| Petitum |
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah karyawan Tergugat;
Menyatakan beralasan hukum permohonan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan jumlah sebagai berikut:
Pesangon = 7 x 3.500.000,- = Rp. 24.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja= 3 x 3.500.000,- = Rp 10.500.000,-
Cuti 12 hari = 12 x 140.000,- = Rp. 1.680.000,-
Jumlah A, B dan C =Rp. 36.680.000,- (Tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam petitum point 5 di atas;
Menyatakan sah dan berharga (Van Waarde Verklaard) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap asset-aset yang dimiliki oleh Tergugat berupa kendaraan operasional Perusahaan Tergugat dan/ atau Gedung/ bangunan tempat usaha/ kantor PT. TRI SAPTA JAYA Cabang Bima yang beralamat di Jalan Lintas Bima-Sumbawa WADUMBOLO, RT.013, RW. 015 Kelurahan Dara, Kecamatan Rasa Na,e Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat maupun asset-aset Tergugat yang ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pakasa (Dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap samapi Tergugat melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |