Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2025/PN Mtr CHEN CHAO Dirjen Bea dan Cukai Cq. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mtr Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CHEN CHAO
Termohon
NoNama
1Dirjen Bea dan Cukai Cq. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mtr
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penegahan, Penindakan dan menerbitkan surat keputusan oleh Termohon, yang berakibat penyitaan barang milik Pemohon  adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

3. Menyatakan :

  • Surat Bukti Penegahan Nomor BA.37/TEGAH/KBC.130302/2025, tertanggal 19 Maret 2025;
  • Surat Bukti Penindakan Nomor : 41/Mandiri/KBC.130302/2025, tertanggal 19 Maret 2025.
  • Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, tertanggal 14 April 2025.  Nomor : Kep-79/KBC.1303/2025 Tentang Penetapan Barang Impor Barang Yang Dikuasai Negara.
  • Surat  Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, tertanggal 8 Juni 2025.  Nomor : Kep-111/KBC.1303/2025, Tentang Penetapan Barang Yang Dikuasai Negara Sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

4. Menghukum Termohon untuk mencabut :

  • Surat Bukti Penegahan Nomor BA.37/TEGAH/KBC.130302/2025, tertanggal 19 Maret 2025;
  • Surat Bukti Penindakan Nomor : 41/Mandiri/KBC.130302/2025, tertanggal 19 Maret 2025.
  • Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, tertanggal 14 April 2025.  Nomor : Kep-79/KBC.1303/2025 Tentang Penetapan Barang Impor Barang Yang Dikuasai Negara.
  • Surat  Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, tertanggal 8 Juni 2025.  Nomor : Kep-111/KBC.1303/2025, Tentang Penetapan Barang Yang Dikuasai Negara Sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara.

5. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon kepada Pemohon, yakni : berupa Mutiara dengan jumlah 10 (sepuluh) koli dengan berat 5,4 Kg, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.

6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun moril sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon, terhitung sejak putusan ini diucapkan.

Apabila Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya