Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Mtr 1.NI MADE SAPTINI, S.H.
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.SULVIANY, S.H., M.H.
TAUFIK QURRAHMAN ZULHADJH Alias OPIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-668 /N.2.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE SAPTINI, S.H.
2BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK QURRAHMAN ZULHADJH Alias OPIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa Taufik Qurrahman Zulhadjh Alias Opik pada hari  Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung depan Masjid Asy Shipa Dusun Tanak Tepong Utara, Desa Presak, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram” membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan     perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi  ALBI HARI ALS GAMBE ( Terdakwa dalam berkas perkara terpisah ) melakukan pencurian 13 Unit Hp di PT PNM Mekar Unit Narmada 2 selanjutnya saksi ALBI HARI ALS GAMBE  bertemu dengan terdakwa di Warung depan Masjid ASy Shipa  Presak Narmada lalu terdakwa di meminta untuk membantu menjualkan atau menggadaikan 4 buah Hp yang di peroleh saksi ALBI HARI ALS GAMBE dari mencuri di PT NM MEKAR unit Narmada 2, selanjutnya setelah terdakwa menerima 4 buah Hp hasil curian tersebut, selanjutnya terdakwa meminta anak Haykal Azizi Alias Bengkol menggadaiakan 1 (satu) unt Hp Samsung Galaxy A15 dan berhasil menggadaikannya seharga Rp. 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah), uang hasil gadai tersebut terdakwa berikan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) ke  anak  Haykal Azizi Alias Bengkol sebagai upah, sementara sisanya Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk menebus Hp miliknya,  selanjutnya sisa 3 (tiga) unit Hp Samsung A15 yang dibawa terdakwa disembunyikan di atas loteng rumah saksi AFarel Pratama Alias Farel untuk nantinya dijual sehingga mendapatkan keuntungan, akan tetapi tiga hari kemudian terdakwa diamankan Anggota Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa   perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. PNM Mekar Unit Narmada 2 mengalami kerugian sebesar   Rp. 26.350.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah  rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya