Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-267/N.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama ;

Bahwa terdakwa KHAIRUL KAHFI Bin YUSTANIL Alias KAHFI bersama-sama dengan saksi MUHAMAD RIZKI RAMADHAN Alias DANI  Dan Saksi YUSRAN PRATAMA Alias YUSRAN  (masing-masing yang penuntutannya diajukan secara  terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025  sekitar pukul 17.06    wita atau setidaknya pada waktu lain dalam  bulan Agustus  2025, bertempat  Kantor Lion Parcel di Jalan Panca Usaha,Kelurahan Cilinaya,Kecamatan Mataram,Kota Mataram  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram  tanpa hak atau melawan hukum,turut serta, ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  yang beratnya 244,09 gram,

perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN (masing-masing yang penuntutannya diajukan secara  terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus  2025 sekitar pukul.17.06 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lion Parcel Jalan Panca Usaha Kelurahan Cilinaya Kec. Mataram Kota Mataram, tepatnya di depan Kantor Lion Parcel   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram
  • Bahwa awalnya sekitar 1 (satu) minggu yang lalu sekitar hari Sabtu  tanggal 9  Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk di rumah Terdakwa yang beralamat di  Dusun Tegal RT 000 RW 000 Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB yang kemudian datang Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN dan kemudian Terdakwa bersama SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN duduk duduk di depan teras rumah , dan pada saat itu SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan Ganja dengan mengatakan ’’pesenin sekali lagi FI  ini ada uang Terdakwa sama YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN ’’ namun Terdakwa waktu itu mengatakan ’’Istirahat dah dulu Terdakwa mau nikah ini’’ yang kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI mengatakan   ’’Pesenin Terdakwa lagi sekali lagi jangan dah ikut campur masalah barang ini’’ yang kemudian karna tidak enak hati Terdakwa kemudian mengiyakan permintaan dari SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan SaksiYUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN  yang kemudian SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sempat mengeluarkan uang dengan SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   mengeluarkan uang sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN mengeluarkan uang sejumlah Rp.1000.000 (satu juta rupiah) yang waktu SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sempat akan menyerahkan uang secara tunai tapi Terdakwa menyuruh SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI    untuk TOP UP DANA yang kemudian SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI    meminjam motor Terdakwa dan kemudian pergi mengisi AKUN
  • Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wita Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   kembali kerumah Terdakwa dan kemudian  memberitahukan ke Terdakwa bahwa Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   sudah mengisi akun DANA sejumlah Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu) dan menanyakan ’’kemana Terdakwa transfer ini’’ yang kemudian  Terdakwa mengatakan kepada SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI untuk ditransferkan uang tersebut   ke Akun Sea Bank Terdakwa yang kemudian Terdakwa mengirim nomor Rekening Sea Bank Terdakwa ke Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   yang kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   mentransfer uang sejumlah Rp.2.400.000 (dua juta empat                 ratus ribu) rupiah  ke rekening Akun Sea Bank Terdakwa yang kemudian setelah ditransfer uang tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Saksi  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN ’Tunggu dah besok Terdakwa infokan kalau sudah dikirim Resinya’’ , yang kemudian Terdakwa bersama SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan SaksiYUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN melanjutkan untuk mengobrol di rumah Terdakwa sampai sekitar pukul jam 1 (satu) malam dan kemudian SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN pulang untuk menunggu kabar selanjutnya
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar Pukul   10.00 Wita Terdakwa kemudian menghubungi Akun Instagram melalui Pesan DM ke akun  @ruangdimensi.1 dengan mengatakan ‘’halo mas Terdakwa mau order seperempat’’  yang waktu itu Admin dari ruang @ruangdimensi.1 mengatakan ‘’ Silahkan , langsung transfer ke Rekening ini‘’ yang  kemudian waktu itu Terdakwa dikirimi nomor Rekening BANK JAGO dan Terdakwa kemudian menyalin  nomor  rekening tersebut dan Terdakwa kemudian langsung mentransfer uang sejumlah Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) melalui akun Sea Bank Milik terdakwa  dan setalah  selesai mentransfer uang tersebut terdakwa kemudian mengirimkan bukti transfer tersebut ke akun @ruangdimensi.1 dan kemudian terdakwa diminta oleh admin dari akun @ruangdimensi.1 untuk mengirimkan alamat dan nomor HP yang bisa dihubungi dan terdakwa kemudian memberikan salah satu nomor yang tersambung ke Whatsapp Bisnis terdakwa dan juga terdakwa kemudian memberikan alamat di jalan sekitar Desa Jagaraga yang kemudian setelah terdakwa terdakwa mengirim alamat dan nomor Hp penerima , yang kemudian admin dari @ruangdimensi.1 mengatakan ‘’tunggu dah mungkin besok dikirimi Resinya.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa dikirimi oleh @ruangdimensi.1 sebuah foto berupa Foto  resi Lion Parcel yang kemudian admin akun @ruangdimensi.1 mengatakan ‘’Info nanti kalau barangnya sudah landing’’ yang kemudian setelah dikirimi Foto Resi tersebut terdakwa langsung mengirimi Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI foto nomor Resi tersebut melalui Whatsaap ke Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias yang waktu terdakwa mengatakan ’’ ini nomor resinya langsung simpen terdakwa mau hapus langsung chat ini’’   yang waktu itu Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  mengatakan iya,
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa mencoba mengecek nomor Resi yang dikirimi akun @ruangdimensi.1 dan saat terdakwa cek paket tersebut sudah berada di Gudang Lion Parcel Lombok, Cilinaya ,Cakranegara, Mataram yang kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias yang kebetulan sedang berada driumah terdakwa untuk membantu terdakwa yang akan melakukan pernikahan dengan mengatakan ’’Sudah datang ini paketnya coba cek’’ yang kemudian saat itu Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI memberitahukan ke Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN terkait paket yang sudah datang tersebut , yang waktu itu Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN mau mengambil paket berisi Ganja tersebut secara langsung dan terdakwa sempat menyarankan supaya aman agar menggunakan Jasa kurir atau Jastip untuk mengambil paketan tersebut , namun Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN tetap mau mengambil sendiri paket tersebut yang kemudian Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN pun berangkat . Selanjutnya sekitar pukul 16.45 terdakwa sempat dikirimi pesan whatsap oleh Sdr   YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN dan mengatakan untuk tidak usah menggunakan jastip atau kurir karna Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN merasa kalau disekitar Kantor Lion Parcel aman dan itulah chat terakhir terdakwa terkait paket berisi Ganja tersebut bersama dengan sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN-
  • Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa mencoba menghubungi Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN namun tidak ada jawaban dan kemudian sekitar pukul 18.00 wita terdakwa mendapatkan kabar bahwa dirumah Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN telah dilakukan penggeledahan dan terdakwa mendapatkan informasi bahwa pada sata dilakukan penggeledaha  dirumah Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   ditemukan biji diduga biji Ganja dan pada saat dilakukan penggeledaha  di rumah Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN ditemukan barang bukti berupa timbangan dan Gunting yang memeang barang tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa taruh dirumah Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN,
  • Bahwa Selanjutnya dikarnakan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN telah ditangkap , terdakwa menduga bahwa paket yang terdakwa pesankan untuk Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN telah ditemukan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus sekitar pukul 07.00 Wita datang Kakek terdakwa untuk men jemput terdakwa dan memberitahukan bahwa terdakwa sebentar lagi akan dijemput oleh salah satu paman terdakwa bernama MUNAWIR HARIS untuk dibawa ke Polda NTB terkait terdakwa yang terlibat jaringan narkotika jenis Ganja bersama Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang kemudian waktu itu Kakek terdakwa mengetakan untuk terdakwa bersiap-siap yang kemudian sekitar pukul 08.40 Wita datang Paman terdakwa bernama Sdr MUNAWIR HARIS dan memebritahukan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB terkait penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada Sdr  MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 bertempat Di Lion Parcel yang kemudian terdakwa terdakwa mengakui ke paman terdakwa bahwa memang terdakwa yang memesankan  paket berisi Ganja yang kemudian diambil oleh Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian
  •  Bahwa terdakwa sudah memesan sebanyak 3 (tiga) kali paketan berisi Ganja pada akun @ruangdimensi yaitu :
  • Yang pertama sekitar awal bulan April tanggalnya terdakwa lupa yang waktu itu terdakwa membeli sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Ganja tersebut terdakwa dianatarkan oleh Kurir Lion Parcel yang kemudian ganja tersebut terdakwa gunakan dan sisanya terdakwa jual
  • Yang kedua sekitar Akhir Mei 2025 terdakwa mengajak Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  memesan barang berupa paket ganja sebanyak 100 (seratus) gram  seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana terdakwa dan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI sama sama mengeluarkan uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)  , yang waktu itu barang berupa Ganja tersebut berhasil datang dan terdakwa bersama Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  mengambil paket tersebut di salah satu kurir Jastip yang kemudian Ganja tersebut sudah habis terdakwa gunakan maupun terdakwa jual kepada teman teman terdakwa-
  •   Yang kedua pada Tanggal 9 Agustus 2025 terdakwa memesankan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sebanyak kurang lebih  ¼ Kg barang berupa narkotika jenis Ganja  dengan harga Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan Sdr  MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  mengeluarkan uang sejumlah Rp.1400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang kemudian paket Ganja tersebut diambil oleh Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN yang kemudian ditangkap dan paket tersebut kemudian diamanakan dan menjadi barang bukti.
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja  yang ditemukan padiri terdakwa itu, berdasar

kan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram, tanggal 19 Agustus 2025 yang ditanda tangani  oleh, Fatimah Tri Wulandari.A.Md.  Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Oban dan Makanan di Mataram  Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0633 dengan jumlah sampel 0,2343 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut POSITIF Ganja. Ganja merupakan Narkotika Golongan 1,

  • Bahwa terdakwa KHAIRUL KAHFI Bin YUSTANIL Alias KAHFI  Turut Serta melakukan tindak pidana , turut sertatanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  yang beratnya 244,09 gram, tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang

 

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Jo Pasal 20 Huruf C KUHP Jo Pasal II Ayat (11) Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa terdakwa KHAIRUL KAHFI Bin YUSTANIL Alias KAHFI bersama-sama dengan saksi MUHAMAD RIZKI RAMADHAN Alias DANI  Dan Saksi YUSRAN PRATAMA Alias  YUSRAN  (masing-masing yang penuntutannya diajukan secara  terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025  sekitar pukul 17.06    wita atau setidaknya pada waktu lain dalam  bulan Agustus  2025, bertempat  Kantor Lion Parcel di Jalan Panca Usaha,Kelurahan Cilinaya,Kecamatan Mataram,Kota Mataram  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram tanpa hak atau melawan hukum,Turut Serta, menanam, memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman  yang beratnya 244,09 gram  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN (masing-masing yang penuntutannya diajukan secara  terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus  2025 sekitar pukul.17.06 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lion Parcel Jalan Panca Usaha Kelurahan Cilinaya Kec. Mataram Kota Mataram, tepatnya di depan Kantor Lion Parcel   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram
  • Bahwa awalnya sekitar 1 (satu) minggu yang lalu sekitar hari Sabtu  tanggal 9  Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk di rumah Terdakwa yang beralamat di  Dusun Tegal RT 000 RW 000 Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB yang kemudian datang Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN dan kemudian Terdakwa bersama SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN duduk duduk di depan teras rumah , dan pada saat itu SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan Ganja dengan mengatakan ’’pesenin sekali lagi FI  ini ada uang Terdakwa sama YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN ’’ namun Terdakwa waktu itu mengatakan ’’Istirahat dah dulu Terdakwa mau nikah ini’’ yang kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI mengatakan   ’’Pesenin Terdakwa lagi sekali lagi jangan dah ikut campur masalah barang ini’’ yang kemudian karna tidak enak hati Terdakwa kemudian mengiyakan permintaan dari SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan SaksiYUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN  yang kemudian SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sempat mengeluarkan uang dengan SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   mengeluarkan uang sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN mengeluarkan uang sejumlah Rp.1000.000 (satu juta rupiah) yang waktu SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sempat akan menyerahkan uang secara tunai tapi Terdakwa menyuruh SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI    untuk TOP UP DANA yang kemudian SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI    meminjam motor Terdakwa dan kemudian pergi mengisi AKUN
  • Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wita Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   kembali kerumah Terdakwa dan kemudian  memberitahukan ke Terdakwa bahwa Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   sudah mengisi akun DANA sejumlah Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu) dan menanyakan ’’kemana Terdakwa transfer ini’’ yang kemudian  Terdakwa mengatakan kepada SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI untuk ditransferkan uang tersebut   ke Akun Sea Bank Terdakwa yang kemudian Terdakwa mengirim nomor Rekening Sea Bank Terdakwa ke Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   yang kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   mentransfer uang sejumlah Rp.2.400.000 (dua juta empat                 ratus ribu) rupiah  ke rekening Akun Sea Bank Terdakwa yang kemudian setelah ditransfer uang tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Saksi  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN ‘’Tunggu dah besok Terdakwa infokan kalau sudah dikirim Resinya’’ , yang kemudian Terdakwa bersama SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan SaksiYUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN melanjutkan untuk mengobrol di rumah Terdakwa sampai sekitar pukul jam 1 (satu) malam dan kemudian SaksiMUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias dan Saksi YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN pulang untuk menunggu kabar selanjutnya
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar Pukul   10.00 Wita Terdakwa kemudian menghubungi Akun Instagram melalui Pesan DM ke akun  @ruangdimensi.1 dengan mengatakan ‘’halo mas Terdakwa mau order seperempat’’  yang waktu itu Admin dari ruang @ruangdimensi.1 mengatakan ‘’ Silahkan , langsung transfer ke Rekening ini‘’ yang  kemudian waktu itu Terdakwa dikirimi nomor Rekening BANK JAGO dan Terdakwa kemudian menyalin  nomor  rekening tersebut dan Terdakwa kemudian langsung mentransfer uang sejumlah Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) melalui akun Sea Bank Milik terdakwa  dan setalah  selesai mentransfer uang tersebut terdakwa kemudian mengirimkan bukti transfer tersebut ke akun @ruangdimensi.1 dan kemudian terdakwa diminta oleh admin dari akun @ruangdimensi.1 untuk mengirimkan alamat dan nomor HP yang bisa dihubungi dan terdakwa kemudian memberikan salah satu nomor yang tersambung ke Whatsapp Bisnis terdakwa dan juga terdakwa kemudian memberikan alamat di jalan sekitar Desa Jagaraga yang kemudian setelah terdakwa terdakwa mengirim alamat dan nomor Hp penerima , yang kemudian admin dari @ruangdimensi.1 mengatakan ‘’tunggu dah mungkin besok dikirimi Resinya.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa dikirimi oleh @ruangdimensi.1 sebuah foto berupa Foto  resi Lion Parcel yang kemudian admin akun @ruangdimensi.1 mengatakan ‘’Info nanti kalau barangnya sudah landing’’ yang kemudian setelah dikirimi Foto Resi tersebut terdakwa langsung mengirimi Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI foto nomor Resi tersebut melalui Whatsaap ke Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias yang waktu terdakwa mengatakan ’’ ini nomor resinya langsung simpen terdakwa mau hapus langsung chat ini’’   yang waktu itu Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  mengatakan iya,
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa mencoba mengecek nomor Resi yang dikirimi akun @ruangdimensi.1 dan saat terdakwa cek paket tersebut sudah berada di Gudang Lion Parcel Lombok, Cilinaya ,Cakranegara, Mataram yang kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias yang kebetulan sedang berada driumah terdakwa untuk membantu terdakwa yang akan melakukan pernikahan dengan mengatakan ’’Sudah datang ini paketnya coba cek’’ yang kemudian saat itu Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI memberitahukan ke Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN terkait paket yang sudah datang tersebut , yang waktu itu Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN mau mengambil paket berisi Ganja tersebut secara langsung dan terdakwa sempat menyarankan supaya aman agar menggunakan Jasa kurir atau Jastip untuk mengambil paketan tersebut , namun Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN tetap mau mengambil sendiri paket tersebut yang kemudian Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN pun berangkat . Selanjutnya sekitar pukul 16.45 terdakwa sempat dikirimi pesan whatsap oleh Sdr   YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN dan mengatakan untuk tidak usah menggunakan jastip atau kurir karna Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN merasa kalau disekitar Kantor Lion Parcel aman dan itulah chat terakhir terdakwa terkait paket berisi Ganja tersebut bersama dengan sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN-
  • Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa mencoba menghubungi Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN namun tidak ada jawaban dan kemudian sekitar pukul 18.00 wita terdakwa mendapatkan kabar bahwa dirumah Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN telah dilakukan penggeledahan dan terdakwa mendapatkan informasi bahwa pada sata dilakukan penggeledaha  dirumah Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   ditemukan biji diduga biji Ganja dan pada saat dilakukan penggeledaha  di rumah Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN ditemukan barang bukti berupa timbangan dan Gunting yang memeang barang tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa taruh dirumah Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN,
  • Bahwa Selanjutnya dikarnakan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI   dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN telah ditangkap , terdakwa menduga bahwa paket yang terdakwa pesankan untuk Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN telah ditemukan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus sekitar pukul 07.00 Wita datang Kakek terdakwa untuk men jemput terdakwa dan memberitahukan bahwa terdakwa sebentar lagi akan dijemput oleh salah satu paman terdakwa bernama MUNAWIR HARIS untuk dibawa ke Polda NTB terkait terdakwa yang terlibat jaringan narkotika jenis Ganja bersama Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang kemudian waktu itu Kakek terdakwa mengetakan untuk terdakwa bersiap-siap yang kemudian sekitar pukul 08.40 Wita datang Paman terdakwa bernama Sdr MUNAWIR HARIS dan memebritahukan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB terkait penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada Sdr  MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 bertempat Di Lion Parcel yang kemudian terdakwa terdakwa mengakui ke paman terdakwa bahwa memang terdakwa yang memesankan  paket berisi Ganja yang kemudian diambil oleh Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  dan Sdr  YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian
  •  Bahwa terdakwa sudah memesan sebanyak 3 (tiga) kali paketan berisi Ganja pada akun @ruangdimensi yaitu :
  • Yang pertama sekitar awal bulan April tanggalnya terdakwa lupa yang waktu itu terdakwa membeli sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Ganja tersebut terdakwa dianatarkan oleh Kurir Lion Parcel yang kemudian ganja tersebut terdakwa gunakan dan sisanya terdakwa jual
  • Yang kedua sekitar Akhir Mei 2025 terdakwa mengajak Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  memesan barang berupa paket ganja sebanyak 100 (seratus) gram  seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana terdakwa dan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI sama sama mengeluarkan uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)  , yang waktu itu barang berupa Ganja tersebut berhasil datang dan terdakwa bersama Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  mengambil paket tersebut di salah satu kurir Jastip yang kemudian Ganja tersebut sudah habis terdakwa gunakan maupun terdakwa jual kepada teman teman terdakwa-
  • Yang kedua pada Tanggal 9 Agustus 2025 terdakwa memesankan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sebanyak kurang lebih  ¼ Kg barang berupa narkotika jenis Ganja  dengan harga Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan Sdr  MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI  mengeluarkan uang sejumlah Rp.1400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang kemudian paket Ganja tersebut diambil oleh Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan Sdr YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN yang kemudian ditangkap dan paket tersebut kemudian diamanakan dan menjadi barang bukti.
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja  yang ditemukan padiri terdakwa itu, berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram, tanggal 19 Agustus 2025 yang ditanda tangani  oleh, Fatimah Tri Wulandari.A.Md.  Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Oban dan Makanan di Mataram  Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0633 dengan jumlah sampel 0,2343 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut POSITIF Ganja. Ganja merupakan Narkotika Golongan 1,
  • Bahwa terdakwa KHAIRUL KAHFI Bin YUSTANIL Alias KAHFI  tanpa hak atau melawan hukum,Turut Serta, menanam, memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman  yang beratnya 244,09 gram  tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-idaknya dari pejabat yang berwenang

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf C KUHP Jo Pasal II Ayat (11) Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya