| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr | Ratih widihandayani nanik | PT. Wisata alama samudera | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | -- | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Uang pesangon (11 tahun 10 bulan) x 9 kali upah (Rp. 5.005.000 X 9) = Rp. 45.045.000,- (Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021). Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : Rp. 5.005.000,- X 4 = Rp. 20.020.000,- Denda keterlambatan membayar upah bulan Januari 2025 = 5.816.000,- X 50% = 2.908.000,- (Pasal 55 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan). Uang THR tahun 2025 Rp. 5.816.000,- Gaji Pokok + tunjangan tetap X 2% = 105.300,- namun yang dibayarkan sesuai struk gaji terakhir adalah Rp. 192.192. Rp. 192.192 – 105.300,- = Rp. 86,892 setiap bulannya. Rp. 86,892X 24 (2 tahun) = Rp. 2.085.408,- Total = 45.045.000 + 20.020.000 + 2.402.400 + 5.816.000 + (2.908.000 + 3.074.337 {denda}) + 5.816.000 + 2.085.408 = Rp. 87.166.545 (delapan puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah). Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah proses = 6 Bulan X Rp. 5.005.000,- Rp. 30.030.000,- ATAU Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
