Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2026/PN Mtr WAHYU SUTANTRI, S.Si 1.Negara RI cq Kepolri cq Kapolda NTB
2.Negara RI cq Kejagung RI cq Kejati NTB
3.SUMAEDY EFENDY
4.Hj. LAILY HARYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WAHYU SUTANTRI, S.Si
Termohon
NoNama
1Negara RI cq Kepolri cq Kapolda NTB
2Negara RI cq Kejagung RI cq Kejati NTB
3SUMAEDY EFENDY
4Hj. LAILY HARYATI
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Para Termohon (Termohon 1 dan Termohon 2) yang tidak mendaftarkan perkara Galih Santika Fadilakusumah dan Lalu Rujita alias Miq Jita ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan atas perkaranya adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak patut menurut hukum.

3. Menyatakan, tindakan Para Termohon yang tidak pro aktif meneruskan perkara Galih Santika Fadilakusumah dan Lalu Rujita alias Miq Jita ke pengadilan dapat dikategori sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan di pengadilan kepada Tersangka Galih Santika Fadilakusumah dan Lalu Rujita alias Miq Jita.

5. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya