INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Mtr | M. Marjan Anwar, SE. | 1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram 2.PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., Cq. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., Kantor Cabang Mataram 3.Moh. Soleh Faisal Anam |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Nilai Limit Lelang yang ditetapkan oleh Tergugat II adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif Penggugat, tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Baiq Indra Multaziati dan dikualifikasikan sebagai Perbuatan Yang Melawan Hukum.
3. Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang tanggal 07 Oktober 2025 yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I atas dasar permohonan dari Tergugat II berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 170/14.03/2025-01, tanggal 13 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I adalah cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).
4. Menangguhkan segala bentuk penetapan sita eksekusi yang diajukan oleh Tergugat III terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 354 M2 (tiga ratus lima puluh empat meter persegi) SHM No. 02159(dahulu SHM No. 1097) atas nama Baiq Indra Multaziati, yang terletak di Kelurahan Mandalika (dahulu Kelurahan Bertais), Kecamatan Sandubaya (dahulu Kecamatan Cakranegara), Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Menghukum Tergugat II untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Baiq Indra Multaziati, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 354 M2 (tiga ratus lima puluh empat meter persegi) SHM No. 02159(dahulu SHM No. 1097) atas nama Baiq Indra Multaziati, yang terletak di Kelurahan Mandalika (dahulu Kelurahan Bertais), Kecamatan Sandubaya (dahulu Kecamatan Cakranegara), Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Batas Selatan : Rumah Ibu Huyutiah
b. Batas Utara : Tanah Bapak Makmur
c. Batas Timur : Jalan
d. Batas Barat : SDN Model Mataram
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan memulihkan Sertipikat Hak Milik No. 02159 (dahulu SHM No. 1097) seluas 354 M2 (tiga ratus lima puluh empat meter persegi).
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, berupa perlawanan, banding dan atau kasasi .
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
