INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.Ayuminah 2.Hafida Sara 3.Hadlarmi 4.Muhamad Azuin, S. Ag. 5.Muhammad Subhan, S.P. 6.Muhammad Kaskian 7.Abdul Kasyaf Nasution 8.Sri Yayuk Bunian 9.Asrory 10.Timan Tabrani 11.Galuh Fhantia 12.Adinda Puadilla Alkhuraira 13.Reza Alhamda Saputra 14.Siti Sofiyah 15.Ahmad Dawa Salamaqi 16.Salik Ghoram Ahmed |
1.Muhammad Farid, S.H. 2.Riyani 3.Johan Johari 4.Lababa Bagis 5.Anak Agung Made Arnaya, S.H. 6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MATARAM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2026/PN Mtr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 30 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
- Memerintahkan para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghentikan seluruh aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah obyek sengketa yang merupakan milik sah dari para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI, dahulu seluas + 26.500 m2 atau 2 ha 65 Are, sekarang tersisa seluas 21.700 m2 atau 2 ha 17 are, Pipil No. 203, Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, dahulu terletak di Desa Sesela, Distrik Ampenan, Kabupaten Lombok Barat, sekarang terletak, dahulu di Kelurahan Ampenan Utara, sekarang di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum, H. Achmad Tanwir selaku pewaris telah meninggal dunia tanggal 16 Agustus 2012:
3. Menyatakan demi hukum, sebidang tanah kebun dahulu seluas + 26.500 m2 atau 2 ha 65 Are, sekarang tersisa seluas 21.700 m2 atau 2 ha 17 are, Pipil No. 203, Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, dahulu terletak di Desa Sesela, Distrik Ampenan, Kabupaten Lombok Barat, sekarang terletak, dahulu di Kelurahan Ampenan Utara, sekarang di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai Meninting;
- Sebelah Timur : Jalan Negara;
- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah Kebun milik Hj. Faoziah, sekarang di kuasai H. M. Faozan; dan
- Sebelah Barat : Dahulu tanah kebun milik H. Bahrudin, sekarang di kuasai H. M. Faozan.
Merupakan hak milik para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI yang di peroleh dari Alm. H. Achmad Tanwir;
4. Menyatakan demi hukum, Pipil No. 203 Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, Silsilah keluarga, Surat Keterangan Waris, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti surat lain yang diajukan dalam perkara ini adalah Sah;
5. Menyatakan demi hukum, para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang merugikan para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI;
6. Menghukum para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa hak milik para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI untuk mengembalikan dan menyerahkan serta mengosongkan tanah obyek sengketa bila perlu dengan menggunakan aparat Kepolisian, berupa :
Sebidang tanah kebun dahulu seluas + 26.500 m2 atau 2 ha 65 Are, sekarang tersisa seluas 21.700 m2 atau 2 ha 17 are, Pipil No. 203, Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, dahulu terletak di Desa Sesela, Distrik Ampenan, Kabupaten Lombok Barat, sekarang terletak, dahulu di Kelurahan Ampenan Utara, sekarang di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai Meninting;
- Sebelah Timur : Jalan Negara;
- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah Kebun milik Hj. Faoziah, sekarang di kuasai H. M. Faozan; dan
- Sebelah Barat : Dahulu tanah kebun milik H. Bahrudin, sekarang di kuasai H. M. Faozan.
7. Menyatakan demi hukum, segala bentuk surat-surat yang melekat dan timbul di atas tanah kebun obyek sengketa atas nama para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau pihak lain, baik berupa Akta jual beli, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2060, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2060, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00375, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2498, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00290, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00291, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00292, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00293, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00294, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00295, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00296, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00297, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00298, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00299, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00300, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00301, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00302, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00303, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00304, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00305, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00306, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan surat-surat lainnya terhadap tanah kebun obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
8. Menghukum para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI;
9. Menyatakan demi hukum, sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah kebun obyek sengketa hak milik para Penggugat, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI merupakan ahli waris Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV dan Penggugat XVI yang dikuasai para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, dengan tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, berupa :
Sebidang tanah kebun dahulu seluas + 26.500 m2 atau 2 ha 65 Are, sekarang tersisa seluas 21.700 m2 atau 2 ha 17 are, Pipil No. 203 Persil No. 9, Klas I atas nama H. Achmad Tanwir, dahulu terletak di Desa Sesela, Distrik Ampenan, Kabupaten Lombok Barat, sekarang terletak, dahulu di Kelurahan Ampenan Utara, sekarang di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai Meninting;
- Sebelah Timur : Jalan Negara;
- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah Kebun milik Hj. Faoziah, sekarang di kuasai H. M. Faozan; dan
- Sebelah Barat : Dahulu tanah kebun milik H. Bahrudin, sekarang di kuasai H. M. Faozan.
10. Menyatakan demi hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
11. Menghukum para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
