Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3.NI MADE SAPTINI, S.H.
4.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
5.Danny Curia Novitawan. S.H
6.Adda'watul Islamiyyah, SH.,MH.
7.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
1.SAIUN alias H. SAIUN
2.NURAINI alias HJ. NUR
3.PAOZI alias UJIK
4.DANI RIFKAN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-406/N.2.10./Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3NI MADE SAPTINI, S.H.
4DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
5Danny Curia Novitawan. S.H
6Adda'watul Islamiyyah, SH.,MH.
7I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIUN alias H. SAIUN[Penahanan]
2NURAINI alias HJ. NUR[Penahanan]
3PAOZI alias UJIK[Penahanan]
4DANI RIFKAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa para Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN bersama-sama dengan  Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN serta saksi RIZKA SINTIANI (terdakwa dalam penuntutan terpisah)  pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima bertempat di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak– tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain , yang dilakukan oleh para Terdakwa bersama saksi Rizka Sintiani  dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.00 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI bertemu dengan Korban ESCO FASKA RELY di rumah Saksi RIZKA SINTIANI yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang, RT 002 RW 000, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, saat itu Korban ESCO FASKA RELY akan mengantarkan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als  IMA ke sekolah dan pada saat itu saksi RIZKA SINTIANI mengatakan pada Korban ESCO FASKA RELY akan memberikan bekal piket setelah uang remon cair,  selanjutnya Korban ESCO FASKA RELY pergi mengantarkan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als IMA menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DR 6454 NC warna hitam
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 15.30 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI bersama anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als IMA  dan saksi FADIL HIDAYAT dari rumah pergi bersama menuju ke rumah terdakwa NURAINI Alias Hj. Nur untuk mengambil mobil sekalian menjemput anak saksi FARZANA QAREENA EL RELY als QAREEN.
  • Bahwa selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI bersama dengan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als IMA, anak saksi FARZANA QAREENA EL RELY als QAREEN, dan saksi FADIL HIDAYAT pergi menuju ke sebuah Indomaret  yang berlokasi di samping Hotel Golden Palace di Jalan Sriwijaya Kota Mataram, sekitar Pukul 15.45 WITA, pada saat perjalanan menuju Indomaret, Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi Korban ESCO FASKA RELY via Whatsapp dengan mengatakan “Maeh jak beli susu” yang artinya “Sini mau beli susu”, selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI mengatakan "Terus mbe kepeng no” yang artinya “Terus mana uang itu?” dan Saksi RIZKA SINTIANI mengatakan kembali “Piran jak tf 10 juta?” yang artinya “Kapan di tf 10 juta?” saat itu wa saksi Rizka Sintiani tidak direspon oleh Korban ESCO FASKA RELY. Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi ROBI HARTONO dengan tujuan agar saksi ROBI HARTONO memberitahukan kepada Korban ESCO FASKA RELY agar mengangkat telpon Saksi RIZKA SINTIANI, sekitar Pukul 16.32 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mencoba menghubungi Korban ESCO FASKA RELY menggunakan telpon via Whatsapp beberapa kali namun tidak direspon oleh Korban ESCO FASKA RELY, sekitar Pukul 17.18.34 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah kembali menghubungi Korban ESCO FASKA RELY melalui chat Whatsapp dan mengatakan “yaok” dan “pacuan” yang artinya “loh” dan “beneran”. Selanjutnya, pada Pukul 17.19-17.21 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mencoba menghubungi Korban ESCO FASKA RELY melalui telpon Whatsapp namun tidak diangkat oleh Korban ESCO FASKA RELY.
  • Bahwa Selanjutnya, sekitar Pukul 17.22 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menghubungi Korban ESCO FASKA RELY melalui chat mengatakan “Esco” dan kembali mencoba menghubungi menggunakan telpon Whatsapp namun tidak diangkat. Sekitar Pukul 17.25.43 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mengechat Korban ESCO FASKA RELY dan mengatakan “angkat”, “pacuan”, dan “nyalakm wah isik” yang artinya “angkat”, “beneran”, dan “kamu sudah membuat kesalahan dengan saya”. Selanjutnya, pada Pukul 17.26.24 WITA sampai dengan 17.28.42 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah terus mencoba menelpon kembali Korban ESCO FASKA RELY hingga beberapa kali namun tidak diangkat oleh Korban ESCO FASKA RELY. sekitar Pukul 17.29.04 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI Kembali menghubungi Korban ESCO FASKA RELY melalui chat dan mengatakan “kirim remon tie” yang artinya “kirim remon itu”. Saksi RIZKA SINTIANI berhenti di depan BTN Taman Mandali yang beralamat di Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  • Bahwa kemudian korban ESCO FASKA RELY menghubungi Saksi RIZKA SINTIANI melalui chat Whatsapp dan mengatakan “Aok” dan “Nane kiriman” yang artinya “iya” dan “Sekarang dikirimin” dan dibalas oleh Saksi RIZKA SINTIANI “Kirim”, “Becatan”, dan “wah 19 ne, maeh nomor dengan no” yang artinya “kirim”, “cepatan”, dan “sudah 19 ni, sini nomor orang itu” dan dijawab oleh Korban ESCO FASKA RELY “masih nganteh ni” yang artinya “masih nunggu ni”. Kemudian Saksi RIZKA SINTIANI menjawab kembali “dendeq piqk emosi” yang artinya

 

 

 

 

 

 

 

“jangan buat emosi” dan Korban ESCO FASKA RELY menjawab “aok baby” dan “arak yak uni” yang artinya “ya sayang” dan “ada katanya bilang”. Setelah itu Saksi RIZKA SINTIANI mulai mengechat Korban ESCO FASKA RELY secara terus menerus yang pada intinya Saksi RIZKA SINTIANI dengan emosi terus meminta uang sebesar Rp 2.700.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Korban ESCO FASKA RELY untuk membayar bunga pegadaian. Selanjutnya pada Pukul 17.36.27 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menelepon korban Esco Faska Rely dan dijawab namun korban Esco tidak mau berbicara malah mematikan telpon, selanjutnya saksi Rizka Sintiani mengirimkan pesan via Whatsapp bermakna ancaman kepada Korban ESCO FASKA RELY dengan mengatakan “ndekn jak bagus pendaitm lamun jak sampe gawek ape2 terusm ndek badak.” Yang artinya “Tidak baik sudah yang kamu dapati jika kamu melakukan apa-apa tanpa memberitahu saya.” sekitar Pukul 17.50 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI sampai ke rumah terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR dan menitipkan kedua anak Saksi RIZKA SINTIANI kepada terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR,  setelah itu saksi FADIL HIDAYAT langsung pulang kerumahnya, sedangkan Saksi RIZKA SINTIANI langsung menuju ke Polsek Sekotong untuk mencari korban Esco Faska Rely.

  • Bahwa Selanjutnya sekitar Pukul 18.30 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI sampai di samping Kantor Polsek Sekotong dan langsung menghubungi Korban ESCO FASKA RELY, namun tidak ada respon. Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi ROBI HARTONO bertujuan menanyakan Korban ESCO FASKA RELY apakah berada di Polsek Sekotong dan saksi ROBI HARTONO menjawab bahwa Korban ESCO FASKA RELY tidak ada di Polsek Sekotong.  Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi I GEDE WIRA untuk mengecek keberadaan Korban ESCO FASKA RELY di Polsek Sekotong dan pada saat itu saksi I GEDE WIRA menyuruh Saksi RIZKA SINTIANI sendiri untuk mengecek ke dalam Polsek Sekotong, namun ditolak oleh Saksi RIZKA SINTIANI karena saat itu tidak mengenakan jilbab.
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.45 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI menuju ke rumah Saksi RIZKA SINTIANI dan sekitar Pukul 19.40 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI memarkir mobil di depan rumah terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR dan menitip anaknya. pada saat itu Saksi RIZKA SINTIANI hendak pulang bertemu dengan saksi FADIL HIDAYAT dimana Saksi RIZKA SINTIANI meminta saksi FADIL HIDAYAT untuk membawakan belanjaan Saksi RIZKA SINTIANI ke rumah Saksi RIZKA SINTIANI dan  kemudian saksi FADIL HIDAYAT membawakan seluruh belanjaan  saksi Rizka Sintiani. Saksi Fadil Hidayat sambil membawa belanjaan menuju ke rumah saksi Rizka Sintiani dan menaruh belanjaan di depan TV, saat hendak pulang saksi FADIL HIDAYAT pulang dan bertemu Saksi RIZKA SINTIANI di gang depan rumah Saksi RIZKA SINTIANI.
  • Bahwa Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI bersama anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als Ima tiba di rumah, Saksi RIZKA SINTIANI melihat sepeda motor scoopy yang digunakan Korban ESCO FASKA RELY sudah terparkir di rumah dan saat itu Saksi RIZKA SINTIANI melihat helm dan sepatu korban tersimpan di teras dan sebagian lampu rumah sudah dalam keadaan menyala. Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI masuk ke dalam kamar dan menyalakan lampu kamar, anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als Ima  melihat Korban ESCO FASKA RELY terbangun dan duduk di kasur kemudian  Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah masuk ke dalam kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als Ima dan langsung memukul seluruh tubuh korban Esco Faska Rely hingga korban Esco Faska Rely terjatuh dilantai. Setelah itu saksi Rizka Sintiani langsung menginjak ulu hati, menendang pinggang sebelah kiri Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 1 (satu) kali lalu memukul secara bertubi-tubi pada bagian wajah Korban ESCO FASKA RELY. Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI mengambil sebuah gunting di atas rak penyimpanan alat sekolah di kamar lalu menusuk kaki kiri Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gunting dan mengenai pada bagian telapak kaki kiri Korban ESCO FASKA RELY pada saat Korban ESCO FASKA RELY mencoba menangkis serangan dari Saksi RIZKA

 

 

 

 

 

 

 

SINTIANI pada Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tertidur. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menusuk kaki kanan bagian betis Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting sebanyak 1 (satu) kali dan kembali menusuk telapak kaki kanan Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI menusuk wajah Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gunting, namun Korban ESCO FASKA RELY menghindar dan mengenai telinga kiri Korban ESCO FASKA RELY. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menusuk telinga kanan Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan Gunting, saksi Rizka Sintiani kembali memukul Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan benda tumpul pada bagian kepala belakang Korban ESCO FASKA RELY pada saat Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tengkurap. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali memukul bagian kepala belakang Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan benda tumpul dengan arah memanjang pada saat Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tengkurep.

  • Bahwa anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als Ima saat itu sedang berada di dalam rumah melihat Saksi RIZKA SINTIANI mencubit pantat dan mulut Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan satu tangan pada saat Korban ESCO FASKA RELY terbaring di lantai kamar. Setelah itu saksi Rizka Sintiani berkata kepada anak HASHIELA QAREEMA EL RELY  als Ima untuk tidak membicarakan hal itu kepada orang lain. selanjutnya anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN datang dan berkumpul bersama saksi Rizka Sintiani di dalam kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als Ima mereka berbicara dan berbisik-bisik.
  • Bahwa keesokan harinya saat anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY hendak bermain  kerumah Ica melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN datang berada di samping Korban ESCO FASKA RELY dengan posisi tertidur dengan menggunakan selimut dan baju singlet di kamar Terdakwa IV DANI RIFKAN. Anak saksi Farzana Qareenia El Rely als Qareen melihat  Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN menggendong korban Esco Faska Rely tidak tahu dibawa kemana.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2025 terhadap Terdakwa I H. SAIUN yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa I H. SAIUN apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa I H. SAIUN sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY dengan diverifikasi dengan alat bukti lainnya.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 1,2, dan 11 September 2025 terhadap Terdakwa III PAOZI Als UJIK yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa III PAOZI Als UJIK apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa III PAOZI Als UJIK sangat mungkin menyimpan informasi penting tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 1,2, dan 11 September 2025 terhadap Terdakwa IV DANI RIFKAN yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa IV DANI RIFKAN apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa IV DANI RIFKAN sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY dengan diverifikasi dengan alat bukti lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan hasil visum et repertum /autopsy Nomor : Sket/Ver/484/VIII/2025/Rumkit  tanggal 30 Agustus 2025, bahwa jenazah tersebut diketahui atas nama : Esco Faska Rely, umur: 29 tahun, jenis kelamin: laki – laki, kewarganegaraan: indonesia, alamat: Dsn. Nyiur Lembang, Ds. Jembatan Gantung, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat bertempat di RS Bhayangkara Mataram tanggal 24 agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA didapati kesimpulan sebagai berikut :
  1. Perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah sekitar empat hari hingga enam hari sebelum pemeriksaan jenazah.
  2. Ditemukan luka iris akibat kekerasan tajam, yaitu tiga luka iris di sela jari tangan kiri, tiga luka iris di sela jari kaki kiri, satu luka iris di telapak kaki kanan, dan satu luka iris di betis kiri, tiga luka iris di telinga kiri dan satu luka iris di telinga kanan. Luka iris di tangan sesuai dengan ciri luka pertahanan.
  3. Ditemukan resapan darah di sela tulang iga punggung, luka memar di ginjal kiri dan lambung yg disebabkan oleh kekerasan tumpul.
  4. Ditemukan luka robek di wajah dan dagu disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul.
  5. Ditemukan luka memar luas di kepala belakang yg disertai resapan darah, dan perdarahan subdural di otak kecil serta batang otak yg menyebabkan kematian orang ini.
  6. Jeratan dileher merupakan luka jeratan postmortem/setelah korban meninggal karena saya tidak menemukan tanda intravital di leher seperti tidak ditemukan resapan darah di leher, tidak ada patah tulang leher maupun tulang lidah.

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c undang- undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

ATAU

KEDUA

----------Bahwa para Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN bersama-sama dengan  Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN serta saksi RIZKA SINTIANI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana, yang merampas nyawa orang lainyang dilakukan oleh para Terdakwa bersama saksi Rizka Sintiani dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.00 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI bertemu dengan Korban ESCO FASKA RELY di rumah Saksi RIZKA SINTIANI yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang, RT 002 RW 000, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, saat itu Korban ESCO FASKA RELY akan mengantarkan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY ke sekolah dan pada saat itu saksi RIZKA SINTIANI mengatakan pada Korban ESCO FASKA RELY akan memberikan bekal piket setelah uang remon cair,  selanjutnya Korban ESCO FASKA RELY pergi mengantarkan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DR 6454 NC warna hitam
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wita Saksi RIZKA SINTIANI bersama dengan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY, anak saksi FARZANA QAREENA EL RELY, dan saksi FADIL HIDAYAT pergi menuju ke sebuah Indomaret  yang berlokasi di samping Hotel

 

 

 

 

 

 

Golden Palace di Jalan Sriwijaya Kota Mataram, sekitar Pukul 15.45 WITA, pada saat perjalanan menuju Indomaret, Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi Korban ESCO FASKA RELY via Whatsapp dengan mengatakan “Maeh jak beli susu” yang artinya “Sini mau beli susu”, selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI mengatakan "Terus mbe kepeng no” yang artinya “Terus mana uang itu?” dan Saksi RIZKA SINTIANI mengatakan kembali “Piran jak tf 10 juta?” yang artinya “Kapan di tf 10 juta?” saat itu wa saksi Rizka Sintiani tidak direspon oleh Korban ESCO FASKA RELY. Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi ROBI HARTONO dengan tujuan agar saksi ROBI HARTONO memberitahukan kepada Korban ESCO FASKA RELY agar mengangkat telpon Saksi RIZKA SINTIANI, sekitar Pukul 16.32 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mencoba menghubungi Korban ESCO FASKA RELY menggunakan telpon via Whatsapp beberapa kali namun tidak direspon oleh Korban ESCO FASKA RELY, sekitar Pukul 17.18.34 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah saksi Rizka Sintiani terus menghubungi saksi Esco Faska Rely untuk menaggih uang yang diminta tersebut hingga pada Sekitar Pukul 17.25.43 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mengechat Korban ESCO FASKA RELY dan mengatakan “angkat”, “pacuan”, dan “nyalakm wah isik” yang artinya “angkat”, “beneran”, dan “kamu sudah membuat kesalahan dengan saya”. Selanjutnya, pada Pukul 17.26.24 WITA sampai dengan 17.28.42 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah terus mencoba menelpon kembali Korban ESCO FASKA RELY hingga beberapa kali namun tidak diangkat oleh Korban ESCO FASKA RELY. sekitar Pukul 17.29.04 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI Kembali menghubungi Korban ESCO FASKA RELY melalui chat dan mengatakan “kirim remon tie” yang artinya “kirim remon itu”. Saksi RIZKA SINTIANI berhenti di depan BTN Taman Mandali yang beralamat di Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

  • Bahwa kemudian korban ESCO FASKA RELY menghubungi Saksi RIZKA SINTIANI melalui chat Whatsapp dan mengatakan “Aok” dan “Nane kiriman” yang artinya “iya” dan “Sekarang dikirimin” dan dibalas oleh Saksi RIZKA SINTIANI “Kirim”, “Becatan”, dan “wah 19 ne, maeh nomor dengan no” yang artinya “kirim”, “cepatan”, dan “sudah 19 ni, sini nomor orang itu” dan dijawab oleh Korban ESCO FASKA RELY “masih nganteh ni” yang artinya “masih nunggu ni”. Kemudian Saksi RIZKA SINTIANI menjawab kembali “dendeq piqk emosi” yang artinya “jangan buat emosi” dan Korban ESCO FASKA RELY menjawab “aok baby” dan “arak yak uni” yang artinya “ya sayang” dan “ada katanya bilang”. Setelah itu Saksi RIZKA SINTIANI mulai mengechat Korban ESCO FASKA RELY secara terus menerus yang pada intinya Saksi RIZKA SINTIANI dengan emosi terus meminta uang sebesar Rp 2.700.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Korban ESCO FASKA RELY untuk membayar bunga pegadaian. Selanjutnya pada Pukul 17.36.27 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mengirimkan pesan via Whatsapp bermakna ancaman kepada Korban ESCO FASKA RELY dengan mengatakan “ndekn jak bagus pendaitm lamun jak sampe gawek ape2 terusm ndek badak.” Yang artinya “Tidak baik sudah yang kamu dapati jika kamu melakukan apa-apa tanpa memberitahu saya.”
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 17.50 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI sampai ke rumah terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR dan menitipkan anak-anak Saksi RIZKA SINTIANI kepada terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR,  setelah itu saksi FADIL HIDAYAT langsung pulang kerumahnya, sedangkan Saksi RIZKA SINTIANI langsung menuju ke Polsek Sekotong untuk mencari korban Esco Faska Rely.
  • Bahwa Selanjutnya sekitar Pukul 18.30 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mencari korban Esco Faska Rely  ke Kantor Polsek Sekotong dan saat tiba disamping Polsek Sekotong saksi Rizka Sintiani Kembali menghubungi Korban ESCO FASKA RELY, namun tidak ada respon. Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi ROBI HARTONO bertujuan menanyakan Korban ESCO FASKA RELY apakah berada di Polsek Sekotong dan saksi ROBI HARTONO menjawab bahwa Korban ESCO FASKA RELY tidak ada di Polsek Sekotong.  Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi I GEDE WIRA untuk mengecek keberadaan Korban ESCO FASKA RELY di Polsek Sekotong dan pada saat itu saksi I GEDE WIRA menyuruh Saksi RIZKA SINTIANI sendiri untuk mengecek ke dalam Polsek Sekotong, namun ditolak oleh Saksi RIZKA SINTIANI.

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.45 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI kembali dari Polsek Sekotong untuk menuju ke rumah Saksi RIZKA SINTIANI dan sekitar Pukul 19.40 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI memarkir mobil di depan rumah terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR dan pada saat itu Saksi RIZKA SINTIANI bertemu dengan saksi FADIL HIDAYAT dimana Saksi RIZKA SINTIANI meminta saksi FADIL HIDAYAT untuk membawakan belanjaan Saksi RIZKA SINTIANI ke rumah Saksi RIZKA SINTIANI dan  kemudian saksi FADIL HIDAYAT membawakan seluruh belanjaan  saksi Rizka Sintiani. Saksi Fadil Hidayat sambil membawa belanjaan menuju ke rumah saksi Rizka Sintiani dan menaruh belanjaan di depan TV, saat hendak pulang saksi FADIL HIDAYAT pulang dan bertemu Saksi RIZKA SINTIANI di gang depan rumah Saksi RIZKA SINTIANI.
  • Bahwa Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI bersama anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY tiba di rumah, Saksi RIZKA SINTIANI melihat sepeda motor scoopy yang digunakan Korban ESCO FASKA RELY sudah terparkir di rumah dan saat itu Saksi RIZKA SINTIANI melihat helm dan sepatu korban di teras serta sebagian lampu rumah sudah dalam keadaan menyala. Selanjutnya setelah Saksi RIZKA SINTIANI berada di dalam rumah, Saksi RIZKA SINTIANI menuju kamar dan menyalakan lampu kamar dimana pada saat itu Korban ESCO FASKA RELY tertidur di lantai kamar anak anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY. Selanjutnya sekitar Pukul 20.39 WITA, pada saat Korban ESCO FASKA RELY terbangun dan duduk di kasur, Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah masuk ke dalam kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY dan langsung menginjak ulu hati Korban ESCO FASKA RELY hingga terjatuh di lantai. Selanjutnya, Saksi RIZKA SINTIANI menendang pinggang sebelah kiri Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 1 (satu) kali lalu memukul secara bertubi-tubi pada bagian wajah Korban ESCO FASKA RELY. Selanjutnya, Saksi RIZKA SINTIANI mengambil sebuah gunting di atas rak penyimpanan alat sekolah di kamar anak anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY lalu menusuk kaki kiri Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gunting dan mengenai pada bagian telapak kaki kiri Korban ESCO FASKA RELY pada saat Korban ESCO FASKA RELY mencoba menangkis serangan dari Saksi RIZKA SINTIANI pada Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tertidur. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menusuk kaki kanan bagian betis Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting sebanyak 1 (satu) kali dan kembali menusuk telapak kaki kanan Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI mencoba menusuk wajah Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gunting, namun Korban ESCO FASKA RELY menghindar dan mengenai telinga kiri Korban ESCO FASKA RELY. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menusuk telinga kanan Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting dan kembali memukul Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan benda tumpul pada bagian kepala belakang Korban ESCO FASKA RELY pada saat Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tengkurap. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali memukul bagian kepala belakang Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan benda tumpul dengan arah memanjang pada saat Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tengkurap.
  • Bahwa Selanjutnya, anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY yang saat itu sedang berada di dalam rumah melihat Saksi RIZKA SINTIANI mencubit pantat dan mulut Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan satu tangan pada saat Korban ESCO FASKA RELY terbaring di lantai kamar selanjutnya anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY melihat saat korban Esco Faska Rely terbaring di lantai kamar.  Setelah itu saksi Rizka Sintiani berkata kepada anak HASHIELA QAREEMA EL RELY  als Ima untuk tidak membicarakan hal itu kepada orang lain. selanjutnya anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN datang dan berkumpul di dalam kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als Ima
  • Bahwa keesokan harinya saat anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY hendak bermain  kerumah Ica melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR,

 

 

 

 

 

 

 

Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN datang berada di samping Korban ESCO FASKA RELY dengan posisi tertidur dengan menggunakan selimut dan baju singlet di kamar Terdakwa IV DANI RIFKAN. Anak saksi Farzana Qareenia El Rely als Qareen melihat  Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN menggendong korban Esco Faska Rely tidak tahu dibawa kemana.

  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2025 terhadap Terdakwa I H. SAIUN yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa I H. SAIUN apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa I H. SAIUN sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY dengan diverifikasi dengan alat bukti lainnya.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 1,2, dan 11 September 2025 terhadap Terdakwa III PAOZI Als UJIK yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa III PAOZI Als UJIK apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa III PAOZI Als UJIK sangat mungkin menyimpan informasi penting tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 1,2, dan 11 September 2025 terhadap Terdakwa IV DANI RIFKAN yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S.

Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa IV DANI RIFKAN apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa IV DANI RIFKAN sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY dengan diverifikasi dengan alat bukti lainnya.

  • Berdasarkan hasil visum et repertum /autopsy Nomor : Sket/Ver/484/VIII/2025/Rumkit  tanggal 30 Agustus 2025, bahwa jenazah tersebut diketahui atas nama : Esco Faska Rely, atas nama : Esco Faska Rely, umur: 29 tahun, jenis kelamin: laki – laki, kewarganegaraan: indonesia, alamat: Dsn. Nyiur Lembang, Ds. Jembatan Gantung, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat bertempat di RS Bhayangkara Mataram tanggal 24 agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA didapati kesimpulan bahwa
  1. Perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah sekitar empat hari hingga enam hari sebelum pemeriksaan jenazah.
  2. Ditemukan luka iris akibat kekerasan tajam, yaitu tiga luka iris di sela jari tangan kiri, tiga luka iris di sela jari kaki kiri, satu luka iris di telapak kaki kanan, dan satu luka iris di betis kiri, tiga luka iris di telinga kiri dan satu luka iris di telinga kanan. Luka iris di tangan sesuai dengan ciri luka pertahanan.
  3. Ditemukan resapan darah di sela tulang iga punggung, luka memar di ginjal kiri dan lambung yg disebabkan oleh kekerasan tumpul.
  4. Ditemukan luka robek di wajah dan dagu disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul.
  5. Ditemukan luka memar luas di kepala belakang yg disertai resapan darah, dan perdarahan subdural di otak kecil serta batang otak yg menyebabkan kematian orang ini.
  6. Jeratan dileher merupakan luka jeratan postmortem/setelah korban meninggal karena saya tidak menemukan tanda intravital di leher seperti tidak ditemukan resapan darah di leher, tidak ada patah tulang leher maupun tulang lidah.

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1)  Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

 

 

 

 

 

ATAU

KETIGA

----------Bahwa para Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN bersama-sama dengan  Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN serta saksi RIZKA SINTIANI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Nyiur Lembang, Desa  Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana, yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya,  yang dilakukan oleh para Terdakwa bersama saksi Rizka Sintiani dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.00 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI bertemu dengan Korban ESCO FASKA RELY di rumah Saksi RIZKA SINTIANI yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang, RT 002 RW 000, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, saat itu Korban ESCO FASKA RELY akan mengantarkan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY ke sekolah dan pada saat itu saksi RIZKA SINTIANI mengatakan pada Korban ESCO FASKA RELY akan memberikan bekal piket setelah uang remon cair,  selanjutnya Korban ESCO FASKA RELY pergi mengantarkan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DR 6454 NC warna hitam
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wita Saksi RIZKA SINTIANI bersama dengan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY, anak saksi FARZANA QAREENA EL RELY, dan saksi FADIL HIDAYAT pergi menuju ke sebuah Indomaret  yang berlokasi di samping Hotel Golden Palace di Jalan Sriwijaya Kota Mataram, sekitar Pukul 15.45 WITA, pada saat perjalanan menuju Indomaret, Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah menghubungi Korban ESCO FASKA RELY via Whatsapp dengan mengatakan “Maeh jak beli susu” yang artinya “Sini mau beli susu”, selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI mengatakan "Terus mbe kepeng no” yang artinya “Terus mana uang itu?” dan Saksi RIZKA SINTIANI mengatakan kembali “Piran jak tf 10 juta?” yang artinya “Kapan di tf 10 juta?” saat itu wa saksi Rizka Sintiani tidak direspon oleh Korban ESCO FASKA RELY. Karena merasa telp dan chat yang tidak direspon oleh korban Esco Faska Rely selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi ROBI HARTONO dengan tujuan agar saksi ROBI HARTONO memberitahukan kepada Korban ESCO FASKA RELY agar mengangkat telponnya. sekitar Pukul 16.32 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI Kembali mencoba menghubungi Korban ESCO FASKA RELY menggunakan telpon dan via Whatsapp beberapa kali namun tidak direspon oleh Korban ESCO FASKA RELY, setelah beberapa kali dihubungi baru kemudian korban ESCO FASKA RELY menghubungi Saksi RIZKA SINTIANI melalui chat Whatsapp dan mengatakan “Aok” dan “Nane kiriman” yang artinya “iya” dan “Sekarang dikirimin” dan dibalas oleh Saksi RIZKA SINTIANI “Kirim”, “Becatan”, dan “wah 19 ne, maeh nomor dengan no” yang artinya “kirim”, “cepatan”, dan “sudah 19 ni, sini nomor orang itu” dan dijawab oleh Korban ESCO FASKA RELY “masih nganteh ni” yang artinya “masih nunggu ni”. Kemudian Saksi RIZKA SINTIANI menjawab kembali “dendeq piqk emosi” yang artinya “jangan buat emosi” dan Korban ESCO FASKA RELY menjawab “aok baby” dan “arak yak uni” yang artinya “ya sayang” dan “ada katanya bilang”. Setelah itu Saksi RIZKA SINTIANI mulai mengechat Korban ESCO FASKA RELY secara terus menerus yang pada intinya Saksi RIZKA SINTIANI dengan emosi terus meminta uang sebesar Rp 2.700.000,00 (Dua Juta

 

 

 

 

 

 

 

Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Korban ESCO FASKA RELY untuk membayar bunga pegadaian. Selanjutnya pada Pukul 17.36.27 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mengirimkan pesan via Whatsapp dengan ancaman kepada Korban ESCO FASKA RELY dengan mengatakan “ndekn jak bagus pendaitm lamun jak sampe gawek ape2 terusm ndek badak.” Yang artinya “Tidak baik sudah yang kamu dapati jika kamu melakukan apa-apa tanpa memberitahu saya.”

  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 17.50 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI sampai ke rumah terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR dan menitipkan anak-anak Saksi RIZKA SINTIANI kepada terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR,  setelah itu saksi FADIL HIDAYAT langsung pulang kerumahnya, sedangkan Saksi RIZKA SINTIANI langsung menuju ke Polsek Sekotong untuk mencari korban Esco Faska Rely.
  • Bahwa Selanjutnya sekitar Pukul 18.30 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mencari korban Esco Faska Rely  ke Kantor Polsek Sekotong dan saat tiba disamping Polsek Sekotong saksi Rizka Sintiani Kembali menghubungi Korban ESCO FASKA RELY, namun tidak ada respon. Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi ROBI HARTONO bertujuan menanyakan Korban ESCO FASKA RELY apakah berada di Polsek Sekotong dan saksi ROBI HARTONO menjawab bahwa Korban ESCO FASKA RELY tidak ada di Polsek Sekotong.  Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi I GEDE WIRA untuk mengecek keberadaan Korban ESCO FASKA RELY di Polsek Sekotong dan pada saat itu saksi I GEDE WIRA menyuruh Saksi RIZKA SINTIANI sendiri untuk mengecek ke dalam Polsek Sekotong, namun ditolak oleh Saksi RIZKA SINTIANI .
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.45 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI kembali dari Polsek Sekotong untuk menuju ke rumah Saksi RIZKA SINTIANI dan sekitar Pukul 19.40 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI memarkir mobil di depan rumah terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR dan pada saat itu Saksi RIZKA SINTIANI bertemu dengan saksi FADIL HIDAYAT dimana Saksi RIZKA SINTIANI meminta saksi FADIL HIDAYAT untuk membawakan belanjaan Saksi RIZKA SINTIANI ke rumah Saksi RIZKA SINTIANI dan  kemudian saksi FADIL HIDAYAT membawakan seluruh belanjaan  saksi Rizka Sintiani. Saksi Fadil Hidayat sambil membawa belanjaan menuju ke rumah saksi Rizka Sintiani dan menaruh belanjaan di depan TV, saat hendak pulang saksi FADIL HIDAYAT pulang dan bertemu Saksi RIZKA SINTIANI di gang depan rumah Saksi RIZKA SINTIANI.
  • Bahwa Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI bersama anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY tiba di rumah, Saksi RIZKA SINTIANI melihat sepeda motor scoopy yang digunakan Korban ESCO FASKA RELY sudah terparkir di rumah dan saat itu Saksi RIZKA SINTIANI melihat helm dan sepatu korban di teras serta sebagian lampu rumah sudah dalam keadaan menyala. Selanjutnya setelah Saksi RIZKA SINTIANI berada di dalam rumah, Saksi RIZKA SINTIANI menuju kamar dan menyalakan lampu kamar dimana pada saat itu Korban ESCO FASKA RELY tertidur di lantai kamar anak anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY. Selanjutnya sekitar Pukul 20.39 WITA, pada saat Korban ESCO FASKA RELY terbangun dan duduk di kasur, Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah masuk ke dalam kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY dan langsung menginjak ulu hati Korban ESCO FASKA RELY hingga terjatuh di lantai. Selanjutnya, Saksi RIZKA SINTIANI menendang pinggang sebelah kiri Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 1 (satu) kali lalu memukul secara bertubi-tubi pada bagian wajah Korban ESCO FASKA RELY. Selanjutnya, Saksi RIZKA SINTIANI mengambil sebuah gunting di atas rak penyimpanan alat sekolah di kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY lalu menusuk kaki kiri Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gunting dan mengenai pada bagian telapak kaki kiri Korban ESCO FASKA RELY pada saat Korban ESCO FASKA RELY mencoba menangkis serangan dari Saksi RIZKA SINTIANI pada Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tertidur. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menusuk kaki kanan bagian betis Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting sebanyak 1 (satu) kali dan kembali menusuk telapak kaki kanan Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting. Lalu, Saksi RIZKA

 

 

 

 

 

 

SINTIANI mencoba menusuk wajah Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gunting, namun Korban ESCO FASKA RELY menghindar dan mengenai telinga kiri Korban ESCO FASKA RELY. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menusuk telinga kanan Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting dan kembali memukul Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan benda tumpul pada bagian kepala belakang Korban ESCO FASKA RELY pada saat Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tengkurap. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali memukul bagian kepala belakang Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan benda tumpul dengan arah memanjang pada saat Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tengkurap.

  • Bahwa Selanjutnya, anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als Ima  yang saat itu sedang berada di dalam rumah melihat Saksi RIZKA SINTIANI mencubit pantat dan mulut Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan satu tangan pada saat Korban ESCO FASKA RELY masih terbaring di lantai kamar, saksi Rizka Sintiani berkata kepada anak HASHIELA QAREEMA EL RELY  als Ima untuk tidak membicarakan hal itu kepada orang lain. selanjutnya anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN datang dan berkumpul di dalam kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als Ima melihat para terdakwa bersama saksi Rizka Sintiani berbicara dan berbisik-bisik  kemudian anak Hashiela Qareema el Rely  melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN.
  • Bahwa keesokan harinya saat anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY hendak bermain  kerumah Ica melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN datang berada di samping Korban ESCO FASKA RELY dengan posisi tertidur dengan menggunakan selimut dan baju singlet di kamar Terdakwa IV DANI RIFKAN. Anak saksi Farzana Qareenia El Rely als Qareen melihat  Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN menggendong korban Esco Faska Rely tidak tahu dibawa kemana.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2025 terhadap Terdakwa I H. SAIUN yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa I H. SAIUN apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa I H. SAIUN sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY dengan diverifikasi dengan alat bukti lainnya.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 1,2, dan 11 September 2025 terhadap Terdakwa III PAOZI Als UJIK yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa III PAOZI Als UJIK apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa III PAOZI Als UJIK sangat mungkin menyimpan informasi penting tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 1,2, dan 11 September 2025 terhadap Terdakwa IV DANI RIFKAN yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa IV DANI RIFKAN apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa IV DANI RIFKAN sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY dengan diverifikasi dengan alat bukti lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan hasil visum et repertum /autopsy Nomor : Sket/Ver/484/VIII/2025/Rumkit  tanggal 30 Agustus 2025, bahwa jenazah tersebut diketahui atas nama : Esco Faska Rely, indonesia, alamat: Dsn. Nyiur Lembang, Ds. Jembatan Gantung, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat bertempat di RS Bhayangkara Mataram tanggal 24 agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA didapati kesimpulan bahwa
  1. Perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah sekitar empat hari hingga enam hari sebelum pemeriksaan jenazah.
  2. Ditemukan luka iris akibat kekerasan tajam, yaitu tiga luka iris di sela jari tangan kiri, tiga luka iris di sela jari kaki kiri, satu luka iris di telapak kaki kanan, dan satu luka iris di betis kiri, tiga luka iris di telinga kiri dan satu luka iris di telinga kanan. Luka iris di tangan sesuai dengan ciri luka pertahanan.
  3. Ditemukan resapan darah di sela tulang iga punggung, luka memar di ginjal kiri dan lambung yg disebabkan oleh kekerasan tumpul.
  4. Ditemukan luka robek di wajah dan dagu disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul.
  5. Ditemukan luka memar luas di kepala belakang yg disertai resapan darah, dan perdarahan subdural di otak kecil serta batang otak yg menyebabkan kematian orang ini.
  6. Jeratan dileher merupakan luka jeratan postmortem/setelah korban meninggal karena saya tidak menemukan tanda intravital di leher seperti tidak ditemukan resapan darah di leher, tidak ada patah tulang leher maupun tulang lidah.

 

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 270  Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

KEEMPAT

 ----------Bahwa para Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN bersama-sama dengan  Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN serta saksi RIZKA SINTIANI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Nyiur Lembang, Desa  Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana, yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya,  yang dilakukan oleh para Terdakwa bersama saksi Riska Sintiani dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.00 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI bertemu dengan Korban ESCO FASKA RELY di rumah Saksi RIZKA SINTIANI yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang, RT 002 RW 000, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, saat itu Korban ESCO FASKA RELY akan mengantarkan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY ke sekolah dan pada saat itu saksi RIZKA SINTIANI mengatakan pada Korban ESCO FASKA RELY akan memberikan bekal piket setelah uang remon cair,  selanjutnya Korban ESCO FASKA RELY pergi mengantarkan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DR 6454 NC warna hitam
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wita Saksi RIZKA SINTIANI bersama dengan anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY, anak saksi FARZANA QAREENA EL RELY, dan saksi

 

 

 

 

 

 

 

FADIL HIDAYAT pergi menuju ke sebuah Indomaret  yang berlokasi di samping Hotel Golden Palace di Jalan Sriwijaya Kota Mataram, sekitar Pukul 15.45 WITA, pada saat perjalanan menuju Indomaret, Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah menghubungi Korban ESCO FASKA RELY via Whatsapp dengan mengatakan “Maeh jak beli susu” yang artinya “Sini mau beli susu”, selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI mengatakan "Terus mbe kepeng no” yang artinya “Terus mana uang itu?” dan Saksi RIZKA SINTIANI mengatakan kembali “Piran jak tf 10 juta?” yang artinya “Kapan di tf 10 juta?” saat itu wa saksi Rizka Sintiani tidak direspon oleh Korban ESCO FASKA RELY. Karena merasa telp dan chat yang tidak direspon oleh korban Esco Faska Rely selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi ROBI HARTONO dengan tujuan agar saksi ROBI HARTONO memberitahukan kepada Korban ESCO FASKA RELY agar mengangkat telponnya. sekitar Pukul 16.32 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI Kembali mencoba menghubungi Korban ESCO FASKA RELY menggunakan telpon dan via Whatsapp beberapa kali namun tidak direspon oleh Korban ESCO FASKA RELY, setelah beberapa kali dihubungi baru kemudian korban ESCO FASKA RELY menghubungi Saksi RIZKA SINTIANI melalui chat Whatsapp dan mengatakan “Aok” dan “Nane kiriman” yang artinya “iya” dan “Sekarang dikirimin” dan dibalas oleh Saksi RIZKA SINTIANI “Kirim”, “Becatan”, dan “wah 19 ne, maeh nomor dengan no” yang artinya “kirim”, “cepatan”, dan “sudah 19 ni, sini nomor orang itu” dan dijawab oleh Korban ESCO FASKA RELY “masih nganteh ni” yang artinya “masih nunggu ni”. Kemudian Saksi RIZKA SINTIANI menjawab kembali “dendeq piqk emosi” yang artinya “jangan buat emosi” dan Korban ESCO FASKA RELY menjawab “aok baby” dan “arak yak uni” yang artinya “ya sayang” dan “ada katanya bilang”. Setelah itu Saksi RIZKA SINTIANI mulai mengechat Korban ESCO FASKA RELY secara terus menerus yang pada intinya Saksi RIZKA SINTIANI dengan emosi terus meminta uang sebesar Rp 2.700.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Korban ESCO FASKA RELY untuk membayar bunga pegadaian. Selanjutnya pada Pukul 17.36.27 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mengirimkan pesan via Whatsapp dengan ancaman kepada Korban ESCO FASKA RELY dengan mengatakan “ndekn jak bagus pendaitm lamun jak sampe gawek ape2 terusm ndek badak.” Yang artinya “Tidak baik sudah yang kamu dapati jika kamu melakukan apa-apa tanpa memberitahu saya.”

  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 17.50 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI sampai ke rumah terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR dan menitipkan anak-anak Saksi RIZKA SINTIANI kepada terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR,  setelah itu saksi FADIL HIDAYAT langsung pulang kerumahnya, sedangkan Saksi RIZKA SINTIANI langsung menuju ke Polsek Sekotong untuk mencari korban Esco Faska Rely.
  • Bahwa Selanjutnya sekitar Pukul 18.30 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI mencari korban Esco Faska Rely  ke Kantor Polsek Sekotong dan saat tiba disamping Polsek Sekotong saksi Rizka Sintiani Kembali menghubungi Korban ESCO FASKA RELY, namun tidak ada respon. Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi ROBI HARTONO bertujuan menanyakan Korban ESCO FASKA RELY apakah berada di Polsek Sekotong dan saksi ROBI HARTONO menjawab bahwa Korban ESCO FASKA RELY tidak ada di Polsek Sekotong.  Saksi RIZKA SINTIANI menghubungi saksi I GEDE WIRA untuk mengecek keberadaan Korban ESCO FASKA RELY di Polsek Sekotong dan pada saat itu saksi I GEDE WIRA menyuruh Saksi RIZKA SINTIANI sendiri untuk mengecek ke dalam Polsek Sekotong, namun ditolak oleh Saksi RIZKA SINTIANI.
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.45 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI kembali dari Polsek Sekotong untuk menuju ke rumah Saksi RIZKA SINTIANI dan sekitar Pukul 19.40 WITA, Saksi RIZKA SINTIANI memarkir mobil di depan rumah terdakwa NURAINI Alias Hj. NUR dan pada saat itu Saksi RIZKA SINTIANI bertemu dengan saksi FADIL HIDAYAT dimana Saksi RIZKA SINTIANI meminta saksi FADIL HIDAYAT untuk membawakan belanjaan Saksi RIZKA SINTIANI ke rumah Saksi RIZKA SINTIANI dan  kemudian saksi FADIL HIDAYAT membawakan seluruh belanjaan  saksi Rizka Sintiani. Saksi Fadil Hidayat sambil membawa belanjaan menuju ke rumah saksi Rizka Sintiani dan menaruh belanjaan di depan TV, saat hendak pulang saksi FADIL HIDAYAT pulang dan bertemu Saksi RIZKA SINTIANI di gang depan rumah Saksi RIZKA SINTIANI.

 

 

 

 

 

  • Bahwa Selanjutnya Saksi RIZKA SINTIANI bersama anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY tiba di rumah, Saksi RIZKA SINTIANI melihat sepeda motor scoopy yang digunakan Korban ESCO FASKA RELY sudah terparkir di rumah dan saat itu Saksi RIZKA SINTIANI melihat helm dan sepatu korban di teras serta sebagian lampu rumah sudah dalam keadaan

menyala. Selanjutnya setelah Saksi RIZKA SINTIANI berada di dalam rumah, Saksi RIZKA SINTIANI menuju kamar dan menyalakan lampu kamar dimana pada saat itu Korban ESCO FASKA RELY tertidur di lantai kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY. Selanjutnya sekitar Pukul 20.39 WITA, pada saat Korban ESCO FASKA RELY terbangun dan duduk di kasur, Saksi RIZKA SINTIANI dalam keadaan marah masuk ke dalam kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY dan langsung menginjak ulu hati Korban ESCO FASKA RELY hingga terjatuh di lantai. Selanjutnya, Saksi RIZKA SINTIANI menendang pinggang sebelah kiri Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 1 (satu) kali lalu memukul secara bertubi-tubi pada bagian wajah Korban ESCO FASKA RELY. Selanjutnya, Saksi RIZKA SINTIANI mengambil sebuah gunting di atas rak penyimpanan alat sekolah di kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY lalu menusuk kaki kiri Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gunting dan mengenai pada bagian telapak kaki kiri Korban ESCO FASKA RELY pada saat Korban ESCO FASKA RELY mencoba menangkis serangan dari Saksi RIZKA SINTIANI pada Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tertidur. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menusuk kaki kanan bagian betis Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting sebanyak 1 (satu) kali dan kembali menusuk telapak kaki kanan Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI mencoba menusuk wajah Korban ESCO FASKA RELY sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gunting, namun Korban ESCO FASKA RELY menghindar dan mengenai telinga kiri Korban ESCO FASKA RELY. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali menusuk telinga kanan Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan gunting dan kembali memukul Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan benda tumpul pada bagian kepala belakang Korban ESCO FASKA RELY pada saat Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tengkurap. Lalu, Saksi RIZKA SINTIANI kembali memukul bagian kepala belakang Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan benda tumpul dengan arah memanjang pada saat Korban ESCO FASKA RELY dalam posisi tengkurap.

  • Bahwa Selanjutnya, anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY yang saat itu sedang berada di dalam rumah melihat Saksi RIZKA SINTIANI mencubit pantat dan mulut Korban ESCO FASKA RELY dengan menggunakan satu tangan pada saat Korban ESCO FASKA RELY terbaring di lantai kamar
  • Bahwa selanjutnya anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY Setelah itu saksi Rizka Sintiani berkata kepada anak HASHIELA QAREEMA EL RELY  als Ima untuk tidak membicarakan hal itu kepada orang lain. selanjutnya anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN datang dan berkumpul di dalam kamar anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY als Ima melihat para terdakwa bersama saksi Rizka Sintiani berbicara dan berbisik-bisik  kemudian anak Hashiela Qareema el Rely  melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN.
  • Bahwa keesokan harinya saat anak saksi HASHIELA QAREEMA EL RELY hendak bermain  kerumah Ica melihat Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN datang berada di samping Korban ESCO FASKA RELY dengan posisi tertidur dengan menggunakan selimut dan baju singlet di kamar Terdakwa IV DANI RIFKAN. Anak saksi Farzana Qareenia El Rely als Qareen melihat  Terdakwa I SAIUN Als H. SAIUN, Terdakwa II NURAINI Als Hj. NUR, Terdakwa III PAOZI Als UJIK, dan Terdakwa IV DANI RIFKAN menggendong korban Esco Faska Rely tidak tahu dibawa kemana.

 

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2025 terhadap Terdakwa I H. SAIUN yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa I H. SAIUN apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa I H. SAIUN sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY dengan diverifikasi dengan alat bukti lainnya.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 1,2, dan 11 September 2025 terhadap Terdakwa III PAOZI Als UJIK yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa III PAOZI Als UJIK apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa III PAOZI Als UJIK sangat mungkin menyimpan informasi penting tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis, tanggal 1,2, dan 11 September 2025 terhadap Terdakwa IV DANI RIFKAN yang dibuat dan ditandatangani oleh PUJIROHMAN, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WIRYA DIPO UTAMA, S. Psi., M.Psi., Psikolog, WINDRI TRISTIARRINI, S.Psi, IKHDA GIANTIN RIADAH, S.Psi selaku Pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan Psikologis Terdakwa IV DANI RIFKAN apabila dikaitkan dengan perkara menunjukkan bahwa Terdakwa IV DANI RIFKAN sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian Korban ESCO FASKA RELY dengan diverifikasi dengan alat bukti lainnya.
  • Berdasarkan hasil visum et repertum /autopsy Nomor : Sket/Ver/484/VIII/2025/Rumkit  tanggal 30 Agustus 2025, bahwa jenazah tersebut diketahui atas nama : Esco Faska Rely, indonesia, alamat: Dsn. Nyiur Lembang, Ds. Jembatan Gantung, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat bertempat di RS Bhayangkara Mataram tanggal 24 agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA didapati kesimpulan bahwa
  1. Perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah sekitar empat hari hingga enam hari sebelum pemeriksaan jenazah.
  2. Ditemukan luka iris akibat kekerasan tajam, yaitu tiga luka iris di sela jari tangan kiri, tiga luka iris di sela jari kaki kiri, satu luka iris di telapak kaki kanan, dan satu luka iris di betis kiri, tiga luka iris di telinga kiri dan satu luka iris di telinga kanan. Luka iris di tangan sesuai dengan ciri luka pertahanan.
  3. Ditemukan resapan darah di sela tulang iga punggung, luka memar di ginjal kiri dan lambung yg disebabkan oleh kekerasan tumpul.
  4. Ditemukan luka robek di wajah dan dagu disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul.
  5. Ditemukan luka memar luas di kepala belakang yg disertai resapan darah, dan perdarahan subdural di otak kecil serta batang otak yg menyebabkan kematian orang ini.
  6. Jeratan dileher merupakan luka jeratan postmortem/setelah korban meninggal karena saya tidak menemukan tanda intravital di leher seperti tidak ditemukan resapan darah di leher, tidak ada patah tulang leher maupun tulang lidah.

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 270  Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya