Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.NI MADE SAPTINI, S.H.
2.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
3.Danny Curia Novitawan. S.H
1.ALA UDDIN
2.MD SHAKIL HOSSEN
3.MOHAMMAD KHAGA MIA
4.MD MEJANUR RAHMAN
5.JUWEL RANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-363 /N.2.10./Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE SAPTINI, S.H.
2DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
3Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALA UDDIN[Penahanan]
2MD SHAKIL HOSSEN[Penahanan]
3MOHAMMAD KHAGA MIA[Penahanan]
4MD MEJANUR RAHMAN[Penahanan]
5JUWEL RANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I ALA UDDIN bersama dengan Terdakwa II MD SHAKIL HOSSEN, Terdakwa III MUHAMMAD KHAGA MIA, Terdakwa IV MD MEJANUR RAHMAN dan Terdakwa V JUWEL RANA pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 Pukul 09:00 WITA   atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Dua ribu dua puluh lima bertempat di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal BABO menghubungi Terdakwa I melalui TikTok dan mengajak Terdakwa untuk berangkat ke Australia dan selanjutnya Babo memberikan nomor SAJIB Als ABIB kepada Terdakwa I dan selanjutnya SAJIB Als ABIB memberikan informasi kepada Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa I agar berangkat ke australia melalui Indonesia dan mengarahkan Terdakwa I untuk rute keberangkat menuru Indonesia tanpa Paspor dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi dengan syarat melakukan pembayaran sejumlah 1.200.000 Taka (satu juta dua ratus ribu taka bangladesh) atau sekitar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) hingga sampai di Australia
  • Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2025 Terdakwa I ALA UDDIN (warga negara Bangladesh dengan nomor identitas 2849514431 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut melalui Port Klang Malaysia menuju Dumai, Pekanbaru seorang diri dan menempuh perjalanan kurang lebih 5 jam dan setibanya di Dumai Terdakwa I diajak berpindah – pindah tempat tinggal oleh Babo dan juga SAJIB Als ABIB mulai dari Jakarta, Bali dan berakhir di Lombok dengan tujuan menunggu waktu untuk berangkat ke Australia
  • Selanjutnya sesampainya di Lombok SAJIB als ABID menyiapkan rumah di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat untuk di tempati Terdakwa I bersama dengan Tedakwa V, Terdakwa III, Terdakwa II, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN selama 1 bulan dan dijanjikan oleh SAJIB Als ABIB akan segera berangkat menuju Australia dimana pada saat itu SAJIB Als ABIB memberi ancaman kepada Terdakwa I, apabila menanyakan tentang paspor akan dilaporkan polisi untuk menangkap Terdakwa I dan SAJIB Als ABIB mengatakan untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak harus melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi dikarenakan SAJIB Als ABIB telah mengurus semuanya dan punya orang untuk masuk atau keluar dari Indonesia
  • Bahwa Terdakwa I tidak memiliki paspor negara Bangladesh dikarenakan paspor Terdakwa I ditahan oleh agen orang malaysia dan telah habis masa berlaku paspor Terdakwa I
  • Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa II MD SHAKIL HOSSEN (warga negera Bangladesh dengan nomor identitas AO1033487 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut melalui Port Klang, Malaysia menuju Medan dan kurang lebih menempuh perjalanan selama 5 jam bersama 5 orang teman Terdakwa II yang kemudian 5 orang teman Terdakwa II pulang kembali ke Malaysia.
  • Bahwa yang memberikan informasi serta menuntun Terdakwa II tentang cara masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki paspor dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi adalah SAJIB alias ABID
  • Selanjutnya setibanya di Medan Terdakwa II diajak berpindah – pindah tempat tinggal oleh Babo dan juga SAJIB Als ABID mulai dari Jakarta, Bali dan berakhir di Lombok dengan tujuan menunggu waktu untuk berangkat ke Australia.
  • Selanjutnya sesampai di Lombok SAJIB bin ABID menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mencari rumah kontrakan dan akhirnya Tedakwa II dan Terdakwa III menemukan 2 unit rumah sewa di Perumahan Green Valley dan selanjutnya SAJIB Als ABID yang membayarkan biaya sewa 2 unit rumah sewa tersebut selama dua bulan.
  • Selanjutnya SAJIB als ABID menyiapkan rumah di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat untuk di tempati Terdakwa II  bersama dengan Tedakwa V, Terdakwa III, Terdakwa I, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN selama dua bulan dan dijanjikan oleh SAJIB Als ABIB akan segera berangkat menuju Australia dimana pada saat itu SAJIB Als ABIB memberi ancaman kepada Terdakwa II, apabila Terdakwa II bersikeras untuk kembali ke Malaysia atau bangladesh maka SAJIB Als ABID akan menelfon polisi untuk menangkap kami.
  • Bahwa Terdakwa II tidak memiliki paspor negara Bangladesh dikarenakan paspor Terdakwa II hilang saat bekerja di Malaysia pada tahun 2024
  • Bahwa sekitar bulan Februari 2024 Terdakwa III MOHAMMAD KHAGA MIA (warga negera Bangladesh dengan nomor identitas EH0131583 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut Cox Bazars, Bangladesh menuju Aceh, Indonesia dan kurang lebih menempuh perjalanan selama 7 hari bersama 14 orang dimana dari 14 orang tersebut terdapat 4 orang Warga Negara Bangladesh dan 10 Warga Rohingya.
  • Bahwa Terdakwa III MOHAMMAD KHAGA MIA diberikan informasi mengenai cara masuk ke Indonesia secara ilegal oleh seorang agen asal Bangladesh yang tidak Terdakwa III kenal dan setibanya di Aceh, Indonesia, Terdakwa III dijemput oleh sdr MEHDI yang Terdakwa III jelaskan merupakan anak buah SAJIB Als ABID dan Terdakwa III membayarkan biaya keberangkatan ke Indonesia secara ilegal kepada MEDHI sebesar 800.000 Taka (delapa ratus ribu taka Bangladesh) atau sekitar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).
  • Selanjutnya setibanya di Aceh Terdakwa III dibawa oleh sdr MEHDI melalui jalur darat ke Bogor dan Terdakwa III tinggal selama 6 bulan di Bogor, setelahnya Terdakwa III dibawa oleh BABO ke bali untuk membantu BABO melakukan pekerjaan rumah dan tidak lama setelah itu Terdakwa III dibawa oleh SAJIB Als ABID ke Lombok  untuk membantunya memasak dan mengurus rumah.
  • Bahwa setibanya di Lombok Terdakwa III tinggal di KIMARA HOMESTAY bersama SAJIB Als ABID dan 14 Warga Negara Bangladesh lain selama satu hari dan kemudia SAJIB Als ABID meminta Terdakwa III dan II  untuk mencari rumah kontrakan dan akhirnya Tedakwa III dan Terdakwa II menemukan 2 unit rumah sewa di Perumahan Green Valley dan selanjutnya SAJIB Als ABID yang membayarkan biaya sewa 2 unit rumah sewa tersebut selama 2 bulan.
  • Selanjutnya SAJIB als ABID menyiapkan rumah di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat untuk di tempati Terdakwa III  bersama dengan Tedakwa V, Terdakwa II, Terdakwa I, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN dan SAJIB als ABID mengatakan Terdakwa III bersama 13 Warga Negara Bangladesh lainnya akan tinggal di perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat selama 2 bulan dan setelah itu akan dijanjikan untuk berangkat ke Australia
  • Bahwa Terdakwa III mengetahui setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia harus memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah namun sdr MEHDI meyakinkan Terdakwa III dengan mengakatan tidak perlu paspor atau dokumen lainnya tersebut untuk datang ke Indonesia karena sdr MEHDI sudah punya orang yang akan mengurus jalur masuk ke Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa III tidak memiliki paspor negara Bangladesh dikarenakan paspor Terdakwa III ditahan oleh agen yang berada di Malaysia sebelum masuk ilegal ke Indonesia.
  • Bahwa pada bulan Februari 2025 Terdakwa IV MD MEJANUR RAHAMAN (warga negera Bangladesh dengan nomor identitas EJ043941 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut melalui Port Klang, Malaysia menuju Dumai, Pekanbaru seorang diri dan menempuh perjalanan kurang lebih 5 jam.
  • Bahwa BABO dan SAJIB Als ABID mengajak Terdakwa IV MD MEJANUR RAHAMAN untuk berangkat menuju Australia dengan cara masuk ke wilayah indonesia secara ilegal tanpa memiliki paspor dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, selanjutnya SAJIB Als ABID mengarahkan Terdakwa IV tentang cara dan rute keberangkatan menuju Indonesia hingga Terdakwa IV tiba di Lombok
  • Selanjutnya Terdakwa IV sudah membayarkan uang untuk dapat melakukan perjalanan masuk ke Indonesia tanpa paspor dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi hingga sampai di Australia sejumlah 1.200.000 Taka (satu juta dua ratus ribu taka bangladesh) atau sekitar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) kepada SAJIB Als ABID.
  • Selanjutnya setelah dari Dumai Terdakwa IV diajak berpindah – pindah tempat tinggal oleh Babo dan juga SAJIB Als ABIB mulai dari Jakarta, Bali dan berakhir di Lombok dengan tujuan menunggu waktu untuk berangkat ke Australia
  • Selanjutnya sesampainya di Lombok SAJIB als ABID menyiapkan rumah di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat untuk di tempati Terdakwa I bersama dengan Tedakwa V, Terdakwa III, Terdakwa II, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN selama 1 bulan dan dijanjikan oleh SAJIB Als ABIB akan segera berangkat menuju Australia dan SAJIB Als ABID menjanjikan kepada Terdakwa IV jika batal berangkat ke Australia maka Terdakwa IV berserta 13 Warga Negara Bangladesh lainnya akan di pulangkan ke Bangladesh.
  • Bahwa Terdakwa IV tidak memiliki paspor negara Bangladesh dikarenakan paspor Terdakwa IV ditahan oleh agen yang berada di Malaysia sebelum masuk ilegal ke Indonesia.
  • Bahwa pada tanggal 11 Februari 2025 Terdakwa V JUWEL RANA (warga negera Bangladesh dengan nomor identitas EB0478594 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut  melalui Port Klang, Malaysia menuju Dumai, Pekanbaru selama 5 jam perjalanan dan datang bersama teman Terdakwa V yang tidak disebutkan namanya dan telah kembali lagi ke Malaysia.
  • Bahwa BABO dan SAJIB Als ABID mengajak Terdakwa V JUWEL RANA untuk berangkat menuju Australia dengan cara masuk ke wilayah indonesia secara ilegal tanpa memiliki paspor dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, selanjutnya SAJIB Als ABID dan BABO mengarahkan Terdakwa V tentang cara dan rute keberangkatan menuju Indonesia hingga Terdakwa V tiba di Lombok
  • Selanjutnya Terdakwa V sudah membayarkan uang untuk dapat melakukan perjalanan masuk ke Indonesia tanpa paspor dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi hingga sampai di Australia sejumlah 1.200.000 Taka (satu juta dua ratus ribu taka bangladesh) atau sekitar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) kepada SAJIB Als ABID
  • Selanjutnya setelah dari Dumai Terdakwa V diajak berpindah – pindah tempat tinggal oleh Babo dan juga SAJIB Als ABIB mulai dari Jakarta, Bali dan berakhir di Lombok dengan tujuan menunggu waktu untuk berangkat ke Australia.
  • Bahwa Terdakwa V sempat tinggal disebuah HOMESTAY yang tidak Terdakwa V ketahui selama 1 Hari bersama 15 Warga Negara Bangladesh lainnya termasuk SAJIB Als ABID dan kemudia SAJIB Als ABID menyiapkan rumah untuk Terdakwa V tinggali bersama 14 Warga Negara Bangladesh lainnya kecuali SAJIB Als ABID.
  • Selanjutnya Terdakwa V tinggal di perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat yang disiapkan oleh SAJIB Als ABID untuk di tempati Terdakwa V bersama dengan Tedakwa I, Terdakwa III, Terdakwa II, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN selama 1 bulan dan dijanjikan oleh SAJIB Als ABIB akan segera berangkat menuju Australia dan SAJIB Als ABID menjanjikan kepada Terdakwa V jika batal berangkat ke Australia maka Terdakwa V berserta 13 Warga Negara Bangladesh lainnya akan di pulangkan ke Bangladesh.
  • Bahwa Terdakwa V tidak memiliki paspor negara Bangladesh karena paspor tersebut telah ditahan oleh pihak yang memberangkatkan Terdakwa V saat berada di kapal dalam perjalanan laut untuk masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 Pukul 09:00 WITA, Petugas seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Tim dari Direktorat Intelejen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V beserta 11 Warga Negara Bangladesh yang berada di 3 (tiga) unit rumah penampungan di perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat.
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V pada saat diamankan oleh petugas Imigrasi tidak dapat menunjukan identitas berupa paspor, visa atau dokumen perjalanan yang sah.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.---------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I ALA UDDIN bersama dengan Terdakwa II MD SHAKIL HOSSEN, Terdakwa III MUHAMMAD KHAGA MIA, Terdakwa IV MD MEJANUR RAHMAN dan Terdakwa V JUWEL RANA pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 Pukul 09:00 WITA   atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Dua ribu dua puluh lima bertempat di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Babo menghubungi Terdakwa I melalui TikTok dan mengajak Terdakwa untuk berangkat ke Australia dan selanjutnya Babo memberikan nomor SAJIB Als ABIB kepada Terdakwa I dan selanjutnya SAJIB Als ABIB memberikan informasi kepada Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa I agar berangkat ke australia melalui Indonesia dan mengarahkan Terdakwa I untuk rute keberangkat menuru Indonesia tanpa Paspor dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi dengan syarat melakukan pembayaran sejumlah 1.200.000 Taka (satu juta dua ratus ribu taka bangladesh) atau sekitar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) hingga sampai di Australia
  • Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2025 Terdakwa I ALA UDDIN (warga negara Bangladesh dengan nomor identitas 2849514431 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut melalui Port Klang Malaysia menuju Dumai, Pekanbaru seorang diri dan menempuh perjalanan kurang lebih 5 jam dan setibanya di Dumai Terdakwa I diajak berpindah – pindah tempat tinggal oleh Babo dan juga SAJIB Als ABIB mulai dari Jakarta, Bali dan berakhir di Lombok dengan tujuan menunggu waktu untuk berangkat ke Australia
  • Selanjutnya sesampainya di Lombok SAJIB als ABID menyiapkan rumah di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat untuk di tempati Terdakwa I bersama dengan Tedakwa V, Terdakwa III, Terdakwa II, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN selama 1 bulan dan dijanjikan oleh SAJIB Als ABIB akan segera berangkat menuju Australia dimana pada saat itu SAJIB Als ABIB memberi ancaman kepada Terdakwa I, apabila menanyakan tentang paspor akan dilaporkan polisi untuk menangkap Terdakwa I dan SAJIB Als ABIB mengatakan untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak harus melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi dikarenakan SAJIB Als ABIB telah mengurus semuanya dan punya orang untuk masuk atau keluar dari Indonesia
  • Bahwa Terdakwa I tidak memiliki paspor negara Bangladesh dikarenakan paspor Terdakwa I ditahan oleh agen orang malaysia dan telah habis masa berlaku paspor Terdakwa I
  • Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa II MD SHAKIL HOSSEN (warga negera Bangladesh dengan nomor identitas AO1033487 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut melalui Port Klang, Malaysia menuju Medan dan kurang lebih menempuh perjalanan selama 5 jam bersama 5 orang teman Terdakwa II yang kemudian 5 orang teman Terdakwa II pulang kembali ke Malaysia.
  • Bahwa yang memberikan informasi serta menuntun Terdakwa II tentang cara masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki paspor dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi adalah SAJIB alias ABID
  • Selanjutnya setibanya di Medan Terdakwa II diajak berpindah – pindah tempat tinggal oleh Babo dan juga SAJIB Als ABID mulai dari Jakarta, Bali dan berakhir di Lombok dengan tujuan menunggu waktu untuk berangkat ke Australia.
  • Selanjutnya sesampai di Lombok SAJIB bin ABID menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mencari rumah kontrakan dan akhirnya Tedakwa II dan Terdakwa III menemukan 2 unit rumah sewa di Perumahan Green Valley dan selanjutnya SAJIB Als ABID yang membayarkan biaya sewa 2 unit rumah sewa tersebut selama dua bulan.
  • Selanjutnya SAJIB als ABID menyiapkan rumah di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat untuk di tempati Terdakwa II  bersama dengan Tedakwa V, Terdakwa III, Terdakwa I, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN selama dua bulan dan dijanjikan oleh SAJIB Als ABIB akan segera berangkat menuju Australia dimana pada saat itu SAJIB Als ABIB memberi ancaman kepada Terdakwa II, apabila Terdakwa II bersikeras untuk kembali ke Malaysia atau bangladesh maka SAJIB Als ABID akan menelfon polisi untuk menangkap kami.
  • Bahwa Terdakwa II tidak memiliki paspor negara Bangladesh dikarenakan paspor Terdakwa II hilang saat bekerja di Malaysia pada tahun 2024
  • Bahwa sekitar bulan Februari 2024 Terdakwa III MOHAMMAD KHAGA MIA (warga negera Bangladesh dengan nomor identitas EH0131583 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut Cox Bazars, Bangladesh menuju Aceh, Indonesia dan kurang lebih menempuh perjalanan selama 7 hari bersama 14 orang dimana dari 14 orang tersebut terdapat 4 orang Warga Negara Bangladesh dan 10 Warga Rohingya.
  • Bahwa Terdakwa III MOHAMMAD KHAGA MIA diberikan informasi mengenai cara masuk ke Indonesia secara ilegal oleh seorang agen asal Bangladesh yang tidak Terdakwa III kenal dan setibanya di Aceh, Indonesia, Terdakwa III dijemput oleh sdr MEHDI yang Terdakwa III jelaskan merupakan anak buah SAJIB Als ABID dan Terdakwa III membayarkan biaya keberangkatan ke Indonesia secara ilegal kepada MEDHI sebesar 800.000 Taka (delapa ratus ribu taka Bangladesh) atau sekitar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).
  • Selanjutnya setibanya di Aceh Terdakwa III dibawa oleh sdr MEHDI melalui jalur darat ke Bogor dan Terdakwa III tinggal selama 6 bulan di Bogor, setelahnya Terdakwa III dibawa oleh BABO ke bali untuk membantu BABO melakukan pekerjaan rumah dan tidak lama setelah itu Terdakwa III dibawa oleh SAJIB Als ABID ke Lombok  untuk membantunya memasak dan mengurus rumah.
  • Bahwa setibanya di Lombok Terdakwa III tinggal di KIMARA HOMESTAY bersama SAJIB Als ABID dan 14 Warga Negara Bangladesh lain selama satu hari dan kemudia SAJIB Als ABID meminta Terdakwa III dan II  untuk mencari rumah kontrakan dan akhirnya Tedakwa III dan Terdakwa II menemukan 2 unit rumah sewa di Perumahan Green Valley dan selanjutnya SAJIB Als ABID yang membayarkan biaya sewa 2 unit rumah sewa tersebut selama 2 bulan.
  • Selanjutnya SAJIB als ABID menyiapkan rumah di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat untuk di tempati Terdakwa III  bersama dengan Tedakwa V, Terdakwa II, Terdakwa I, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN dan SAJIB als ABID mengatakan Terdakwa III bersama 13 Warga Negara Bangladesh lainnya akan tinggal di perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat selama 2 bulan dan setelah itu akan dijanjikan untuk berangkat ke Australia
  • Bahwa Terdakwa III mengetahui setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia harus memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah namun sdr MEHDI meyakinkan Terdakwa III dengan mengakatan tidak perlu paspor atau dokumen lainnya tersebut untuk datang ke Indonesia karena sdr MEHDI sudah punya orang yang akan mengurus jalur masuk ke Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa III tidak memiliki paspor negara Bangladesh dikarenakan paspor Terdakwa III ditahan oleh agen yang berada di Malaysia sebelum masuk ilegal ke Indonesia.
  • Bahwa pada bulan Februari 2025 Terdakwa IV MD MEJANUR RAHAMAN (warga negera Bangladesh dengan nomor identitas EJ043941 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut melalui Port Klang, Malaysia menuju Dumai, Pekanbaru seorang diri dan menempuh perjalanan kurang lebih 5 jam.
  • Bahwa BABO dan SAJIB Als ABID mengajak Terdakwa IV MD MEJANUR RAHAMAN untuk berangkat menuju Australia dengan cara masuk ke wilayah indonesia secara ilegal tanpa memiliki paspor dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, selanjutnya SAJIB Als ABID mengarahkan Terdakwa IV tentang cara dan rute keberangkatan menuju Indonesia hingga Terdakwa IV tiba di Lombok
  • Selanjutnya Terdakwa IV sudah membayarkan uang untuk dapat melakukan perjalanan masuk ke Indonesia tanpa paspor dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi hingga sampai di Australia sejumlah 1.200.000 Taka (satu juta dua ratus ribu taka bangladesh) atau sekitar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) kepada SAJIB Als ABID.
  • Selanjutnya setelah dari Dumai Terdakwa IV diajak berpindah – pindah tempat tinggal oleh Babo dan juga SAJIB Als ABIB mulai dari Jakarta, Bali dan berakhir di Lombok dengan tujuan menunggu waktu untuk berangkat ke Australia
  • Selanjutnya sesampainya di Lombok SAJIB als ABID menyiapkan rumah di wilayah perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat untuk di tempati Terdakwa I bersama dengan Tedakwa V, Terdakwa III, Terdakwa II, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN selama 1 bulan dan dijanjikan oleh SAJIB Als ABIB akan segera berangkat menuju Australia dan SAJIB Als ABID menjanjikan kepada Terdakwa IV jika batal berangkat ke Australia maka Terdakwa IV berserta 13 Warga Negara Bangladesh lainnya akan di pulangkan ke Bangladesh.
  • Bahwa Terdakwa IV tidak memiliki paspor negara Bangladesh dikarenakan paspor Terdakwa IV ditahan oleh agen yang berada di Malaysia sebelum masuk ilegal ke Indonesia.
  • Bahwa pada tanggal 11 Februari 2025 Terdakwa V JUWEL RANA (warga negera Bangladesh dengan nomor identitas EB0478594 yang dikeluarkan oleh Goverment of Peoples Republic of Bangladesh) masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut  melalui Port Klang, Malaysia menuju Dumai, Pekanbaru selama 5 jam perjalanan dan datang bersama teman Terdakwa V yang tidak disebutkan namanya dan telah kembali lagi ke Malaysia.
  • Bahwa BABO dan SAJIB Als ABID mengajak Terdakwa V JUWEL RANA untuk berangkat menuju Australia dengan cara masuk ke wilayah indonesia secara ilegal tanpa memiliki paspor dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, selanjutnya SAJIB Als ABID dan BABO mengarahkan Terdakwa V tentang cara dan rute keberangkatan menuju Indonesia hingga Terdakwa V tiba di Lombok
  • Selanjutnya Terdakwa V sudah membayarkan uang untuk dapat melakukan perjalanan masuk ke Indonesia tanpa paspor dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi hingga sampai di Australia sejumlah 1.200.000 Taka (satu juta dua ratus ribu taka bangladesh) atau sekitar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) kepada SAJIB Als ABID
  • Selanjutnya setelah dari Dumai Terdakwa V diajak berpindah – pindah tempat tinggal oleh Babo dan juga SAJIB Als ABIB mulai dari Jakarta, Bali dan berakhir di Lombok dengan tujuan menunggu waktu untuk berangkat ke Australia.
  • Bahwa Terdakwa V sempat tinggal disebuah HOMESTAY yang tidak Terdakwa V ketahui selama 1 Hari bersama 15 Warga Negara Bangladesh lainnya termasuk SAJIB Als ABID dan kemudia SAJIB Als ABID menyiapkan rumah untuk Terdakwa V tinggali bersama 14 Warga Negara Bangladesh lainnya kecuali SAJIB Als ABID.
  • Selanjutnya Terdakwa V tinggal di perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat yang disiapkan oleh SAJIB Als ABID untuk di tempati Terdakwa V bersama dengan Tedakwa I, Terdakwa III, Terdakwa II, Terdakwa IV, RIMON SHEIKH, MONIRUL ISLAM, DALOAR HOSSAIN, ERFAN AHMED RAZU, KALEDUR RAHMAN, JAMIRUL ISLAM, ALI HOSSAIN OMAR, MD SHOHEL SHAK, AHAMMAD FAIZ, dan MD MOSTAFEZUR RAHMAN selama 1 bulan dan dijanjikan oleh SAJIB Als ABIB akan segera berangkat menuju Australia dan SAJIB Als ABID menjanjikan kepada Terdakwa V jika batal berangkat ke Australia maka Terdakwa V berserta 13 Warga Negara Bangladesh lainnya akan di pulangkan ke Bangladesh.
  • Bahwa Terdakwa V tidak memiliki paspor negara Bangladesh karena paspor tersebut telah ditahan oleh pihak yang memberangkatkan Terdakwa V saat berada di kapal dalam perjalanan laut untuk masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 Pukul 09:00 WITA, Petugas seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Tim dari Direktorat Intelejen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V beserta 11 Warga Negara Bangladesh yang berada di 3 (tiga) unit rumah penampungan di perumahan Green Valley, Desa Senggigi, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat.
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V pada saat diamankan oleh petugas Imigrasi tidak dapat menunjukan identitas berupa paspor, visa atau dokumen perjalanan yang sah.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya