INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 211/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | I MADE RENGA | 1.I MADE PASEK GELGEL 2.I NEGAH PASTREM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 211/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Jul. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
- Menunda Pelaksanaan Eksekusi Putusan no 180/Pdt.G/2023/PN.Mtr.
DALAM POKOK PERKARA
1) Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan / Bantahan Pihak Ketiga Pembantah untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik.
3) Menyatakan Pembantah adalah keturunan dari Almarhum I Komang Renga dan I Kadek Bendesa.
4) Menyatakan Pembantah juga memiliki hak atas sebidang tanah pekarangan seluas 322 m2 yang terletak di Jalan Pandawa No.4 Lingkungan Karang bangbang , Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provensi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : Tanah Pura / Maksan Karang bangbang
- Sebelah Barat : Jalan Pandawa
- Sebelah Utara : Tanah Milik Ni Nengah Merdati / Sutikno
- Sebelah Selatan : Bagian Ni Made Pasek gelgel / Sisa objek sengketa
5) Menyatakan batal dan tidak mengikat menurut Hukum Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negri Mataram dengan nomor perkara 180/Pdt.G/2023/PN.Mtr.
6) Menyatakan Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi Putusan nomor 180/Pdt.G/2023/PN.Mtr tidak dapat dilaksanakan ( non executable ).
7) Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) . |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
