Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Mtr 1.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
2.ADI HELMI, S.H.
3.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
IWANSYAH Als TISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 538 /N.2.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
2ADI HELMI, S.H.
3Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWANSYAH Als TISON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa IWANSYAH Alias TISON pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan Mirah Cempaka, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di belakang rumah ipar saksi (korban) Sri Hidayanti yang terletak di Dusun Bonder, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, saksi (korban) Sri Hidayanti telah mengalami peristiwa pencurian yang dilakukan oleh saksi M. Rizal Haris bersama dengan Sdr. Sahrum (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) yang mengakibatkan hilangya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat type H1B02N41LO A/T warna silver dengan Nomor Polisi DR 2165 UI, Nomor Rangka MH1JM8210LK100373, Nomor Mesin JM82E-1100406, STNK atas nama Herman ;
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi M. Rizal Haris bersama dengan Sdr. Sahrum berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver milik saksi (korban) Sri Hidayanti, lalu mereka membawanya di sebuah warung yang berada di Dusun Kadik, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan saat itu juga menjualnya kepada saksi Suherman Alias Bom Bom (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya hari itu juga Kamis tanggal 2 Oktober 2025, saksi Suherman Alias Bom Bom langsung menjualnya kepada terdakwa seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana pembayarannya di lakukan dengan cara transfer karena terdakwa berdomisili di Wilayah Dompu, kemudian terdakwa menyuruh saksi Febiansyah Alias Brian untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tersebut dari saksi Suherman Alias Bom Bom di Jalan Bypass Mandalika Lombok Tengah (Terowongan ke- 2) sesuai tempat yang disepakati antara terdakwa dan saksi Suherman Alias Bom Bom ;
  • Bahwa selanjutnya atas suruhan dan arahan terdakwa, lalu beberapa hari kemudian saksi Febiansyah Alias Brian mengantar 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tersebut serta kendaraan bermotor lainnya berupa sepeda motor Honda CRF warna merah ke Jalan Mirah Cempaka, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram untuk menemui seorang supir truk yang akan membawa atau mengangkut kendaran-kendaraan tersebut ke Wilayah Dompu dan di serahkan kepada terdakwa, yang mana pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa telah menerimanya di Cabang Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu ;    
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui dan menyadari kalau 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat type H1B02N41LO A/T warna silver dengan Nomor Polisi DR 2165 UI, Nomor Rangka MH1JM8210LK100373, Nomor Mesin JM82E-1100406 yang dibelinya dalam keadaan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor berupa STNK maupun BPKB serta merupakan hasil curian karena sebelumnya telah sering melakukan transaksi jual beli kendaraan sepeda motor hasil curian di Wilayah Lombok dengan saksi Suherman Alias Bom Bom ;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Sri Hidayanti mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

  

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya