Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Mtr ABDULLAH Reskrim Polres Lombok Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat No. : 057/PP/VIII/2025
Pemohon
NoNama
1ABDULLAH
Termohon
NoNama
1Reskrim Polres Lombok Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Pengancaman Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  • Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada Pemohon  dan segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a-quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya