| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat merupakan keturunan yang sah dari almarhum Nahar dan berhak atas harta peninggalan almarhum Nahar
- Menyatakan sah surat pernyataan Jual beli antara Almarhum Nahar dengan Almarhum Haji Tohri
- Menyatakan Tanah obyek sengketa merupakan hak milik yang sah dari Almarhum Nahar berupa Sebidang Tanah kebun yang terletak di Dusun Mendang, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tanggara Barat, seluas + 12.600 M2 Berdasarkan Hasil Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tercatat dalam Pipil Nomor 4938, Persil Nomor 218, Kelas II tercatat atas Nama Lo Nahar dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Nurdinah
- Sebelah Selatan : Tanah PT. Interland Bangun Perkasa
- Sebelah Timur : Pantai
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Penggugat secara terus menerus tanpa terputus merupakan penguasaan yang didasarkan pada itikad baik serta sah secara hukum
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag )
- Menyatakan hukum Perbuatan tergugat yang telah mengakui serta memasukan secara sepihak tanah obyek sengketa kedalam Sertifikat hak Guna Bangunan No 17 Desa Sekotong Barat Gs 00420/1996 tercatat atas Nama PT. Interland Bangun Perkasa Tanpa dasar hak yang jelas serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat atau orang tuanya selaku pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa Merupakan Perbuatan melawan hak dan melawan Hukum
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Moril penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan Hukum semua surat-surat baik sertifikat hak guna bangunan No 17 Desa Sekotong Barat Gs 00420/1996 atas Nama PT. Interland Bangun Perkasa, surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah, surat – surat lainya atas nama tergugat dan dan atau pihak ketiga lainya yang terbit diatas tanah Obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat selaku pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan Kepada Para Turut Tergugat, Untuk mengeluarakan tanah obyek sengketa dari sertifikat hak guna bangunan No 17 Desa Sekotong Barat Gs 00420/1996 atas Nama PT. Interland Bangun Perkasa
- Memerintahkan kepada para turut tegugat untuk Melayani dan memperoses Permohonan Penerbitan sertifikat baru atas tanah obyek sengketa baik atas Nama Penggugat maupun pihak lain yang ditunjuk oleh penggugat sampai dengan diterbitkannya sertifikat hak milik atas Nama penggugat atau pihak lainya yang ditunjuk oleh penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat Dan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh Terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adi lnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |