| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.NI MADE SAPTINI, S.H. 2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H. 3.SULVIANY, S.H., M.H. |
TAUFIK QURRAHMAN ZULHADJH Alias OPIK | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-668 /N.2.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa Taufik Qurrahman Zulhadjh Alias Opik pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung depan Masjid Asy Shipa Dusun Tanak Tepong Utara, Desa Presak, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram” membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 KUHP. --- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
