| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.I NYOMAN SANDI YASA, S.H. 2.AMIRUDDIN, S.H. 3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H. |
MUHAMMAD SAHIDIN BIN (Alm) DARMASIH ALIAS SAHIDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-123 /N.2.10./Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN bersama-sama dengan sdr AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu seberat : 55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wita ketika Petugas Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Selagalas Kota Mataram akan ada seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut kemudian melaporkan kepada Kasubdit dengan menindaklanjuti dan mengumpulkan seluruh anggota Tim Opsnal, pada saat semua sudah terkumpul kemudian Kasubdit memberikan arahan agar melakukan penyelidikan guna mendalami informasi yang telah diterima dari masyarakat tersebut dengan maksud untuk mengetahui identitas, lokasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku narkotika. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita dari proses penyelidikan dan pendalaman informasi telah diperoleh data secara akurat tentang identitas orang yang akan melakukan transaksi narkotika, lokasi transaksi dan modus yang dilakukannnya, sehingga Kasubdit memberikan kembali arahan untuk bisa membagi tugas saat upaya pengungkapan, dari arahan Kasubdit maka Tim Opsnal melakukan pemantauan terhadap wilayah yang akan dijadikan lokasi transaksi. Kemudian pukul 20.15 wita telah terpantau 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor berboncengan yang melintas di Jalan Raya wilayah selagalas yang mana satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, sehingga saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA serta tim opsnal lainnya melakukan pengejaran dan sekitar pukul 20.30 wita tepatnya di Jln. Gora Lingkungan Dasan Jangkrik Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN yang merupakan warga Majeluk Kota Mataram, setelah berhasil mengamankan kemudian salah satu petugas kepolisian mencari saksi umum, setelah memperoleh para saksi umum yaitu sdr. KHAERUL dan sdr. SAHDI selaku warga setempat, kemudian salah satu petugas kepolisian lainnya menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dengan menunjukan surat perintah tugas, selanjutnya meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan terhadap diri saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA, setelah para saksi melakukan penggeledahan dengan hasil tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika, kemudian saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan terhadap BADAN sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan nomor Plat DR 5664 ED, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :
Dengan total berat bersih seberat 3,597 (tiga koma lima sembilan tujuh) Gram. b. 1 (satu) Plastik Klip bening Merk C-TIK yang didalamnya berisi :
Dengan total berat bersih seberat 51,466 (lima satu koma empat enam enam) gram.
Tepatnya dengan cara diselempangkan di dada sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya di saku belakang bagian kiri celana pendek yang dipergunakan oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya di tangan kiri sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya didalam tas selempang yang dipergunakan oleh sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN. Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian saya menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, selanjutnya membawa barang-barang yang ditemukan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Selanjutnya atas perintah dari Kasubdit untuk melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah milik sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN, maka kemudian sekitar pukul 22.00 wita telah melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal milik sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN yang beralamat di Jln Transmigrasi Gang Darmayu Rt 003 Lingkungan Majeluk Kelurahan Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram Provinsi NTB, yang mana pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu sdr. LALU BADRIANSYAH (Kaling) dan sdr. I GEDE YAMUNA selaku Ketua RT, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian telah menemukan barang / benda berupa :
Tepatnya di atas lantai kamar tidur yang ditempati oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN. Selesai melakukan pengembangan penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang atau benda yang ditemukan kepada para saksi. Selanjutnya didalam mobil Petugas Kepolisian dan Tim Opsnal lainnya telah melakukan interogasi terhadap sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dengan menanyakan siapa pemilik barang narkotika jenis shabu kemudian dijawab bahwa pemilik barang tersebut yaitu sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang keberadaannya di Lembar, selanjutnya atas keterangan dari sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN maka atas perintah Kasubdit untuk melakukan pengembangan dengan menuju Lembar yang mana saat itu sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN juga diajak dan berada di dalam mobil. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di gudang las yang beralamat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya, setelah berhasil mengamankan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, kemudian salah satu tim opsnal lainnya mencari para saksi yang diketahui bernama sdr. M. IBRAHIM dan sdr. YANWAR ROHMAN, setelah memperoleh para saksi kemudian salah satu tim opsnal menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas dan penangkapan serta penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN atas dasar keterangan seseorang yang sebelumnya telah ditangkap dan digeledah sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu, setelah itu meminta kepada para saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu disanggupi oleh para saksi, selanjutnya saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan badan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, dari hasil penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN telah menemukan barang berupa :
Tepatnya di badan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN. Setelah selesai penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN. Selanjutynya membawa sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN dan seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 25.117.11.16.05.0647.K tanggal 25 Agustus 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama sdr MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN. Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram, sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 13 ayat (1) KUHP Jo Pasal II ayat 11 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------
A T A U KEDUA Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN bersama-sama dengan sdr AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wita ketika Petugas Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Selagalas Kota Mataram akan ada seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut kemudian melaporkan kepada Kasubdit dengan menindaklanjuti dan mengumpulkan seluruh anggota Tim Opsnal, pada saat semua sudah terkumpul kemudian Kasubdit memberikan arahan agar melakukan penyelidikan guna mendalami informasi yang telah diterima dari masyarakat tersebut dengan maksud untuk mengetahui identitas, lokasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku narkotika. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita dari proses penyelidikan dan pendalaman informasi telah diperoleh data secara akurat tentang identitas orang yang akan melakukan transaksi narkotika, lokasi transaksi dan modus yang dilakukannnya, sehingga Kasubdit memberikan kembali arahan untuk bisa membagi tugas saat upaya pengungkapan, dari arahan Kasubdit maka Tim Opsnal melakukan pemantauan terhadap wilayah yang akan dijadikan lokasi transaksi. Kemudian pukul 20.15 wita telah terpantau 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor berboncengan yang melintas di Jalan Raya wilayah selagalas yang mana satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, sehingga saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA serta tim opsnal lainnya melakukan pengejaran dan sekitar pukul 20.30 wita tepatnya di Jln. Gora Lingkungan Dasan Jangkrik Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN yang merupakan warga Majeluk Kota Mataram, setelah berhasil mengamankan kemudian salah satu petugas kepolisian mencari saksi umum, setelah memperoleh para saksi umum yaitu sdr. KHAERUL dan sdr. SAHDI selaku warga setempat, kemudian salah satu petugas kepolisian lainnya menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dengan menunjukan surat perintah tugas, selanjutnya meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan terhadap diri saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA, setelah para saksi melakukan penggeledahan dengan hasil tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika, kemudian saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan terhadap BADAN sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan nomor Plat DR 5664 ED, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :
Dengan total berat bersih seberat 3,597 (tiga koma lima sembilan tujuh) Gram. b. 1 (satu) Plastik Klip bening Merk C-TIK yang didalamnya berisi :
Dengan total berat bersih seberat 51,466 (lima satu koma empat enam enam) gram.
Tepatnya dengan cara diselempangkan di dada sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya di saku belakang bagian kiri celana pendek yang dipergunakan oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya di tangan kiri sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya didalam tas selempang yang dipergunakan oleh sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN. Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian saya menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, selanjutnya membawa barang-barang yang ditemukan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Selanjutnya atas perintah dari Kasubdit untuk melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah milik sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN, maka kemudian sekitar pukul 22.00 wita telah melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal milik sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN yang beralamat di Jln Transmigrasi Gang Darmayu Rt 003 Lingkungan Majeluk Kelurahan Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram Provinsi NTB, yang mana pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu sdr. LALU BADRIANSYAH (Kaling) dan sdr. I GEDE YAMUNA selaku Ketua RT, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian telah menemukan barang / benda berupa :
Tepatnya di atas lantai kamar tidur yang ditempati oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN. Selesai melakukan pengembangan penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang atau benda yang ditemukan kepada para saksi. Selanjutnya didalam mobil Petugas Kepolisian dan Tim Opsnal lainnya telah melakukan interogasi terhadap sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dengan menanyakan siapa pemilik barang narkotika jenis shabu kemudian dijawab bahwa pemilik barang tersebut yaitu sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang keberadaannya di Lembar, selanjutnya atas keterangan dari sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN maka atas perintah Kasubdit untuk melakukan pengembangan dengan menuju Lembar yang mana saat itu sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN juga diajak dan berada di dalam mobil. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di gudang las yang beralamat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya, setelah berhasil mengamankan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, kemudian salah satu tim opsnal lainnya mencari para saksi yang diketahui bernama sdr. M. IBRAHIM dan sdr. YANWAR ROHMAN, setelah memperoleh para saksi kemudian salah satu tim opsnal menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas dan penangkapan serta penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN atas dasar keterangan seseorang yang sebelumnya telah ditangkap dan digeledah sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu, setelah itu meminta kepada para saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu disanggupi oleh para saksi, selanjutnya saya dan sdr. I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan badan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, dari hasil penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN telah menemukan barang berupa :
Tepatnya di badan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN. Setelah selesai penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN. Selanjutynya membawa sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan sdr. MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN dan seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 25.117.11.16.05.0647.K tanggal 25 Agustus 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama sdr MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN. Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram, sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) KUHP Jo Pasal II ayat 11 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
