Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Mtr LALU KUSNENDAR SYAMSUL HADI, SE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU KUSNENDAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAMSUL HADI, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 22 Januari 2026 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksakan Surat Perjanjian tertanggal 22 Januari 2026 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum Tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jempiring No. 9, RT. 004, RW. 239, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut:
9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak