Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
HERI BIN MAHRI Alias HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 535/N.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI BIN MAHRI Alias HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama ;

 

Bahwa terdakwa HERI bin MAHRI als HERI, pada Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita  atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Lobby Hotel D’Batur beralamat di Jln. Raya Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat

Propinsi NTB  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :   

 

Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wita sampai dengan pukul 08.00 wita Terangka HERI bin MAHRI als HERI dan pacarnya bernama ICHA mengkonsumsi narkotika jenis shabu di dalam kamar No 121 Hotel D’Batur yang mana narkotika jenis shabu tersebut telah Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. JAYADI tanggal 5 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) gram.----

Pada pukul 12.00 wita bertempat di Hotel D’Batur yang beralamat di Jalan Raya Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat saat itu pacar Terdakwa yang biasa dipanggil ICHA ingin merayakan ulang tahun pada tanggal 15 Agustus 2025 dengan cara pesta di Café,  kemudian Terdakwa menjawab “tidak masalah rayakan saja ulang tahunnya”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai / cash kepada pacar Terdakwa bernama ICHA, lalu pacar Terdakwa menanyakan tentang “barang (yang dimaksud adalah narkoba jenis shabu) yang akan digunakan untuk pesta di acara ulang tahunnya” selanjutnya Terdakwa teringat salah seorang teman Terdakwa bernama JAYADI, karena sebelumnya Terdakwa pernah membeli  narkotika jenis shabu pada JAYADI, setelah bertemu dengan ICHA di Hotel D’Batur, Terdakwa langsung berangkat pulang.--

Sekitar pukul 16.00 wita saat Terdakwa berada dirumah, temen terdakwa ICHA menelfon Terdakwa saat itu Terdakwa menjelaskan kepada ICHA bahwa Terdakwa akan berangkat ke Lombok Timur untuk mencari sdr. JAYADI beralamat di Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, setelah  mengabari  ICHA, Terdakwa berangkat seorang diri ke Lombok Timur dengan menggunakan 1 unit Mobil Merk Honda jenis Brio warna putih No.Pol B 1479 VZL, sekitar pukul 18.30 wita didalam perjalanan menuju Lombok Timur Terdakwa menghubungi sdr. JAYADI dengan menyampaikan keinginan membeli Narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram dan dijawab oleh sdr. JAYADI bahwa barang narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram memang ada dan harganya sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pergramnya, selanjutnya Terdakwa menghubungi pacar Terdakwa (ICHA) melalui pesan WhatsApp bahwa ada dengan bahasa “5 gram” lalu dijawab oleh pacar Terdakwa bernama ICHA “ya dah’, selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah sdr. JAYADI beralamat di Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, setibanya dirumah sdr. JAYADI kemudian Terdakwa mentransfer uang pembayaran narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram melalui Mobile Banking Mandri ke aplikasi Dana milik sdr. JAYADI sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah mentransfer uang kemudian sdr. JAYADI menyerahkan ke Terdakwa berupa 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya sdr. JAYADI membungkus plastic klip yang telah berisi narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan tissue warna putih kemudian menyerahkannya pada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima bungkusan narkotika jenis shabu yang telah dibungkus dengan menggunakan tissue warna putih tersebut, lalu Terdakwa langsung menaruhnya di lubang Dashboard Mobil Merk Honda jenis Brio warna putih dengan No.Pol B 1479 VZL, kemudian Terdakwa berangkat menuju Batulayar Kabupaten Lombok Barat.

Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa HERI bin MHARI als HERI tiba di Lobby Hotel D’Batur sehabis dari Lombok Timur menggunakan  1 unit mobil merk Honda jenis Brio warna Putih No.Pol B 1479 VZL, Noka MHRDD1850SJ504228 dan Nosin L12B35525701 beralamat di  Jln. Raya Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat Propinsi NTB sambil membawa ;

- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip telah berisi narkotika jenis shabu yang digulung dengan menggunakan tissue warna putih disembunyikan di laci dashboard,

ketika Terdakwa sedang memesan kamar di Resepcionis datang saksi I WAYAN KARSA dan MUNTOHAR mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi I NENGAH KUSUMA WIJAYA dan saksi M. ZAIDI (pegawai hotel D’Batur), pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti ;

a)   1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip telah berisi narkotika jenis shabu yang digulung dengan menggunakan tissue warna putih, dengan rincian berat bersih 4,711 (empat koma tujuh satu satu) gram ----------

 ditemukan di laci dashboard Mobil Merk Honda jenis Brio warna putih dengan No.Pol B 1479 VZL dengan Noka MHRDD1850SJ504228 dan Nosin L12B35525701.

  1. 1 (satu) Bundel plastik klip transparan merk ”Zipack”.-

Ditemukan disaku samping sebelah kanan celana jeans biru merk ”Tripl3” yang saat itu Terdakwa pergunakan.

  1. 1 Unit Hanpdhone merk OPPO A38 warna hitam terdapat 2 (dua) Simcard yaitu XL 08177525853 dan Simpati 081236391804 dengan Nomor IMEI 861756061369612.

Ditemukan ditangan kiri Terdakwa.

  1. 1 (satu) buah dompet warna merk ”JFR” yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).-----

Ditemukan disaku belakang sebelah kanan celana jeans biru merk ”Tripl3” yang dipakai Terdakwa.

Setelah dilakukan penimbangan barang bukti diduga Narkotika oleh Bidang Meteoroli dan Giofisika Dinas Perdagangan Kota Mataram diperoleh berat berih 4,711 gram, dikuatkan dengan Berta Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :500.02/1534-17./DAG/KH-BA/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Kemudian dilanjutkan dengan uji laboratorium barang bukti diperoleh hasil sample barang bukti yang diserahkan ke BPOM Mataram oleh Penyidik positif mengandung metamfetamin dikuatkan dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.25.0627 tanggal 14-08-2025.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak menyalurkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pemerintah.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  jo pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal II angka 11 UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 82 Lampiran III UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

a t a u

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa HERI bin MAHRI als HERI, pada Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita  atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Lobby Hotel D’Batur  beralamat di Jln. Raya Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat Propinsi NTB  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  

 

Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa HERI bin MHARI als HERI tiba di Lobby Hotel D’Batur sehabis dari Lombok Timur menggunakan  1 unit mobil merk Honda jenis Brio warna Putih No.Pol B 1479 VZL, Noka MHRDD1850SJ504228 dan Nosin L12B35525701 beralamat di  Jln. Raya Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat Propinsi NTB sambil membawa ;

- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip telah berisi narkotika jenis shabu yang digulung dengan menggunakan tissue warna putih disembunyikan di laci dashboard,

ketika Terdakwa sedang memesan kamar di Resepcionis datang saksi I WAYAN KARSA dan MUNTOHAR mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi I NENGAH KUSUMA WIJAYA dan saksi M. ZAIDI (pegawai hotel D’Batur), pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti ;

  1. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip telah berisi narkotika jenis shabu yang digulung dengan menggunakan tissue warna putih, dengan rincian berat bersih 4,711 (empat koma tujuh satu satu) gram ----------

ditemukan di laci dashboard Mobil Merk Honda jenis Brio warna putih dengan No.Pol B 1479 VZL dengan Noka MHRDD1850SJ504228 dan Nosin L12B35525701.

  1. 1 (satu) Bundel plastik klip transparan merk ”Zipack”.-
  2. Ditemukan disaku samping sebelah kanan celana jeans biru merk ”Tripl3” yang saat itu Terdakwa pergunakan.
  3. 1 Unit Hanpdhone merk OPPO A38 warna hitam terdapat 2 (dua) Simcard yaitu XL 08177525853 dan Simpati 081236391804 dengan Nomor IMEI 861756061369612.
  4. Ditemukan ditangan kiri Terdakwa.
  5. 1 (satu) buah dompet warna merk ”JFR” yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).-----
  6. Ditemukan disaku belakang sebelah kanan celana jeans biru merk ”Tripl3” yang dipakai Terdakwa.

Setelah dilakukan penimbangan barang bukti diduga Narkotika oleh Bidang Meteoroli dan Giofisika Dinas Perdagangan Kota Mataram diperoleh berat berih 4,711 gram, dikuatkan dengan Berta Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :500.02/1534-17./DAG/KH-BA/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Kemudian dilanjutkan dengan uji laboratorium barang bukti diperoleh hasil sample barang bukti yang diserahkan ke BPOM Mtaram oleh Penyidik positif mengandung metamfetamin dikuatkan dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.25.0627 tanggal 14-08-2025.

 

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tidak ada ijin dari Pemerintah.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal VII   angka 50 UU Nomor 1 tahun 20026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf a Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya