| Petitum Permohonan |
Dengan Hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini :
- ROSIHAN ZULBY, SH.
- HENDRAWAN SAPUTRA, SH.
- SAIDIN, SH.
- SIGIT SURYADI PUTRA, SH.
- LALU ARYA SUKMA GUNAWAN, SH.,MH.
Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di “NSA LAW FIRM” beralamat di Jalan Airlangga, Lingk. Karang Kateng, Gang Arqom, Kel. Punia, Kec. Mataram, Kota Mataram-NTB, Telp: 082341439729 email: rosihanzulby@gmail.com . Bertindak bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan surat kuasa khusus nomor 12/NSA-PRAPID/1.26 tertanggal 20 Januari 2026 atas nama :
KARTINI, Agama Islam, Perempuan, Tanggal Lahir/Umur 31 Desember 1986/32 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jalan Semangka Lingk. Karang Bagu RT/RW 004/170 Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB. Untuk selanjutnya disebut sebagai : -------------------- PEMOHON.
---------------------------------------- MELAWAN -------------------------------------------
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, yang beralamat di Jalan doktor soedjono lingkar selatan No. 189 jempong baru, sekarbela kota mataram, Nusa Tenggara Barat.
Untuk selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------------- TERMOHON.
Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka, dalam dugaan tindak pidana narkotika.
Adapun dalil-dalil permohonan pemohon akan kami uraikan sebagai berikut :
- PENDAHULUAN
- Tindakan upaya paksa seperti Penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan penggeledahan, penyitaan, pengeledahan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang- undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamza (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu praperadilan sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan Penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penggeladahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
- Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 77 KUHAP yang berbunyi:
”Pengadilan negeri berwewenang untu memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi, bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
- Bahwa “Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran negara RI tahun 1981, nomor 76tambahan lembaran negara RI nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak memaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;” Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
- Bahwa sebagaimana juga dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 yang amarnya berbunyi Frasa “bukti permulaan yang”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, 17 dan 21 ayat 1 UU No.8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, No.76 (lembaran negara RI tahun 1981, No 76, tambahan lembaran negara RI No 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan yang ”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana”.
- OBJEK PRAPERADILAN
Bahwa objek permohonan praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) lama, dan menguji sah atau tidaknya upaya paksa sesuai dengan ketentuan pasal 158 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana.
- FAKTA- FAKTA HUKUM
- Bahwa pada hari jumat, tanggal 7 november 2025 pemohon tiba-tiba di datangi oleh termohon di rumah pemohon pada pukul 9.30 wita;
- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Pemohon, namun tidak ditemukan satu pun barang bukti narkotika atau alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika;
- Bahwa penggeledahan rumah hanya dihadiri oleh Kepala Lingkungan (Kaling), namun Kaling tersebut tidak menyaksikan secara langsung proses penggeledahan, sehingga kehadirannya hanya formalitas;
- Bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat;
- Bahwa pada hari yang sama, Pemohon langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tanpa didahului proses penyidikan yang sah;
- Bahwa Termohon turut menyita 1 (satu) unit handphone milik Pemohon, yang tidak memiliki hubungan kausal dengan perkara narkotika;
- Bahwa hingga saat ini:
- Tidak pernah disampaikan SPDP kepada Pemohon dan keluarganya;
- Tidak pernah diberikan surat penangkapan;
- Tidak pernah diberikan surat penahanan;
- Tidak pernah diberikan surat penyitaan;
- Bahwa seluruh tindakan Termohon dilakukan tanpa administrasi hukum acara pidana yang sah, sehingga melanggar hak asasi Pemohon.
- Bahwa pemohon baru saja mengetahui sejak di daftarkannya permohonan praperadilan ini pemohon sudah di tahan sejak tanggal 7 november 2025 dan baru mengetahui penahanan resmi pemohon di keluarkan pada tanggal 13 november 2025 oleh termohon.
- Bahwa apa yang telah dilakukan oleh termohon tanpa prosedur yang jelas, tanpa kewenangan dan tanpa mengacu pada undang-undang telah merugikan hak-hak dari pemohon maka dari itu pemohon sangat sangat dirugikan.
- ALASAN PRAPERADILAN
- TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
- Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
- Bahwa dalam Penetapan Tersangka terhadap diri para Pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 dan putusan Mahkamah konstitusi RI Perkara 21/PUU-XII/2014, hal tersebut didasari Fakta- fakta sebagai berikut :
- Bahwa awal mula pemohon di tetapkan sebagai tersangka, bermula dari penangkapan seseorang yang bernama FITRIANI SAMSURI BIN SAMSURI (ALM) ALS ANI oleh termohon.
- Bahwa dalam kondisi tersebut orang yang ditangkap oleh termohon menyebutkan nama pemohon yang sama sekali pemohon tidak mengetahui apapun terkait dengan penyebutan nama tersebut.
- Bahwa pada faktanya termohon dengan orang yang di tangkap tersebut tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukum untuk memproses pemohon, artinya tidak di dukung dengan bukti atau saksi lain yang mendukung termohon.
- Bahwa dengan kata lain pemohon hanya di sebut dan termohon menerima penyebutan tersebut secara “mentah-mentah” seolah-olah telah memenuhi standart pembuktian.
- Bahwa selama pemeriksaan para pemohon tidak pernah diperlihatkan bukti valid terkait dengan peristiwa yang dituduhkan oleh termohon kepada diri pemohon, baik sidik jari, hasil ekstrak handpone, rekaman cctv atau alat bukti lain yang menunjukkan para pemohon pernah terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
- Bahwa selama pemeriksaan para pemohon hanya diceritakan dugaan-dugaan peristiwa yang sama sekali pemohon tidak mengetahuinya, selebihnya para pemohon kerap kali di paksa untuk mengaku dan dibujuk ketika nantinya pemohon mengaku maka hukumannya akan di peringan, namun pemohon bingung perbuatan apa yang akan diakui pemohon sementara para pemohon sama sekali tidak mengetahui perbuatan tersebut.
- Bahwa pemohon hingga saat ini tidak mengetahui perbuatan apa dan bagaimana peran para pemohon dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh termohon.
- Bahwa sudah jelas dalam pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti dijelaskan bahwa alat bukti yang sah ialah :
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
- Bahwa dikatakan dalam pasal 184 KUHAP mengenai keterangan saksi, tidak ada 1 (satu) saksipun yang mengetahui bagaimana peristiwa yang disangkakan kepada pemohon bisa terjadi (Direct Evidence).
- Bahwa keterangan-keterangan saksi satu dengan yang lainnya tidak saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, hal ini sesuai dengan pasal 185 ayat 6 KUHAP yang menjelaskan, “dalam menilai kebenaran keterangan saksi hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan : persesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu, cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu di percaya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat 1 KUHAP seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ketentuan ini sejalan dengan putusan mahkamah konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
- PENANGKAPAN PEMOHON TIDAK SAH MENURUT HUKUM
- Bahwa penangkapan wajib berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
- Bahwa Pasal 17 KUHAP mensyaratkan penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
- Bahwa faktanya penangkapan terhadap pemohon dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, karena satu-satunya dasar penangkapan hanyalah penyebutan nama pemohon oleh tersangka lain, yang secara hukum merupakan keterangan sepihak yang tidak di dukung dengan alat bukti lain.
- Bahwa syarat objektif penangkapan sebagaimana di maksud dari pasal 17 KUHAP tidak terpenuhi sehinga penangkpan tersebut unprosedural atau tidak berdasarkan hukum dan tidak sah.
- Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP mewajibkan petugas menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan;
- Bahwa dalam faktanya pemohon di tangkap:
- Tidak ada surat perintah;
- Tidak ditemukan barang bukti;
- Penangkapan hanya berdasarkan dugaan sepihak;
- Bahwa dalam perkara a quo petugas tidak pernah memperlihatkan surat perintah penangkapan apalagi memberikan salinannya kepada diri pemohon atau keluarganya sampai dengan diajukannya permohonan praperadilan ini.
- Bahwa dengan tidak diberikannya surat penangkapan atau surat lainnnya, pemohon tidak mengetahui dasar hukum, alasan, maupun identitas perkara yang dijadikan dasar penangkapannya, sehingga penangkapan tersebut melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP.
- Bahwa pemohon ditangkap tidak sedang dalam posisi tertangkap tangan, yakni faktanya pemohon di tangkap di rumahnya dalam keadaan sedang baru selesai mandi, tidak sedang melakukan tindak pidana, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika di tbuh/badan ataupun tempat kediaman pemohon.
- Bahwa dengan demikian penangkapan terhadap pemohon bukan penangkapan yang tertangkap tangan dan wajib di dasarkan dengan surat perintah penangkapan dan bukti yang cukup;
- Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang berbunyi : “Penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah”. Bahwa tanpa di dukung dengan dua alat bukti yang sah segala bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh termohon adalah illegal arrest, bertentangan dengan undang-undang dan dinyatakan tidak sah.
- Bahwa penangkapan melanggar hak asasi manusia, disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) yndang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, menyebutkan : “ penangkapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
- Bahwa pada faktanya pemohon diamankan pada tanggal 7 november 2025 dan baru pada tanggal 13 november 2025 baru saja di keluarkan surat penangkapan, sehingga dari kurun waktu tanggal tersebut termohon melakukan kewenangannya secara melawan hukum dan tidak sah.
- Bahwa penagkapan yang dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, tanpa surat perintah penahanan dan bukan dalam keadaan tertangkap tangan, maka secara hukum penangkapan kepeada diri pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- PENAHANAN PEMOHON BATAL DEMI HUKUM
- Bahwa Pasal 21 ayat (1) KUHAP lama, mensyaratkan: Dugaan keras berdasarkan bukti cukup, menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutandilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasrkan bukti yang cukup;
- Bahwa pada faktanya pemohon dilakukan penahanan tidak beralasan hukum yakni tidak ada surat kepolisisan dari tanggal 7 november 2025 sampai dengan tanggal 13 november 2025;
- Bahwa pemohon ditahan sejak tangal 7 november 2025 dengan alasan yang tidak jelas. Tanpa pernah di jelaskan pemohon melakukan kesalahan apa.
- Bahwa ketika akan diajukannya praperadilan ini pemohon mendapat surat perpanjangan penahan tertanggal 12 Januari 2026 yang diberikan termohon tertangal 27 Januari 2026, dimana diketahui dalam surat tersebut surat penahanan pertama kali terbit tertangal 13 November 2025, sehingga pemohon mempertanyakan status pemohon sejak diamankan dari tanggal 7 november 2025 sampai tanggal 13 november 2025 yang telah di tahan oleh termohon secara sewenang-wenang.
- Bahwa penahanan yang dilakukan termohon sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan mahkamah konstitusi yang menyaratkan minimal 2 alat bukti, bahwa faktanya termohon melakukan penahanan :
- Tidak ada bukti cukup;
- Tidak ada surat penahanan;
- Tidak diberitahukan kepada keluarga;
- Maka penahanan Pemohon adalah inkonstitusional dan melanggar HAM.
- Bahwa dengan demikian syarat objektif penahanan tidak terpenuhi, sehingga penahanan pemohon bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP;
- Bahwa penahanan yang dilakuan termohon dengan tidak berlandaskan hukum dan brsifat subjektif, padahal faktanya pemohon di tangkap di rumahnya, memiliki alamat jelas, TIDAK ADA BARANG BUKTI YANG DAPAT DIHILANGKAN, tidak ada riwayat menghilangkan barang bukti.
- Bahwa dengan alasan diatas termohon tidak pernah menjelaskan secara konkret alasan subjektif penahan pemohon, sehingga penahanan dilakuakn secara sewenang-wenang.
- Bahwa penahanan tidak di ikuti dengan surat perintah penahanan yang sah;
- Bahwa pasal 21 ayat (2) kuhap lama menjelaskan : “ penahanan dilakukan dengan surat perintah yang mencantumkan identitas, alasan penahanan dan uraian singkat perkara”.
- Bahwa faktanya pemohon tidak pernah menerima maupun diperlihatkan surat perintah penahanan sehingga, pemohon tidak mengetahui dasar penahanan, keluarga tidak diberi tahukan sebagaimana pasal 21 ayat (3) KUHAP lama;
- Bahwa putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menyatakan tindakan penahanan harus didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
- Bahwa putusan MA No. 1198 K/PID/2009 menyatakan : “ penahanan tanpa prosedur yang sah bertentangan dengan kuhap lama.
- Bahwa penahan pada diri pemohon berlaku dua (2) hukum acara pidana karena penahan awal dilakukan sebelum KUHAP BARU di sahkan maka dalil diatas bantahan pemohoan kepada diri termohon menggunakan kuhap lama, adapun di bawah ini dikarenakan adanya penahanan lanjutan dan KUHAP BARU telah di sahkan maka bantahan dalil pemohon sebagai berikut;
- Bahwa kuhap baru menyatakan penahanan adalah salah satu dari upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan menjadikan penahanan sebagai upaya terakhir.
- Bahwa sejak berlakunya KUHAP BARU (undang-undang nomor 20 tahun 2025) termohon tidak mempertimbangkan alternatif penahanan, seperti : wajib lapor, jaminan orang, jaminan uang, dan pembatasan kegiatan, seingga tindakan termohon yang menahan pemohon ini bertentangan dengan semangat kuhap baru dan bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan ultimum remidium;
- Bahwa dalam KUHAP BARU, kewajiban dari termohon untuk memberitahukan dan transparansi dilanggar, yakni KUHAP baru menegaskan hak tersangka untuk mengetahui dasar penahanan, hak keluarga untuk diberitahukan secara cepat dan patut, hak memperoleh salinan surat penahanan;
- Namun pada faktanya keluarga pemohon atau kuasa hukum pemohon tidak pernah mendapatkan hak-hak pada angka 18 diatas;
- Bahwa pemohon dan keluarganya tidak pernah menerima surat penahanan, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, tidak mengetahui jangka waktu penahanan.
- Bahwa penahanan terhadap pemohon tidak sah baik menurut kuhap lama ataupun kuhap baru, karena dilakukan tanpa adanya bukti yang cukup, tanpa alasan subjektif, tanpa surat perintah yang sah, serta tidak memenuhi asal proporsionalitas dalam kuhap baru.
- PENGGELEDAHAN RUMAH PEMOHON CACAT HUKUM
- Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP: “Penggeledahan rumah harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri;
- Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (3) KUHAP: ”Harus disaksikan oleh dua orang saksi”;
- Bahwa pada Faktanya penggeledahan yang dilakukan termohon kepada diri pemohon baik penggeledahan badan dan rumah:
- Tidak ada izin PN;
- Saksi (Kaling) tidak menyaksikan langsung;
- Tidak ada berita acara penggeledahan yang diberikan;
- Bahwa dalam perkara a quo penyidik melakukan penggeledahan rumah pemohon tanpa pernah menunjukkan maupun menyerahkan izin ketua pengadilan negeri, baik sebelum, saat ataupun setelanh penggeledahan dilakukan.
- Bahwa penggeledahan badan dan rumah yang dilakukan termohon tidak memiliki berita acara penggeledahan yang sah, seperti termaktub dalam pasal 33 ayat (5) kuhap lama, yakni penyidik wajib membuat berita acara penggeldahan dan menyerahkan salinannya kepada penghuni rumah.
- Bahwa pada faktanya pemohon tidak pernah menerima salinan berita acara penggeledahan sehingga : pemohon tidak mengetahui ruang lingkup dan hasil penggeledahan, tidak ada transparansi dan hak pemohon sebagai warga negara dilanggar.
- Bahwa penggeledahan merupakan tindakan paksa yang hanya dapat dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup.
- Bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar hanya keterangan tersangka lain yang menyebutkan nama pemohon tanpa adanya VERIFIKASI, BARANG BUKTI AWAN dan ALAT BUKTI LAIN, sehingga penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan semata bukan bukti permulaan yang cukup.
- Bahwa Yurisprudensi MA: Putusan MA No. 2588 K/Pid.Sus/2016 Penggeledahan tanpa izin PN adalah tidak sah dan tidak bernilai pembuktian.
- Bahwa Yurisprudensi MA: Putusan MA No. 912 K/Pid/2011 menyatakan penggeledahan yang tidak memenuhi unsur KUHAP adalah batal demi hukum.
- PENYITAAN HANDPHONE PEMOHON TIDAK SAH
- Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) KUHAP: “Penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri;
- Bahwa berdasarkan Pasal 39 KUHAP: “ Barang yang disita harus ada hubungannya dengan tindak pidana”;
- Bahwa pada faktanya Handphone Pemohon yang di lakukan penyitaan :
- Tidak ada hubungan langsung dengan perkara;
- Disita tanpa surat izin;
- Tidak ada berita acara penyitaan;
- Bahwa dalam pasal 39 ayat 1 kuhap lama, yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda yang ada hubungannya langsung dengan tindak pidana.
- Bahwa barang yang disita berupa satu buah unit handpone milik pemohon adalah tidak ada hubungannya, karena handpone pemohon tidak berisikan narkotika, tidak merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, tidak ada bukti transaksi atau percakapan dalam hp tersebut, tidak ditunjukkan relevansinya dengan perkara, sehingga penyitaan tersebut bersifat sewenang-wenang.
- Bahwa termohon tidak membuat berita acara, sehingga pemohon tidak mengetahui dasar penyitaan, tidak mengetahui status hukum barang, tidak mengetahui jangka waktu penyitaan,,
- Yurisprudensi MA: Putusan MA No. 1286 K/Pid/2014 Penyitaan tanpa prosedur hukum adalah batal demi hukum.
- TIDAK DIKIRIMKANNYA SPDP ADALAH CACAT FORMIL
- Bahwa tidak dikirimkannya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) adalah melanggar KUHAP dan putusan mahkamah kontitusi
- Bahwa Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015: SPDP wajib disampaikan kepada tersangka dan korban paling lambat 7 hari.
- Bahwa pemohon, keluarga pemohon serta kuasa hukum pemohon tidak pernah mendapatkan SPDP dari termohon.
- Bahwa Tidak disampaikannya SPDP mengakibatkan: Proses penyidikan cacat hukum sejak awal.
- Bahwa dengan tidak dikirimkannya SPDP pemohon kehilangan hak untuk mempersiapkan pembelaan, pemohon tidak menegtahui sejak kapan status hukumnya berubah, pemohon tidak dapat mengajukan keberatan sejak awal.
- PENYIDIKAN DILAKUKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG
- Bahwa penyidikan narkotika harus dilakukan oleh penyidik yang sah dan berkompeten.
- Bahwa tindak pidana narotika adalah tindak pidana khusus yang penangannanya tidak dapat dilakukan secara sembarangan melainkan harus dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan dan kompetensi khusus.
- Bahwa penyidik termohon wajib di angkatdan diberi kewenangan secara sah oleh undang-undang.
- Bahwa dalam pasal 75 undang-undang nomor 35 tahu 2009 terntang pemberantasan narkotika, menyebutkan bahwa termohon memiliki kewenangan melakukan penyidikan, namun kewenangan tersebut di jalankan olehpejabat fungsional termohon, BUKAN oleh setiap pegawai termohon;
- Bahwa penyidik termohon harus di angkat secara resmi, memiliki pendidikan dan pelatihan penyidikan, meiliki kompetensi teknis dan ruridis sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan, perka BNN nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional penyidik BNN.
- PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri mataram cq. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, karena dilakukan tanpa dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sah, atau setidak-tidaknya tidak pernah diberitahukan dan/atau diperlihatkan kepada Pemohon, sehingga melanggar ketentuan KUHAP dan asas due process of law;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, karena merupakan kelanjutan dari penangkapan yang tidak sah dan dilakukan tanpa dasar kewenangan penyidikan yang sah;
- Menyatakan segala tindakan penyidikan Termohon terhadap Pemohon yang bersumber dari penangkapan dan/atau penahanan tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula (rehabilitasi);
- Menyatakan apabila Termohon tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan keberadaan, tanggal, serta pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam persidangan praperadilan ini, maka segala tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah batal demi hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara cq. Termohon.
|