Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Mtr H.ACHMAD YASIN PT. Syailendra Raya Group Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.ACHMAD YASIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU BASIRUN, SH, MH.H.ACHMAD YASIN
Tergugat
NoNama
1PT. Syailendra Raya Group
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 427.888.000,00
Petitum
1. Menerima  dan  mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor: 16 tertanggal 11 Juli 2023.
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi), dikarenakan Tergugat tidak memenuhi isi Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor: 16 tertanggal 11 Juli 2023 (belum menyelesaikan secara tuntas) pembayaran keempat/pelunasan sampai dengan batas waktu tertanggal 31 Oktober 2024.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran sebesar  Rp. 427.888.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan rbu rupiah) kepada penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika. 
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atau denda sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari sisa pelunasan pembayaran tanah sebesar  Rp. 427.888.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan rbu rupiah) yaitu sebesar Rp. 4.278.880,- (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) x 14 (empat belas) bulan terhitung mulai bulan Desember 2024, Januari, Februari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Desember tahun 2025, Januari, Februari, Maret dan April tahun 2026  sehingga berjumlah sebesar Rp. 59.904.320,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
 
6. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga. 
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Apabila yang mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aquo Et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak