INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 159/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | 1.DIAN MELANI 2.AYU PERMATA SARI 3.ANGGUN TRI SARI |
1.MAHNEP Bin SABA’I 2.MAHDAN Bin SUKASIH 3.MUSLEHUDIN Bin SUKASIH 4.RAMLI Bin SUKASIH 5.ABRAN Bin SUKASIH 6.SAPOAN HAKIM Bin SUKASIH 7.SYAMSUL HAKIM Bin SUKASIH |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 159/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan ;
2. Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Mataram Nomor: 3/Pdt.Eks./2025/PA.Mtr. tanggal 22 April 2025. yang telah dimohonkan bantuan eksekusi kepada Pengadilan Agama Giri Menang dan telah pula diterbitkan Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor: 3/Pdt.Eks./2025/PA.Mtr. tanggal 2 Juni 2025. Jo. Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor: 7/Pdt.G/1994/PA.Mtr. tanggal 03 Oktober 1994. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor: 04/Pdt.G/1995/PTA.Mtr. tanggal 19 April 1995. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 397 K/AG/1995 tanggal 21 April 1997. Jo. Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor: 50/Pdt.P/2025/PA.GM. tanggal 26 Pebruari 2025. sampai dengan perkara Perlawanan a quo berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan tanah “Obyek Sengketa” dalam Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Mataram Nomor: 3/Pdt.Eks./2025/PA.Mtr. tanggal 22 April 2025. yang telah dimohonkan bantuan eksekusi kepada Pengadilan Agama Giri Menang dan telah pula diterbitkan Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor: 3/Pdt.Eks./2025/PA.Mtr. tanggal 2 Juni 2025. Jo. Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor: 7/Pdt.G/1994/PA.Mtr. tanggal 03 Oktober 1994. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor: 04/Pdt.G/1995/PTA.Mtr. tanggal 19 April 1995. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 397 K/AG/1995 tanggal 21 April 1997. Jo. Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor: 50/Pdt.P/2025/PA.GM. tanggal 26 Pebruari 2025., yaitu berupa sebidang tanah seluas 0.690 Ha. terletak di Subak Telagawaru Nomor 122, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Pipil Nomor 101, Percil Nomor 15, Kelas II, atas nama AMAQ TASIH, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Parit;
- Sebelah Timur : Sawah Haji Rohani;
- Sebelah Selatan : Loq Adis;
- Sebelah Barat : Sawah Banjar Pagutan;
Tidak dapat dilaksanakan (NON-EKSEKUTABEL);
4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Mataram Nomor: 3/Pdt.Eks./2025/PA.Mtr. tanggal 22 April 2025. yang dimohonkan bantuan eksekusi kepada Pengadilan Agama Giri Menang dan telah pula diterbitkan Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor: 3/Pdt.Eks./2025/PA.Mtr. tanggal 2 Juni 2025. tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
5. Menghukum Para Terlawan (Terlawan 1 - 7) dan Para Turut Terlawan (Para Turut Terlawan 1 - 5) untuk mentaati putusan ini ;
6. Menghukum Para Terlawan (Terlawan 1 - 7) dan Para Turut Terlawan (Para Turut Terlawan 1 - 5) untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
