INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 262/Pdt.G/2026/PN Mtr | PT. NUSAFARA PROPERTY | 1.PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA 2.SUPARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 262/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum “Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Proyek Lagoonbay Residence & Plaza, Nomor: 08.PKS.09.2023, yang dibuat tanggal 07 Agustus 2023 dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2023”, serta ditandatangani oleh Penggugat dan Sdr. Supardi, baik selaku Direktur atas nama PT. Bumi Mandalika Sejahtera (Tergugat I) maupun secara pribadi (Tergugat II), dan disaksikan oleh para saksi.
3. Menyatakan hukum, bahwa objek pembagian keuntungan adalah 217 unit rumah/villa dan kavling sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama, dan setelah pemecahan serta pengukuran tanah menjadi 219 unit/kavling sesuai Master Plan, maka seluruh hasil penjualan dari 219 unit/kavling tersebut tetap menjadi objek pembagian keuntungan dalam Perjanjian ini.
4. Menyatakan hukum, nama merek proyek “Lagoonbay” serta nama merek pengelolaan kawasan “WIPHO GROUP” adalah Hak Kekayaan Intelektual dan merek sah milik Penggugat.
5. Menyatakan hukum, tindakan Para Tergugat, yang justru membebankan kepada Penggugat beban kerja yang sama sekali tidak tertuang dalam perjanjian mulai dari pengurusan pemecahan sertipikat Hak Milik, menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bumi Mandalika Sejahtera, pengurusan seluruh perijinan pembangunan, pengurusan pemecahan SPPT, pengurusan rekomendasi hingga seluruh perinjinan, padahal pada saat yang bersamaan, Penggugat sudah mulai memasarkan unit/kavling lagoonbay, bahwa Perbuatan ini nyata merupakan pelanggaran langsung terhadap Pasal 1 huruf a, b, dan f, adalah wanprestasi.
6. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran insentif bulanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Perjanjian Kerjasama;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunggakan insentif bulanan kepada Penggugat untuk periode April 2026 sampai dengan Agustus 2026 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
8. Menyatakan hukum, bahwa barang-barang inventaris berupa: 1 unit HP Iphone, 1 unit HP Samsung, 3 unit Komputer, 1 unit Laptop, 1 unit Proyektor, 1 set Kursi Sofa dan Meja, 2 buah Kursi Direktur berwarna Putih, 1 buah Meja Direktur, 1 unit Mesin Jet Cuci Mobil Warna Merah, 1 unit Mesin Las berwarna Ungu, 1 unit Mesin Senso Listrik Mini, 2 unit Printer Epson, 9 buah Kursi Rapat Warna Hijau, 1 unit Stabilizer/UPS, serta 3 buah Lemari Besi Warna Putih, adalah milik sah Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh barang milik Penggugat yang merupakan inventaris Peggugat, dalam keadaan baik dan lengkap, serta menyerahkannya langsung kepada Penggugat.
10. Menyatakan hukum, tindakan Para Tergugat yang telah menjalin kerjasama pemasaran dengan pihak ketiga, jelas melanggar Pasal 7 dan Pasal 9 Perjanjian Kerjasama yang melarang pengikatan dengan pihak lain yang dapat merugikan kerjasama ini, sehingga menimbulkan ketidakpastian status Penggugat dalam proyek Lagoonbay, merupakan wanprestasi.;
11. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat secara hukum Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan secara tertib dan terperinci oleh Penggugat/PT. Nusafara Property, yang memuat seluruh pengeluaran dana dan biaya yang telah dikeluarkan Penggugat demi kepentingan Proyek Lagoonbay Residence untuk Tahun Buku 2023, 2024, 2025, dan 2026, karena disusun berdasarkan bukti-bukti nyata, riil, dan dapat dipertanggungjawabkan;
12. Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mengikat laporan keuangan serta perhitungan kerugian yang dibuat sepihak oleh Para Tergugat tanpa verifikasi, kesepakatan, dan pengesahan bersama Penggugat, termasuk pernyataan kerugian sepihak sebesar Rp3.192.043.186,- (tiga miliar seratus sembilan puluh dua juta empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah), karena tidak didasarkan pada bukti yang sah dan akuntabel, serta merupakan tuduhan tanpa dasar yang ditujukan untuk melepaskan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
13. Menyatakan bahwa angka-angka dan rincian keuntungan bersih, bagian keuntungan Penggugat, serta penggantian biaya dan dana talangan sebagaimana tercantum dalam gugatan ini dan sesuai dengan Laporan Keuangan Penggugat adalah sah, benar, dan diakui sebagai dasar pembayaran yang wajib dipenuhi oleh Para Tergugat.
14. Menyatakan hukum, Para Tergugat yang tidak menyediakan dana yang cukup untuk keperluan pengurusan legalitas proyek, pemasaran, dan manajemen proyek pada tahun buku 2023, adalah wanprestasi;
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.300.484.091,- (tiga ratus juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah), yaitu dana kekurangan pengurusan legalitas proyek, pemasaran, dan manajemen proyek pada Tahun Buku 2023 yang telah ditanggung oleh Penggugat.
16. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak menyediakan dana yang cukup untuk keperluan pemasaran dan manajemen Proyek Lagoonbay pada Tahun Buku 2024;
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp737.270.973,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah), yaitu dana kekurangan kebutuhan pemasaran dan manajemen Proyek Lagoonbay pada Tahun Buku 2024 yang telah ditanggung oleh Penggugat.
18. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak menyediakan dana yang cukup untuk keperluan pemasaran dan manajemen Proyek Lagoonbay pada Tahun Buku 2025;
19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp101.386.010,- (seratus satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah), yaitu dana kekurangan kebutuhan pemasaran dan manajemen Proyek Lagoonbay pada Tahun Buku 2025 yang telah ditanggung oleh Penggugat.
20. Menyatakanhukum, tindakan Para Tergugat yang tidak menyediakan dana yang cukup untuk keperluan pemasaran dan manajemen Proyek Lagoonbay pada Tahun Buku 2026, adalah wanprestasi
21. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp138.746.100,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah), yaitu dana kekurangan kebutuhan pemasaran dan manajemen Proyek Lagoonbay pada Tahun Buku 2026 yang telah ditanggung oleh Penggugat.
22. Menyatakan hukum, keterlambatan dan kelalaian Para Tergugat mengganti seluruh dana talangan milik Penggugat untuk keperluan pemasaran dan manajemen Proyek Lagoonbay pada Tahun Buku 2023, 2024, 2025, dan 2026 tersebut merupakan tindakan wanprestasi.
23. Menyatakan hukum, tindakan Para Tergugat yang menyerahkan cek yang tidak dapat dicairkan/kosong kepada Penggugat serta memanipulasi pencatatan keuangan secara sepihak, dan tidak menyediakan anggaran promosi sebagaimana disepakati, sehingga Penggugat terpaksa menutupi biaya promosi dari dana sendiri, adalah tindakan wanprestasi.
24. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yaitu anggaran promosi ke Jakarta, London, dan Singapura yang telah dikeluarkan oleh Penggugat.
25. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II tidak memenuhi secara utuh kebutuhan manajemen dan pemasaran proyek, serta memberikan cek kosong yang diketahui tidak memiliki saldo cukup kepada Penggugat, yaitu Cek Bank NTB Nomor AH 981451 tanggal 10 Oktober 2024 senilai Rp522.378.450,- dan Cek Bank NTB Nomor AH 981455 tanggal 10 Oktober 2024 senilai Rp110.500.000,-, adalah tindakan wanprestasi.
26. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II memberikan cek yang ternyata tidak memiliki saldo kepada Penggugat sebagai pengganti dana yang telah dikeluarkan Penggugat pada Tahun Buku 2023, yaitu Cek Bank NTB Nomor AH 965000 tanggal 10 Oktober 2024 senilai Rp78.056.550,- dan Cek Bank BTN Nomor TQ 609289 tanggal 30 Desember 2024 senilai Rp224.595.000,-, adalah tindakan wanprestasi.
27. Menyatakan hukum, tindakan Para Tergugat yang lalai memenuhi kewajiban menyediakan dana untuk kebutuhan para pelaksana pekerjaan serta operasional proyek, sehingga Penggugat terpaksa menanggungnya sendiri sebesar Rp247.054.509,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima puluh empat ribu lima ratus sembilan rupiah), adalah tindakan wanprestasi.
28. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti seluruh pengeluaran Penggugat tersebut yang telah dipergunakan untuk kebutuhan para pelaksana pekerjaan serta operasional proyek sebesar Rp247.054.509,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima puluh empat ribu lima ratus sembilan rupiah).
29. Menyatakan bahwa pembagian keuntungan Proyek Lagoonbay Residence didasarkan pada Pasal 8 huruf c dan d Perjanjian Kerjasama, yaitu Penggugat berhak menerima 30% (tiga puluh persen) dan Para Tergugat berhak menerima 70% (tujuh puluh persen) dari keuntungan bersih proyek, dengan standar keuntungan tanah kavling sebesar Rp1.000.000,- per meter persegi dan bangunan sebesar Rp500.000,- per meter persegi;
30. Menyatakan bahwa hingga saat ini telah terjual 24 unit rumah/villa dan tersewa 4 unit ruko dengan total harga penjualan sebesar Rp25.877.654.614,- (dua puluh lima miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah);
31. Menyatakan bahwa dari hasil penjualan tersebut, setelah dikurangi biaya tanah dan biaya operasional proyek, maka Penggugat berhak menerima bagian keuntungan sebesar 30% dari keuntungan bersih tersebut;
32. Menghukum Para Tergugat untuk menghitung dan membayarkan bagian keuntungan sebesar 30% kepada Penggugat dari hasil penjualan dan sewa unit tersebut, setelah terlebih dahulu dikurangi biaya tanah dan biaya operasional proyek, serta membayarkannya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
33. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan hak bagian keuntungan 30% hasil penjualan unit proyek Lagoonbay Tahun Buku 2024 sebesar Rp. 732.450.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat hingga jatuh tempo tanggal 25 November 2024, padahal syarat pembayaran telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 8 huruf d Perjanjian Kerjasama;
34. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan hak bagian keuntungan hasil penjualan unit proyek Lagoonbay Tahun Buku 2024 kepada Penggugat sebesar Rp. 732.450.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
35. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan hak bagian keuntungan 30% hasil penjualan dan penyewaan unit proyek Lagoonbay Tahun Buku 2025 sebesar Rp409.00.000,- (empat ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat hingga jatuh tempo tanggal 25 November 2025, padahal syarat pembayaran telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 8 huruf d Perjanjian Kerjasama;
36. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan hak bagian keuntungan hasil penjualan dan penyewaan unit proyek Lagoonbay Tahun Buku 2025 kepada Penggugat sebesar Rp409.500.000,- (empat ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
37. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena belum membayarkan hak bagian keuntungan 30% dari hasil penyewaan 4 unit ruko proyek Lagoonbay kepada Penggugat, padahal keuntungan tersebut telah diperoleh Tergugat;
38. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan hak bagian keuntungan hasil penyewaan 4 unit ruko tersebut kepada Penggugat sebesar Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
39. Menyatakan bahwa hak bagian keuntungan Penggugat atas hasil penjualan unit proyek Lagoonbay Tahun Buku 2026 telah lahir sejak syarat penjualan terpenuhi, sehingga sangat beralasan dituntut pembayarannya meskipun belum jatuh tempo mengingat Penggugat menuntut pemutusan perjanjian dan ada kekhawatiran Para Tergugat tidak akan membayarnya, maka kelalaian Para Tergugat membayarkan hak bagian keuntungan tersebut sebesar Rp155.550.000,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat adalah tindakan wanprestasi.
40. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan hak bagian keuntungan hasil penjualan unit proyek Lagoonbay Tahun Buku 2026 kepada Penggugat sebesar Rp155.550.000,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
41. Menyatakan bahwa hak bagian keuntungan Penggugat atas seluruh penjualan dan penyewaan unit proyek Lagoonbay telah lahir sejak syarat penjualan terpenuhi, sehingga sangat beralasan dituntut pembayarannya sekaligus meskipun perjanjian belum berakhir dan belum jatuh tempo pembagian keuntungan tahun 2026, karena hak tersebut tidak boleh ditunda atau ditahan dengan alasan apapun, dan karena Penggugat sama sekali belum menerima pembayaran sepeser pun dari Para Tergugat, maka kelalaian Para Tergugat membayarkan hak bagian keuntungan sebesar 30% kepada Penggugat adalah tindakan wanprestasi.
42. Menyatakan bahwa penolakan Para Tergugat secara terus-menerus terhadap pengajuan kasbon sementara Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Perjanjian Kerjasama dengan alasan ketiadaan dana dan kerugian perusahaan, padahal fakta membuktikan Para Tergugat telah memperoleh pendapatan dan keuntungan dari penjualan unit proyek, adalah tindakan wanprestasi.
43. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat mengubah harga jual unit secara sepihak dan tidak sesuai dengan Daftar Harga yang telah disepakati bersama, sehingga merugikan hak bagian keuntungan Penggugat, adalah tindakan wanprestasi;
44. Menyatakan bahwa tuduhan penggelapan dana serta penyataan kerugian sepihak sebesar Rp3.192.043.186,- (tiga miliar seratus sembilan puluh dua juta empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) yang disampaikan Para Tergugat, termasuk melalui surat jawaban kuasa hukum tanggal 30 Juni 2026, adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak mengikat karena dibuat tanpa verifikasi dan kesepakatan bersama;
45. Menyatakan bahwa tuduhan tanpa bukti tersebut serta penyalahkan Penggugat atas terhambatnya operasional perusahaan, padahal hambatan tersebut murni akibat kelalaian Para Tergugat sendiri dalam menyediakan dana operasional, menunjukkan itikad tidak baik Para Tergugat dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama, dan merupakan tindakan wanprestasi.
46. Menyatakan hukum, dikarenakan Para Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi berulang kali, menyebabkan kerugian materil bagi Penggugat, dan demi mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Proyek Lagoonbay Residence & Plaza, Nomor: 08.PKS.09.2023, yang dibuat tanggal 07 Agustus 2023 dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2023 serta ditandatangani oleh Penggugat dan Sdr. Supardi, baik selaku Direktur atas nama PT. Bumi Mandalika Sejahtera (Tergugat I) maupun secara pribadi (Tergugat II), dan disaksikan oleh para saksi, adalah sah dan mengikat untuk Penggugat dan Tergugat, Dan kemudian perjanjian tersebut putus karena wanprestasi dan kesalahan mutlak Para Tergugat.
47. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh hak-hak Penggugat yang timbul akibat diputusnya Perjanjian Kerjasama, yaitu:
a. Bagian keuntungan sebesar 30% dari seluruh hasil penjualan unit dan penyewaan ruko Proyek Lagoonbay Residence;
b. Penggantian seluruh dana yang telah dikeluarkan Penggugat untuk kebutuhan manajemen dan biaya promosi, termasuk biaya promosi ke Jakarta, London, dan Singapura;
c. Penggantian seluruh biaya operasional serta dana tambahan yang telah dikeluarkan Penggugat demi kelancaran pelaksanaan Proyek Lagoonbay Residence.
48. Menyatakan hukum, mengingat merek “Lagoonbay” saat ini dipakai sebagai nama Proyek antara Penggugat dan Tergugat, serta merek pengelolaan kawasan “WIPHO GROUP”, yang penggunaannya disepakati baru dilaksanakan apabila kawasan perumahan telah selesai dibangun 100%, merupakan hak kekayaan intelektual milik sah Penggugat yang dilindungi hukum, maka sangat beralasan apabila Para Tergugat dihukum untuk tidak menggunakan kedua merek tersebut lagi untuk kepentingan apapun setelah “Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Proyek Lagoonbay Residence & Plaza, Nomor: 08.PKS.09.2023, yang dibuat tanggal 07 Agustus 2023 dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2023” dinyatakan putus oleh Pengadilan;
49. Menyatakan hukum, segala dokumen, surat-surat perjanjian, surat-surat perijinan, surat-surat rekomendasi, baik dari pemerintah pusat dan daerah, papan nama, papan reklame, papan petunjuk lokasi, iklan dalam bentuk apapun, brosur, media daring, tanda pengenal, maupun sarana atau benda lain yang memuat atribut, mencantumkan, atau mempergunakan nama dan merek “Lagoonbay” maupun “WIPHO GROUP”, wajib ditarik kembali, dihapus, diganti, dan tidak boleh dipergunakan lagi oleh Para Tergugat maupun pihak lain atas nama Para Tergugat, terhitung sejak “Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Proyek Lagoonbay Residence & Plaza, Nomor: 08.PKS.09.2023, yang dibuat tanggal 07 Agustus 2023 dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2023” ini dinyatakan putus demi hukum;
50. menyatakan hukum, Para Tergugat dilarang keras menggunakan, mencantumkan, serta menimbulkan kesan seolah-olah Para Tergugat masih berhak mempergunakan nama dan merek “Lagoonbay” serta “WIPHO GROUP” milik Penggugat, baik secara keseluruhan maupun sebagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada papan nama, papan reklame, dokumen, surat-menyurat, iklan, maupun segala sarana apapun, yang dapat menimbulkan kerugian atau menurunkan nilai Hak Kekayaan Intelektual milik Penggugat.
51. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan, terhadap:
a. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01735, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04517/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 148 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01736, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04518/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 149 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01737, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04519/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 148 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01738, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04520/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
e. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01739, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04521/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
f. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01740, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04522/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 148 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
g. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01741, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04523/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 148 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
h. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01742, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04524/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 149 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
i. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01743, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04525/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 147 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
j. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01744, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04526/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 149 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
k. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01801, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04583/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
l. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01762, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04544/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01763, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04545/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 149 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
n. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01764, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04546/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 148 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
o. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01765, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04547/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 149 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
p. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01766, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04548/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 149 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
q. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01769, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04551/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
r. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01770, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04552/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
s. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01771, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04553/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
t. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01773, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04555/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
u. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01804, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04586/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
v. Sebidang tanah pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01805, Desa Meninting, Surat Ukur tanggal 08 Maret 2024, No. 04587/Meninting/2024, atas nama PT. BUMI MANDALIKA SEJAHTERA, luas 150 m?2;, berlokasi di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
52. Menyatakan hukum, putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum lain dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij Vooraad); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
