| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H. 3.NI MADE SAPTINI, S.H. |
MUHAMMAD ALWI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-697/N.2.10./Eoh.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALWI pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di rumah sdr. ALVIN di dusun Terong Tawah Barat desa Terong Tawah Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD ALGIFARI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah). --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
