| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 15/Pid.Pra/2026/PN Mtr | WAHYU SUTANTRI, S.Si | 1.Negara RI cq Kepolri cq Kapolda NTB 2.Negara RI cq Kejagung RI cq Kejati NTB 3.SUMAEDY EFENDY 4.Hj. LAILY HARYATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2026/PN Mtr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Para Termohon (Termohon 1 dan Termohon 2) yang tidak mendaftarkan perkara Galih Santika Fadilakusumah dan Lalu Rujita alias Miq Jita ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan atas perkaranya adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak patut menurut hukum. 3. Menyatakan, tindakan Para Termohon yang tidak pro aktif meneruskan perkara Galih Santika Fadilakusumah dan Lalu Rujita alias Miq Jita ke pengadilan dapat dikategori sebagai tindakan perbuatan melawan hukum. 4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan di pengadilan kepada Tersangka Galih Santika Fadilakusumah dan Lalu Rujita alias Miq Jita. 5. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
