INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.Bth/2026/PN Mtr | 1.DEDI ALIM alias. DEDY SSI 2.Ikram, SE |
1.FITRIANI 2.RAUHUN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.Bth/2026/PN Mtr | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan batal penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Mtr., tanggal 24 Desember 2025;
4. Menyatakan hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3723 K/Pdt/2025, tanggal 11 Agustus 2025 yang menyatakan : “Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, II dan III agar segera mengosongkan dan membongkar tembok dan bangunan rumah permanen atau apapun yang ada di atas objek sengketa Hak Milik Nomor: 01280, luas: 4.561 m2 (empat ribu lima ratus enam puluh satu meter persegi) atas nama Para Penggugat tanpa syarat apapun dan bila perlu atas bantuan pihak berwajib yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia” adalah tidak dapat dieksekusi atau tidak mempunyai kekutan hukum eksekutorial;
5. Menyatakan hukum obyek sengketa yang dikuasai oleh Para Pelawan dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 68/Pdt.G/2024/PN.Mtr., tanggal 12 Desember 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 5/PDT/2025/ PT.MTR., tanggal 12 Februari 2025 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3723 K/Pdt/2025, tanggal 11 Agustus 2025., tetap dalam penguasaan Para Pelawan;
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
