Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
YADI MAULANA Alias YADI Bin MULYADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-651/N.2.10./Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI MAULANA Alias YADI Bin MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama ;

 

Bahwa terdakwa YADI MAULANA als YADI bin MULYAD,  pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA atau setidaknya pada waktu lain antara bulan September tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Catur Warga, Gg. TK Pertiwi, Karang Monjok, RT.001, RW.062, Kel. Mataram Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I bukan tanaman bertanya melebihi 5 gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

 

Pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA Terdakwa YADI MAULANA ALS YADI sedang melayani pembeli Narkotika jenis Shabu dirumahnya yaitu saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu ke saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA  dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA kemudian kedua saksi tersebut mengkonsumsi  Shabu yang dibelinya di rumah Terdakwa, tidak berselang lama datang saksi MUNTOHAR dan saksi FIZI FAJRI RAHMAN beserta rekannya anggota Polisi Polda NTB bersama saksi I INYOMAN MARDIATHA, SE  (Ketua Lingkungan) dan NURAINI (warga) mengamankan Terdakwa bersama saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA termasuk orang-orang yang ada ditempat itu diantaranya saksi LALU BAYU PUTRA WIJAYA, saksi ETIS PURNAMA SARI,  kemudian Anggota Kepolisian yang ada saat itu meminta kepada Terdakwa beserta  LALU BAYU PUTRA WIJAYA, saksi ETIS PURNAMA SARI, saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA untuk melakukan penggeledahan badan terhadap petugas kepolisian yang akan melakukan penggeledahan, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan seluruh bagian yang ada di rumah Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut saksi MUNTOHAR dan saksi FIZI FAJRI RAHMAN beserta petugas kepolisian yang lain menemukan barang bukti sberupa :

  • 4 (empat) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan yang dibungkus lagi dengan tissue berwarna putih.
  • 1 (satu) kotak kaca mata berwarna hitam yang didalamnya berisi:
  • 4 (empat) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan.
  • 1 (satu) bendel plastik klip trasnparan bertuliskan C-TIK.
  • 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna transparan berbentuk skop yang didalamnya berisi tissue.
  • 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna hitam berbentuk skop yang didalamnya berisi tissue.
  • 1 (satu) kotak berwarna Merah Muda yang didalamnya berisi:
  • 2 (dua) korek api gas.
  • 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna hitam berbentuk skop yang didalamnya berisi tissue.
  • 1 (satu) pipet kaca bening.
  • 1 (satu) timbangan digital berwarna Hitam Silver.
  • 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentuk skop yang didalamnya berisi tissue.
  • 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya berisi 2 (dua) buah lubang yang masing-masing berisi pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentul L yang salah satunya berisi pipet kaca bening.
  • 1 (satu) dompet berwarna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) handphone android berwarna silver merk TECNO yang didalamnya berisi nomor simcard XL (sim 1) 081914794480 dan nomor simcard INDOSAT (sim 2).

Ditemukan di atas lantai kamar Terdakwa di depan Terdakwa duduk pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa.

 

Selanjutnya Terdakwa dan rekan-rekannya di bawa kekantor Kepolisian serta barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kemudian barang bukti yang di duga Narkotika ditimbang oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2025 berdasarkan permintaan Penyidik Surat Nomor : 4845/IX/RES.4.2/2025/Dit. Resnarkoba tanggal 2 September 2025 diperoleh berat ;

  1. Barang bukti A1 berat bersih 0,853 grm,
  2. Barang bukti A2 berat bersih 1,799 grm,
  3. Barang bukti A3 berat bersih 0,242 grm,
  4. Barang bukti A4 berat bersih 1,023 grm,
  5. Barang bukti B1 berat bersih 1,489 grm,
  6. Barang bukti B2 berat bersih 1,928 grm,
  7. Barang bukti B3 berat bersih 1,950 grm,
  8. Barang bukti B4 berat bersih 0,102 grm,

 

berat bersih keseluruhan  9,116 gram, disishkan sebanyak 0.050 grm untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dikuatkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Nomor : 510 / 086-03 / DAG / KH-BA / VII / 2025 tanggal 2 Agustus 2025.

 

Kemudian barang bukti yang telah disihkan sebanyak 0.050 grm tersebut di uji di BPOM Mataram diperleh hasil bahwa sample barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA, metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I, dikuatkan dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0662 tanggal 3 September 2025.

 

Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I bukan tanaman bertanya melebihi 5 gram tidak ada ijin dari Pemerintah R.I.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf a Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP  jo Pasal II ayat 11 UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana lampiran II UU No.1 tahun 2026 jo pasal 82 Lampiran III UU Nomor 1 tahun 2026 tetang Penyesuaian pidana.

 

 

a t a u

 

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa YADI MAULANA als YADI bin MULYAD,  pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA atau setidaknya pada waktu lain antara bulan September tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Catur Warga, Gg. TK Pertiwi, Karang Monjok, RT.001, RW.062, Kel. Mataram Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  

 

Pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA Terdakwa YADI MAULANA ALS YADI sedang melayani pembeli Narkotika jenis Shabu dirumahnya yaitu saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu ke saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA  dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA kemudian kedua saksi tersebut mengkonsumsi  Shabu yang dibelinya di rumah Terdakwa, tidak berselang lama datang saksi MUNTOHAR dan saksi FIZI FAJRI RAHMAN beserta rekannya anggota Polisi Polda NTB bersama saksi I INYOMAN MARDIATHA, SE  (Ketua Lingkungan) dan NURAINI (warga) mengamankan Terdakwa bersama saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA termasuk orang-orang yang ada ditempat itu diantaranya saksi LALU BAYU PUTRA WIJAYA, saksi ETIS PURNAMA SARI,  kemudian Anggota Kepolisian yang ada saat itu meminta kepada Terdakwa beserta  LALU BAYU PUTRA WIJAYA, saksi ETIS PURNAMA SARI, saksi LALU RAMA PRAWIRA DIRJA dan saksi RIMA RINJANI RUSMANA untuk melakukan penggeledahan badan terhadap petugas kepolisian yang akan melakukan penggeledahan, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan seluruh bagian yang ada di rumah Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut saksi MUNTOHAR dan saksi FIZI FAJRI RAHMAN beserta petugas kepolisian yang lain menemukan barang bukti sberupa :

  • 4 (empat) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan yang dibungkus lagi dengan tissue berwarna putih.
  • 1 (satu) kotak kaca mata berwarna hitam yang didalamnya berisi:
  • 4 (empat) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan.
  • 1 (satu) bendel plastik klip trasnparan bertuliskan C-TIK.
  • 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna transparan berbentuk skop yang didalamnya berisi tissue.
  • 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna hitam berbentuk skop yang didalamnya berisi tissue.
  • 1 (satu) kotak berwarna Merah Muda yang didalamnya berisi:
  • 2 (dua) korek api gas.
  • 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna hitam berbentuk skop yang didalamnya berisi tissue.
  • 1 (satu) pipet kaca bening.
  • 1 (satu) timbangan digital berwarna Hitam Silver.
  • 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentuk skop yang didalamnya berisi tissue.
  • 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya berisi 2 (dua) buah lubang yang masing-masing berisi pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentul L yang salah satunya berisi pipet kaca bening.
  • 1 (satu) dompet berwarna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) handphone android berwarna silver merk TECNO yang didalamnya berisi nomor simcard XL (sim 1) 081914794480 dan nomor simcard INDOSAT (sim 2).

Ditemukan di atas lantai kamar Terdakwa di depan Terdakwa duduk pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa.

 

Selanjutnya Terdakwa dan rekan-rekannya di bawa kekantor Kepolisian serta barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kemudian barang bukti yang di duga Narkotika ditimbang oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2025 berdasarkan permintaan Penyidik Surat Nomor : 4845/IX/RES.4.2/2025/Dit. Resnarkoba tanggal 2 September 2025 diperoleh berat ;

  1. Barang bukti A1 berat bersih 0,853 grm,
  2. Barang bukti A2 berat bersih 1,799 grm,
  3. Barang bukti A3 berat bersih 0,242 grm,
  4. Barang bukti A4 berat bersih 1,023 grm,
  5. Barang bukti B1 berat bersih 1,489 grm,
  6. Barang bukti B2 berat bersih 1,928 grm,
  7. Barang bukti B3 berat bersih 1,950 grm,
  8. Barang bukti B4 berat bersih 0,102 grm,

 

berat bersih keseluruhan 9,116 gram, disishkan sebanyak 0.050 grm untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dikuatkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Nomor : 510 / 086-03 / DAG / KH-BA / VII / 2025 tanggal 2 Agustus 2025.

 

Kemudian barang bukti yang telah disihkan sebanyak 0.050 grm tersebut di uji di BPOM Mataram diperleh hasil bahwa sample barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA, metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I, dikuatkan dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0662 tanggal 3 September 2025.

 

Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari Pemerintah R.I.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 609 (2) huruf a UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana jo pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 82 lampiran III UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya