Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Mtr HAMZAH PT. SINAR MAS MULTI FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSDI, S.H. dkkHAMZAH
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR MAS MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.755.556,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
3. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) Penggugat terhadap obyek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi sebagai berikut: 
- Merek : DAIHATSU-S501RPPMRFJ 1.0 MT
- Warna Kendaraan : Hitam
- Tahun Pembuatan : 2016
- No. Rangka : MHKP7DA1JGK000211
- No. Mesin : 1KRA356178
- No.BPKB : Q 09326382
- No. Polisi : DR 8229 AY
- Atas Nama : Wayan Sudiartha 
 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Klas I A Mataram terhadap obyek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi sebagai berikut: 
- Merek : DAIHATSU-S501RPPMRFJ 1.0 MT
- Warna Kendaraan : Hitam
- Tahun Pembuatan : 2016
- No. Rangka : MHKP7DA1JGK000211
- No. Mesin : 1KRA356178
- No.BPKB : Q 09326382
- No. Polisi : DR 8229 AY
- Atas Nama : Wayan Sudiartha 
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat melakukan perampasan Obyek Sengketa tanpa menunjukan sertifikat fidusia dan memaksa keponakan Penggugat untuk menandatangani Surat Penyerahan Sukarela Obyek Jaminan Fidusia tertanggal 19 Desember 2024 serta tindakan Tergugat yang tidak memberikan salinan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Penyerahan Secara Fidusia dengan Nomor: 122200036318 tanggal 19 Desember 2022 yang merupakan dasar hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
6. Menetapkan kerugian Materiil dan Kerugian Immateril yang diakibatkan oleh perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 75.755.556,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh enam rupiah);
- Kerugian Immateril sebesar = Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);    
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateril dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 75.755.556,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh enam rupiah);
- Kerugian Immateril sebesar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah); 
8. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi sebagai berikut: 
- Merek : DAIHATSU-S501RPPMRFJ 1.0 MT
- Warna Kendaraan : Hitam
- Tahun Pembuatan : 2016
- No. Rangka : MHKP7DA1JGK000211
- No. Mesin : 1KRA356178
- No.BPKB : Q 09326382
- No. Polisi : DR 8229 AY
- Atas Nama : Wayan Sudiartha 
kepada Penggugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusana quo;
10. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lanjutan dari para pihak atau pihak ketiga;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya dan bermanfaat (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak