Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.I Ketut Sujiartha
2.I Wayan Putu Artha
3.I Ketut Subada
1.Fatoni Rahman Tanwir
12.Subli Tanwir
13.Muchtar Tanwir
14.Fitriani
15.Mona Tanwir
16.Taswir, SE
17.Munawir Tanwir
18.Anak Agung Ayu Purnamawati
19.Pande Agus Permana Widura
20.Pande Dimas Try Prawira
21.Pande Adidana Mas Putra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Sujiartha
2I Wayan Putu Artha
3I Ketut Subada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gde Pasek Sandiartyke, S.H. DKKI Ketut Sujiartha
2I Gde Pasek Sandiartyke, S.H. DKKI Wayan Putu Artha
3I Gde Pasek Sandiartyke, S.H. DKKI Ketut Subada
Tergugat
NoNama
1Fatoni Rahman Tanwir
2Subli Tanwir
3Muchtar Tanwir
4Fitriani
5Mona Tanwir
6Taswir, SE
7Munawir Tanwir
8Anak Agung Ayu Purnamawati
9Pande Agus Permana Widura
10Pande Dimas Try Prawira
11Pande Adidana Mas Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Mataram
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat ;--------------------------------
2. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik Mayarakat Adat Lingkungan Batu Dawa, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berupa tanah Pekuburan (setra) ;--------------------
3. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 18/Pdt.EKS/2022/PN.Mtr Jo. Nomor : 257/ Pdt.G/ 2020/PN.Mtr tidakĀ  dapat dilaksanakan dan/atau tidak berlaku lagi ;--------
4. Menyatakan Putusan Perkara Nomor : 257/Pdt.G/2020/PN.Mtr bertanggal 23 Februari 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 85/PDT/2021/PT.MTR, bertanggal 10 Mei 2021, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 443 K/PDT/2022 bertanggal 16 Maret 2022, Mahkamah Agung Nomor : 939 PK/PDT/2022 bertanggal 13 Oktober 2022, tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;----------------------------------------
5. Menyatakan Sah Sertifikat Hak Milik nomor : 08018, bertanggal 03 Desember 2019, Surat Ukur Nomor: 04847/Tanjung Karang/2019, bertanggal 14-11-2019 dengan Luas 7787 M2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pure Dalem ;------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat -1, Tergugat 2, Tergugat -3, Tergugat -4, Tergugat -5, Tergugat -6 Tergugat -7, Tergugat 8, Tergugat -9, Tergugat -10 Tergugat -11 dan Turut Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan ini ;---
7. Menghukum Tergugat -1, Tergugat 2, Tergugat -3, Tergugat -4, Tergugat -5, Tergugat -6 Tergugat -7, Tergugat 8, Tergugat -9, Tergugat -10 Tergugat -11 dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng ;--------------------------------------------------------------------------------
8. Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak