Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.Bth/2025/PN Mtr I Nengah Budi Noartha 1.I Nyoman Sucipta
2.Edi Sarwono
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 70/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nengah Budi Noartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Erlangga Gautama, SH. MH.dkkI Nengah Budi Noartha
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Sucipta
2Edi Sarwono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
1. Membatalkan dan/atau setidak-tidaknya menangguhkan/menunda proses eksekusi dan/atau peletakan sita eksekusi atas putusan Nomor: 125/Pdt.G/2024/PN.Mtr. sampai dengan PERLAWANAN ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. 
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Perlawanan (partij verzet) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 135, Surat Ukur tanggal 19-11-2002, No. 205/GI/2002, Luas. 6005 M2 (enam ribu lima meter persegi) NIB. 23.01.11.03.00308, terletak di Desa/Kel: Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama pemegang hak I Nengah Budi Noartha;
 
3. Menyatakan Hukum bahwa PELAWAN adalah pelawan yang beritikad baik yang wajib dilindungi kepentingan hukumnya;
 
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 135, Surat Ukur tanggal 19-11-2002, No. 205/GI/2002, Luas. 6005 M2 (enam ribu lima meter persegi) NIB. 23.01.11.03.00308, terletak di Desa/Kel: Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama pemegang hak I Nengah Budi Noartha adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
 
5. Menyatakan tanah milik PELAWAN berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 135, Surat Ukur tanggal 19-11-2002, No. 205/GI/2002, Luas. 6005 M2 (enam ribu lima meter persegi) NIB. 23.01.11.03.00308, terletak di Desa/Kel: Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama pemegang hak I Nengah Budi Noartha adalah tidak merupakan bagian dan/atau menindih tanah milik TERLAWAN 1 yang telah dijual kepada TERLAWAN 2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 223, Luas. 19.979 M2 terletak di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat yang sekarang sudah menjadi Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama pemegang hak I Nyoman Sucipta;
 
6. Menyatakan putusan Nomor: 125/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tidak dapat dilaksanakan karena adanya kekhilafan hakim yang mengakibatkan cacatnya putusan tersebut;
 
7. Menyatakan Sita Eksekusi yang hendak dan/atau telah dijatuhkan atas tanah milik PELAWAN berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 135, Surat Ukur tanggal 19-11-2002, No. 205/GI/2002, Luas. 6005 M2 (enam ribu lima meter persegi) NIB. 23.01.11.03.00308, terletak di Desa/Kel: Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama pemegang hak I Nengah Budi Noartha, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
8. Menolak gugatan PARA TERLAWAN (dahulu PARA PENGGUGAT) dalam perkara Nomor: 125/Pdt.G/2024/PN.Mtr. untuk seluruhnya, karena terdapat kesalahan penunjukan objek yang mengakibatkan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut;
 
9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak