INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | LALU KUSNENDAR | SYAMSUL HADI, SE | Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 68.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 22 Januari 2026 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksakan Surat Perjanjian tertanggal 22 Januari 2026 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum Tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jempiring No. 9, RT. 004, RW. 239, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut:
9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
