Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3.NI MADE SAPTINI, S.H.
MUHAMMAD ALWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-697/N.2.10./Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3NI MADE SAPTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa  MUHAMMAD ALWI pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di rumah sdr. ALVIN di dusun Terong Tawah Barat desa Terong Tawah Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak pidana yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban MUHAMMAD ALGIFARI sedang duduk-duduk bersama sdr. ALVIN, DIKI, FAISAL dan terdakwa ALWI. Tidak berapa lama, lalu terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi MUHAMMAD ALGIFARI yang diletakkan dilantai  didekatnya duduk sambil mengatakan akan pergi membeli makanan dan akan segera kembali. Namun setelah sekian lama, terdakwa tidak kembali untuk mengembalikan sepeda motor milik korban MUHAMMAD ALGIFARI, sehingga saksi MUHAMMAD ALGIFARI berusaha menghubungi dan mencari keberadaan terdakwa namun tidak berhasil.
  • Bahwa setelah sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT Nopol EA 4147 XM warna hitam berada dalam penguasaan terdakwa langsung timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik korban, sehingga terdakwa langsung menuju rumah sdr. SUHAR untuk menggadaikan. Kepada sdr. SUHAR, sepeda motor milik korban digadaikan seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu beberapa hari kemudian terdakwa mengoper gadai lagi kepada sdr. SUPRIADI segarga Rp. 3.000.000,- (tiga jura rupiah).

-   Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD ALGIFARI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya