Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.AKHMAD FADLI, S.Pd
2.HADIRIN
Muhammad Syawaludin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Sabtu, 03 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD FADLI, S.Pd
2HADIRIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Turmuzi, S.H., MH., DkkAKHMAD FADLI, S.Pd
2Turmuzi, S.H., MH., DkkHADIRIN
Tergugat
NoNama
1Muhammad Syawaludin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT;
2. Mengabulkan  Gugatan PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Kerjasama Nomor:110 yang dibuat di kantor Notaris NI LUH PUTU YUWINDA WIASINI, SH., M.Kn, tertanggal 11 Februari 2022, tersebut;
4. Menyatakan hukum TERGUGAT (Muhammad Syawaludin selaku Direktur PT. MAHAKARYA TUNAS JAYA) telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
5. Menghukum  TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT berupa:
- Menyerahkan atau Mengembalikan sisa nilai obyek yang belum terealisasikan sebesar Rp.3.168.500.000,- (Tiga miliar seratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
- Memberikan porsentase bagi hasil dan atau pembagian keuntungan bersih sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap hasil penjualan unit rumah subsidi yang terbangun diatas sebidang Tanah Sawah yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor:3/Banyumulek, gambar situasi Nomor: 1705/1988, tanggal 10 Oktober 1988, seluas ± 11.437 M2 (sebelas ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi) atas Nama LOQ PADJAR, yang terletak di Desa Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tengga Barat tersebut;
6. Menghukum TERGUGAT  untuk  membayar  kerugian moril  dan materiil kepada PARA PENGGUGAT  sebesar  Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tanpa syarat  apapun  juga;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya;
8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Ultvoerbaar Bij Voorraad), meski ada upaya hukum keberatan / banding;
9. Menghukum TERGUGAT  untuk  membayar seluruh biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider:
Dan/Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan  yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono);  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak