| Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat PT. Scuba Froggy Indonesia belum membayarkan hak Penggugat yaitu komisi bulan September 2018, komisi bulan Oktober 2018, komisi bulan November 2018, dan biaya tiket pesawat serta biaya hotel untuk mengurus visa Penggugat dan juga biaya kepengurusan izin tinggal Penggugat selama bekerja pada Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 86.370.306,- (delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam rupiah) yang menjadi hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Komisi bulan September 2018 sebesar Rp. 9.892.862,- (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
Komisi bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 8.710.500,- ( delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Komisi bulan November 2018 sebesar Rp. 6.455.000,- (enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Biaya tiket pesawat dan hotel untuk mengurus visa Penggugat pada bulan April 2018 dan bulan Juni 2018 sebesar Rp. 7.122.885,- (tujuh juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah;
Biaya Telex tanggal 6 November 2018 sebesar Rp. 8.965.000,-(delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Biaya tiket pesawat dan hotel untuk mengurus visa Penggugat pada bulan Desember 2018 sebesar Rp. 5.408.340- ( lima juta empat ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Transfer ke Jani (agen pengurusan visa) pada tanggal 9 Januari 2019 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Biaya tiket pesawat dan hotel pada bulan Januari 2019 untuk mengurus visa dan izin tinggal terbatas sampai dengan bulan Juli 2019 sebesar Rp.4.423.719,- (empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah);
Biaya KITAS bulan Agustus 2020 sampai dengan September 2021 sebesar Rp. 28.392.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar Segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |