FATHUL AZIZ kemudian percaya dengan janji keuntungan investasi yang besar, selanjutnya Saksi FATHUL AZIZ menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk diinvestasikan secara bertahap pada tanggal 16 Agustus 2024 di Rumah Saksi FATHUL AZIZ Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanggal 26 Agustus 2024 di Rumah Saksi FATHUL AZIZ Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tanggal 28 Agustus 2024 di Rumah Saksi FATHUL AZIZ Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tanggal 30 Agustus 2024 di Rumah Saksi FATHUL AZIZ Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Hingga November 2024 Saksi FATHUL AZIZ tidak kunjung mendapatkan keuntungan dan pengembalian modal investasinya, namun Terdakwa menjanjikan kembali jika Saksi FATHUL AZIZ menunggu lebih lama uang Saksi FATHUL AZIZ akan berlipat ganda menjadi Rp. 3.135.000.000,- (tiga milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah). Hingga tanggal 01 Desember 2024 Saksi FATHUL AZIZ mempertanyakan kembali kepada Terdakwa, selanjutnya untuk menenangkan Saksi FATHUL AZIZ Terdakwa membuat surat fiktif jadwal pencairan investasi untuk uang Saksi FATHUL AZIZ yang akan dicairkan tahap pertama tanggal 09 dan 10 Desember 2024, tahap kedua tanggal 16 dan 17 Desember 2024, tahap ketiga tanggal 26 Desember 2024, dan tahap keempat tanggal 28 Desember 2024. SUNRISE Hotel dan Restoran Gili Air Lombok Utara tidak pernah memiliki usaha Money Changer maupun usaha manajemen investasi atau semacamnya, Terdakwa bekerja di SUNRISE Hotel dan Restoran Gili Air Lombok Utara hingga Oktober 2024 sebagai admin akuntasi hotel. Terdakwa menggunakan uang milik Saksi FATHUL AZIZ untuk kebutuhan pribadinya. Saksi FATHUL AZIZ hingga berbulan-bulan kemudian tidak kunjung mendapatkan pengembalian uang miliknya sebagaimana dijanjikan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi FATHUL AZIZ melaporkan kepada kepolisian.
- Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin dan tanpa sepengetahuan Saksi FATHUL AZIZ selaku pemilik uang total sekira Rp. 359.000.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah) untuk menggunakan uang tersebut tidak sesuai kesepakatan dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FATHUL AZIZ mengalami kerugian total sekira Rp. 359.000.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MAYUMI NOVANNISA tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MAYUMI NOVANNISA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada sekira bulan Agustus 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada sekira hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 terdakwa mendatangi Saksi FATHUL AZIZ untuk menawarkan investasi di usaha Money Changer yang berada di Hotel & Resto SUNRISE Gili Air Lombok Utara, Terdakwa menjanjikan kepada Saksi FATHUL AZIZ dengan keuntungan kurang lebih total 140% perbulan. Saksi FATHUL AZIZ kemudian percaya dengan janji keuntungan investasi yang besar, selanjutnya Saksi FATHUL AZIZ menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk diinvestasikan secara bertahap pada tanggal 16 Agustus 2024 di Rumah Saksi FATHUL AZIZ Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanggal 26 Agustus 2024 di Rumah Saksi FATHUL AZIZ Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tanggal 28 Agustus 2024 di Rumah Saksi FATHUL AZIZ Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tanggal 30 Agustus 2024 di Rumah Saksi FATHUL AZIZ Jalan Sultan Salahudin Gang Manggis Kel. Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Hingga November 2024 Saksi FATHUL AZIZ tidak kunjung mendapatkan keuntungan dan pengembalian modal investasinya, namun Terdakwa menjanjikan kembali jika Saksi FATHUL AZIZ menunggu lebih lama uang Saksi FATHUL AZIZ akan berlipat ganda menjadi Rp. 3.135.000.000,- (tiga milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah). Hingga tanggal 01 Desember 2024 Saksi FATHUL AZIZ mempertanyakan kembali kepada Terdakwa, selanjutnya untuk menenangkan Saksi FATHUL AZIZ Terdakwa membuat surat fiktif jadwal pencairan investasi untuk uang Saksi FATHUL AZIZ yang akan dicairkan tahap pertama tanggal 09 dan 10 Desember 2024, tahap kedua tanggal 16 dan 17 Desember 2024, tahap ketiga tanggal 26 Desember 2024, dan tahap keempat tanggal 28 Desember 2024. SUNRISE Hotel dan Restoran Gili Air Lombok Utara tidak pernah memiliki usaha Money Changer maupun usaha manajemen investasi atau semacamnya, Terdakwa bekerja di SUNRISE Hotel dan Restoran Gili Air Lombok Utara hingga Oktober 2024 sebagai admin akuntasi hotel. Terdakwa menggunakan uang milik Saksi FATHUL AZIZ untuk kebutuhan pribadinya. Saksi FATHUL AZIZ hingga berbulan-bulan kemudian tidak kunjung mendapatkan pengembalian uang miliknya sebagaimana dijanjikan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi FATHUL AZIZ melaporkan kepada kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FATHUL AZIZ mengalami kerugian total sekira Rp. 359.000.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MAYUMI NOVANNISA tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |