Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.Ayuminah
2.Hafida Sara
3.Hadlarmi
4.Muhamad Azuin, S. Ag.
5.Muhammad Subhan, S.P.
6.Muhammad Kaskian
7.Abdul Kasyaf Nasution
8.Sri Yayuk Bunian
9.Asrory
10.Timan Tabrani
11.Galuh Fhantia
12.Adinda Puadilla Alkhuraira
13.Reza Alhamda Saputra
14.Siti Sofiyah
15.Ahmad Dawa Salamaqi
16.Salik Ghoram Ahmed
1.Muhammad Farid, S.H.
2.Riyani
3.Johan Johari
4.Lababa Bagis
5.Anak Agung Made Arnaya, S.H.
6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MATARAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayuminah
2Hafida Sara
3Hadlarmi
4Muhamad Azuin, S. Ag.
5Muhammad Subhan, S.P.
6Muhammad Kaskian
7Abdul Kasyaf Nasution
8Sri Yayuk Bunian
9Asrory
10Timan Tabrani
11Galuh Fhantia
12Adinda Puadilla Alkhuraira
13Reza Alhamda Saputra
14Siti Sofiyah
15Ahmad Dawa Salamaqi
16Salik Ghoram Ahmed
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKAyuminah
2Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKHafida Sara
3Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKHadlarmi
4Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKMuhamad Azuin, S. Ag.
5Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKMuhammad Subhan, S.P.
6Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKMuhammad Kaskian
7Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKAbdul Kasyaf Nasution
8Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKSri Yayuk Bunian
9Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKAsrory
10Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKTiman Tabrani
11Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKGaluh Fhantia
12Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKAdinda Puadilla Alkhuraira
13Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKReza Alhamda Saputra
14Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKSiti Sofiyah
15Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKAhmad Dawa Salamaqi
16Dr. Agus Sugiarto, SH., MH.DKKSalik Ghoram Ahmed
Tergugat
NoNama
1Muhammad Farid, S.H.
2Riyani
3Johan Johari
4Lababa Bagis
5Anak Agung Made Arnaya, S.H.
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghentikan seluruh aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah obyek sengketa yang merupakan milik sah dari para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI, dahulu seluas + 26.500 m2 atau 2 ha 65 Are, sekarang tersisa seluas 21.700 m2 atau 2 ha 17 are, Pipil No. 203, Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, dahulu terletak di Desa Sesela, Distrik Ampenan, Kabupaten Lombok Barat, sekarang terletak, dahulu di Kelurahan Ampenan Utara, sekarang di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum, H. Achmad Tanwir selaku pewaris telah meninggal dunia tanggal 16 Agustus 2012:
3. Menyatakan demi hukum, sebidang tanah kebun dahulu seluas + 26.500 m2 atau 2 ha 65 Are, sekarang tersisa seluas 21.700 m2 atau 2 ha 17 are, Pipil No. 203, Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, dahulu terletak di Desa Sesela, Distrik Ampenan, Kabupaten Lombok Barat, sekarang terletak, dahulu di Kelurahan Ampenan Utara, sekarang di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai Meninting; 
- Sebelah Timur : Jalan Negara; 
- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah Kebun milik Hj. Faoziah, sekarang di kuasai H. M. Faozan;  dan 
- Sebelah Barat   : Dahulu tanah kebun milik H. Bahrudin, sekarang di kuasai H. M. Faozan.
Merupakan hak milik para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris  Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI yang di peroleh dari Alm. H. Achmad Tanwir;
4. Menyatakan demi hukum, Pipil No. 203 Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, Silsilah keluarga, Surat Keterangan Waris, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti surat lain yang diajukan dalam perkara ini adalah Sah;
5. Menyatakan demi hukum, para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang merugikan para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris  Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI;
6. Menghukum para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa hak milik para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris  Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI untuk mengembalikan dan menyerahkan serta mengosongkan tanah obyek sengketa bila perlu dengan menggunakan aparat Kepolisian, berupa :
Sebidang tanah kebun dahulu seluas + 26.500 m2 atau 2 ha 65 Are, sekarang tersisa seluas 21.700 m2 atau 2 ha 17 are, Pipil No. 203, Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, dahulu terletak di Desa Sesela, Distrik Ampenan, Kabupaten Lombok Barat, sekarang terletak, dahulu di Kelurahan Ampenan Utara, sekarang di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai Meninting; 
- Sebelah Timur : Jalan Negara; 
- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah Kebun milik Hj. Faoziah, sekarang di kuasai H. M. Faozan;  dan 
- Sebelah Barat   : Dahulu tanah kebun milik H. Bahrudin, sekarang di kuasai H. M. Faozan.
7. Menyatakan demi hukum, segala bentuk surat-surat yang melekat dan timbul di atas tanah kebun obyek sengketa atas nama para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau pihak lain, baik berupa Akta jual beli, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2060, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2060, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00375, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2498, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00290, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00291, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00292, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00293, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00294, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00295, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00296, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00297, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00298, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00299, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00300, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00301, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00302, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00303, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00304, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00305, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00306, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan surat-surat lainnya terhadap tanah kebun obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
8. Menghukum para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris  Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris  Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI;
9. Menyatakan demi hukum, sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah kebun obyek sengketa hak milik para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris  Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI yang dikuasai para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, dengan tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, berupa : 
Sebidang tanah kebun dahulu seluas + 26.500 m2 atau 2 ha 65 Are, sekarang tersisa seluas 21.700 m2 atau 2 ha 17 are, Pipil No. 203 Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, dahulu terletak di Desa Sesela, Distrik Ampenan, Kabupaten Lombok Barat, sekarang terletak, dahulu di Kelurahan Ampenan Utara, sekarang di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai Meninting; 
- Sebelah Timur : Jalan Negara; 
- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah Kebun milik Hj. Faoziah, sekarang di kuasai H. M. Faozan;  dan 
- Sebelah Barat   : Dahulu tanah kebun milik H. Bahrudin, sekarang di kuasai H. M. Faozan.
10. Menyatakan demi hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
11. Menghukum para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak