Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.NI MADE SAPTINI, S.H.
2.Danny Curia Novitawan. S.H
3.SULVIANY, S.H., M.H.
RUSNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 636 /N.2.10/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE SAPTINI, S.H.
2Danny Curia Novitawan. S.H
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa Rusnan bersama-sama dengan Sdr. Deni Ardian (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Homestay Manggis Dusun Eyat Kandel Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Deni Ardian (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Man yang merupakan teman dari Sdr. Deni Ardian sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa.
  • Bahwa setelah membeli narkotika jenis sabu, terdakwa dan Sdr. Deni Ardian (dilakukan penuntutan secara terpisah) membagi sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) paket untuk dijual kembali dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket. Selanjutnya untuk mengetahui kwalitas sabu yang dibelinya, terdakwa dan Sdr. Deni Ardian mengambil 2 (dua) paket sabu untuk dikonsumsi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 Sdr. Deni Ardian (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak terdakwa ke sebuah Café di Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat untuk menjual sabu tersebut, lalu pada Pukul 21.00 wita, teman Sdr. Deni Ardian membeli 2 (dua) paket sabu dengan harga Rp.200.000,-. Bahwa setelah pulang dari Café, terdakwa dan Sdr.Deni Ardian menunju ke di Homestay Manggis Dusun Eyat Kandel Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat untuk menginap. Bahwa pada Selasa tanggal 04 November 2025 pukul 00.45 wita, Sdr. Deni Ardian mendapat pesan dari temannya yakni Sdr. Qori memesan sabu sebanyak 4 (empat) paket, lalu Sdr. Deni Ardian mengambil 4 (empat) paket sabu dari terdakwa dan mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Qori, lalu saat Sdr. Deni Ardian mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli, Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba melakukan pennagkapan terhadap Sdr. Deni Ardian.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Deni Ardian (dilakukan penuntutan secara terpisah), dilakukan pengembangan dengan mendatangi terdakwa Rusnan di Homestay Manggis Dusun Eyat Kandel Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yakni I Gede Sila Karma Putra, dan ditemukan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sebesar 6,74 gram atau total berat bersih 0,87 gram yang disimpan didalam saku jaket terdakwa yang digantungkan dipintu kamar Homestay, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hitam yang berisi percakapan terkait jual beli narkotika jenis sabu. Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, dimana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual bersama-sama dengan Sdr. Deni Ardian (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan Sdr. Deni Ardian (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam jual beli Narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa dan Sdr. Deni Ardian (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang,
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laborataoris Kriminalistik No. Lab: 1621/ NNF/ 2025 tanggal 08 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 14122/ 2025/ NF s/d 14145/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

     ----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa ia terdakwa Rusnan bersama-sama dengan Sdr. Deni Ardian (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Homestay Manggis Dusun Eyat Kandel Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya