INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | H.ACHMAD YASIN | PT. Syailendra Raya Group | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 427.888.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor: 16 tertanggal 11 Juli 2023.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi), dikarenakan Tergugat tidak memenuhi isi Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor: 16 tertanggal 11 Juli 2023 (belum menyelesaikan secara tuntas) pembayaran keempat/pelunasan sampai dengan batas waktu tertanggal 31 Oktober 2024.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 427.888.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan rbu rupiah) kepada penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atau denda sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari sisa pelunasan pembayaran tanah sebesar Rp. 427.888.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan rbu rupiah) yaitu sebesar Rp. 4.278.880,- (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) x 14 (empat belas) bulan terhitung mulai bulan Desember 2024, Januari, Februari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Desember tahun 2025, Januari, Februari, Maret dan April tahun 2026 sehingga berjumlah sebesar Rp. 59.904.320,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
6. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila yang mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aquo Et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
