Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pid.Pra/2025/PN Mtr Kartini Lumban Raja 1.Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
2.Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 29/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kartini Lumban Raja
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
2Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Kartini Lumban raja) dapat diterima untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Berita Acara Koordinasi Dan Konsultasi Antara Penyidik dan Penuntut Umum yang dibuat pada hari Senin, 28 Juli 2025, sah menurut hukum.
  • Memerintahkan Para Termohon untuk melaksanakan Berita Acara Koordinasi Dan Konsultasi Antara Penyidik dan Penuntut Umum yang dibuat pada hari Senin, 28 Juli 2025.
  • Menyatakan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Panggilan Tersangka -2 Nomor : S.Pgl/III/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum, tertanggal 1 Desember 2025, tidak sah menurut hukum
  • Menyatakan Surat No. B/1256/X/RES.1.24/2021, tertanggal 8 Oktober 2021, Perihal Undangan dan Klarifikasi cacat hukum dan batal demi hukum
  • Menyatakan tindakan Para Termohon saat menangkap Pemohon pada tanggal 25 Mei 2023 tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan tidak sah menurut hukum.
  • Menyatakan Tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka  dan tindakan Para Termohon menahan Pemohon dari tanggal 25 Mei 2023 s/d tanggal 31 Mei 2023, tanpa adanya Surat Perintah Penahanan dan tidak cukupnya bukti harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.
  • Menyatakan perbuatan Para Termohon setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum, dan perbuatan Para Termohon yang tidak  menyerahkan SPDP kepada Tersangka telah melanggar ketentuan pasal 109 ayat (1) KUHAP, Juncto pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012, Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 130/PUU-XIII/2015, oleh karenanya seluruh proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
  • Menyatakan perbuatan Para Termohon tidak menngeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru dan tidak menyerahkan SPDP yang baru kepada Pemohon setelah Para Termohon menerbitkan Berita Acara Koordinasi Dan Konsultasi Antara Penyidik dan Penuntut Umum (Kedua) pada hari Senin, 28 Juli 2025, akibat hukumnya penyelidikan dan penyidikan tidak sah menurut hukum, olehkarena itu seluruh berkas perkara termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat dipergunakan lagi untuk proses penuntutan.
  • Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Pemohon dari sel tahanan
  • Memerintahkan Para Termohon supaya merehabilitasi nama Pemohon (Kartini Lumban raja) yaitu memulihkan hak, kehormatan, kedudukan, dan martabatnya..

 

Subsidair :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya -adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya